- KPK menahan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono di Jakarta pada Juli 2026 atas dugaan korupsi pengadaan barang jasa.
- Ma'ruf diduga meminta fee proyek sebesar 10 persen serta menerima gratifikasi senilai total Rp30 miliar melalui rekening nominee.
- Pelaku mengatur penunjukan langsung rekanan proyek dan tidak melaporkan penerimaan dana tersebut kepada KPK sesuai aturan hukum berlaku.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang diduga digunakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono untuk meminta setoran kepada calon rekanan proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Permintaan fee itu disebut menggunakan istilah "uang hangus" atau "uang assalamualaikum", dengan besaran sekitar 10 persen dari nilai proyek.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, Ma'ruf diduga memerintahkan orang kepercayaannya, Zakaria, untuk menghubungi sekaligus mengumpulkan para pengusaha yang berminat menjadi rekanan pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR.
"Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Menurut KPK, dari mekanisme tersebut Ma'ruf diduga menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni Zakaria.
Tak berhenti di situ, Ma'ruf juga diduga mengarahkan para pejabat dan staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR agar menunjuk penyedia tertentu sesuai kehendaknya atau berdasarkan arahan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi melalui fasilitas lain. Ma'ruf diduga menerima akun trading pada salah satu perusahaan pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR.
"MC diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar," ungkap Taufik.
Selain itu, Ma'ruf juga diduga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI) yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI.
Baca Juga: Misteri Harta Jampidsus Febrie: LHKPN Rp18 M vs Temuan Emas 74 Kg di Rumah Sentul City
Melalui rekening dan akun tersebut, pada periode 2021-2022, Ma'ruf diduga kembali menerima uang sebesar Rp16,4 miliar.
"Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar," beber Taufik.
KPK menilai Ma'ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, penerimaan tersebut juga tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.
Atas perbuatannya, KPK menahan Ma'ruf selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Presiden Prabowo Disebut Minta Febrie Adriansyah Ditangkap, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak
-
Revisi Aturan Outsourcing Dipastikan Rampung Juli 2026, Said Iqbal Bocorkan Poinnya
-
IPW ke Panglima TNI: Jangan Biarkan Oknum Lindungi Koruptor dan Coreng Citra Institusi!
-
Nanoplastik ditemukan di Antartika: Bagaimana bisa Sampai ke Sana?
-
Benarkah Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri? Ini Jawaban Komisi III DPR
-
Tak Hanya Saksi, IPW Sebut 2 Brigjen TNI Satroni Polda Metro Hendak Ambil Paksa Barang Bukti
-
Sudah Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
-
Gus Lilur Minta Prabowo Segera Rukunkan Polri-Kejaksaan: Jangan Biarkan Beradu
-
Geger Isu Teror di Kantor BGN, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Garansi Harga BBM Rakyat Kecil Tak Naik, Prabowo Sentil Pengusaha Pakai Lamborghini