- Aktivis Anshor Mukmin menyoroti penjagaan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh personel TNI pada Rabu, 9 Juli 2026.
- Anshor menegaskan pelibatan militer dalam ranah penegakan hukum sipil berpotensi melanggar pemisahan mandat sesuai konstitusi dan undang-undang.
- Komite Anti Korupsi Indonesia mendesak pemerintah menjaga prinsip supremasi sipil serta menolak normalisasi peran militer di ruang publik.
Suara.com - Aktivis anti korupsi Anshor Mukmin menyoroti aktivitas TNI yang melakukan penjagaan ketat rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurutnya, hal ini seharusnya tidak boleh terjadi di Indonesia. Indonesia telah memilih menjadi negara hukum yang demokratis.
Sehingga konsekuensinya, setiap institusi negara harus menjalankan fungsi sesuai dengan mandat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Bahwa Pasal 30 UUD 1945 membedakan secara jelas fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan menjaga kedaulatan, sedangkan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjalankan fungsi kamtibmas dan penegakan hukum. Pemisahan tersebut bukan sekadar pengaturan administratif, melainkan merupakan amanat reformasi konstitusional untuk mencegah tumpang tindih kewenangan serta menjamin tegaknya supremasi sipil," ujar Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia itu dalam keterangannya, Rabu (9/7/2026).
Selanjutnya, ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah mempertahankan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman militer maupun ancaman bersenjata.
“Oleh karena itu, setiap perluasan peran militer ke dalam ranah penegakan hukum sipil harus dipandang secara sangat hati-hati agar tidak mengaburkan batas kewenangan yang telah ditetapkan oleh sistem ketatanegaraan. Profesionalisme aparatur negara tidak hanya diukur dari kemampuan menjalankan tugas, tetapi juga dari kepatuhan terhadap batas kewenangan masing-masing. Setiap pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam aktifitas yang berkaitan dengan penegakan hukum sipil perlu dipandang secara hati-hati. Meskipun alasan pengamanan terhadap pejabat penegak hukum dapat dipahami sebagai upaya memberikan perlindungan, praktik tersebut tidak boleh berkembang menjadi normalisasi keterlibatan militer dalam ruang penegakan hukum sipil," terangnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan domain institusi sipil yang memiliki mekanisme, akuntabilitas, serta sistem pengawasan tersendiri.
Sementara itu, TNI dibangun sebagai alat pertahanan negara yang memiliki mandat utama menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari ancaman pertahanan.
"Justru demi menjaga kehormatan dan profesionalisme TNI, institusi tersebut harus dijauhkan dari fungsi-fungsi penegakan hukum yang bukan merupakan mandat utamanya. Hal ini untuk memperjelas pemisahan fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum sipil. Yang tidak kalah penting untuk memperkuat prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu pilar negara demokrasi," tambah mantan aktivis mahasiswa ini.
Baca Juga: IPW ke Panglima TNI: Jangan Biarkan Oknum Lindungi Koruptor dan Coreng Citra Institusi!
Keterlibatan militer dalam ruang sipil, meskipun didasarkan pada permintaan bantuan atau pertimbangan keamanan, harus benar-benar bersifat luar biasa, memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, serta berada di bawah mekanisme akuntabilitas yang transparan.
Tanpa pembatasan yang tegas, ruang tafsir publik akan semakin luas dan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa fungsi-fungsi sipil mulai terdistorsi oleh institusi militer.
"Saya berkesimpulan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak dibangun melalui demonstrasi kekuatan, melainkan melalui independensi aparat, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Pada saat yang sama, kepercayaan terhadap TNI juga akan semakin kuat apabila institusi yang kita banggakan ini tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara yang profesional, modern, dan dicintai rakyat," pungkasnya.
Terkait peristiwa tersebut, Komite Anti Korupsi Indonesia mengajak publik untuk:
1. Menolak segala bentuk normalisasi pelibatan TNI dalam penegakan hukum sipil di luar mekanisme yang secara tegas ditentukan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
2. Mendesak pemerintah untuk menjaga prinsip supremasi sipil dengan memastikan setiap institusi negara bekerja sesuai mandat konstitusionalnya.
3. Mendorong transparansi dan akuntabilitas atas setiap kebijakan yang melibatkan unsur militer dalam ruang sipil agar tidak menimbulkan preseden yang melemahkan demokrasi.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal konsistensi pelaksanaan reformasi sektor keamanan sebagai bagian dari upaya memperkuat negara hukum dan demokrasi di Indonesia.
Berita Terkait
-
IPW ke Panglima TNI: Jangan Biarkan Oknum Lindungi Koruptor dan Coreng Citra Institusi!
-
Benarkah Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri? Ini Jawaban Komisi III DPR
-
Tak Hanya Saksi, IPW Sebut 2 Brigjen TNI Satroni Polda Metro Hendak Ambil Paksa Barang Bukti
-
Gus Lilur Minta Prabowo Segera Rukunkan Polri-Kejaksaan: Jangan Biarkan Beradu
-
Prabowo Didesak Turun Tangan, Cegah Konflik Polri-Kejaksaan Makin Melebar: TNI Jangan Ikut Campur
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Misteri Brankas Rp476 Miliar di Rumah Sentul City, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?
-
Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak
-
Revisi Aturan Outsourcing Dipastikan Rampung Juli 2026, Said Iqbal Bocorkan Poinnya
-
KPK Bongkar Modus 'Uang Assalamualaikum' Eks Sekjen MPR: Palak Rekanan Proyek 10 Persen!
-
IPW ke Panglima TNI: Jangan Biarkan Oknum Lindungi Koruptor dan Coreng Citra Institusi!
-
Nanoplastik ditemukan di Antartika: Bagaimana bisa Sampai ke Sana?
-
Benarkah Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri? Ini Jawaban Komisi III DPR
-
Tak Hanya Saksi, IPW Sebut 2 Brigjen TNI Satroni Polda Metro Hendak Ambil Paksa Barang Bukti
-
Sudah Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
-
Gus Lilur Minta Prabowo Segera Rukunkan Polri-Kejaksaan: Jangan Biarkan Beradu