Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya belum menahan Anggota Komisi XI DPR RI Periode 2019-2024 Satori dari Fraksi Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020–2023.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya masih mengumpulkan bukti soal penggunaan uang CSR.
“Kami harus ngecek penggunaannya apakah benar atau tidak peruntukannya, misalkan digunakan untuk rutilahu (rumah tidak layak huni), dari sana diberikan 10, misalkan 10 rumah, 10 unit. Nah kami harus cek, bener enggak 10 unit. Beberapa yang sudah kami cek itu tidak benar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
“Jadi untuk yang 10 unit, misalkan yang dibangun hanya 2 unit, 8 unit lagi tetap mereka pertanggungjawabkan, tapi titip, jadi kami sedang mengumpulkan bukti,” tambah dia.
Terima Uang Miliaran Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jumlah uang yang diterima Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan dari kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menerima uang dari program bantuan sosial BI.
Diberitakan sebelumnya, Asep menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan masyarakat dan Laporan Hasil Analisis (LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Drama Hasil Tes DNA: Lisa Mariana Ngamuk Ancam RK hingga Akhirat, Pengacaranya Justru Puji Polisi
Asep melanjutkan bahwa Komisi XI DPR RI memiliki kewenangan untuk mewakili DPR memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga tersebut setiap tahunnya.
Sebelum memberikan persetujuan dimaksud, Komisi XI DPR RI terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) yang di dalamnya, termasuk Heri dan Satori, untuk membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK.
Kemudian, kata Asep, Komisi XI melaksanakan rapat tertutup setiap November pada tahun 2020 hingga 2023 bersama BI dan OJK.
“BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai dengan 24 kegiatan per tahun,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Untuk menindaklanjuti pembahasan teknis, Heri kemudian menugaskan tenaga ahli, sementara Satori menugaskan orang kepercayaannya, untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui empat Yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Heri dan delapan Yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Satori.
“Bahwa pada periode tahun 2021 sampai dengan 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” tutur Asep.
Selain kepada BI dan OJK, lanjut Asep, Heri dan Satori juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya, melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.
Asep mengungkapkan pada 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Heri dan Satori telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, tetapi tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.
“HG menerima total Rp15,86 miliar,” ungkap Asep.
Dia memerinci angka tersebut berasal dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia sebanyak Rp 6,26 miliar, dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan sebanyak Rp 7,64 miliar, dan dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya sebesar Rp 1,94 miliar.
Kemudian, Heri juga diduga TPPU dengan menggunakan dana dari rekening penampungan untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
“Sementara itu, ST menerima total mencapai Rp12,52 miliar,” tegas Asep.
Dia memerinci uang tersebut didapatkan Satori dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia sebanyak Rp 6,30 miliar, dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan sebanyak Rp 5,14 miliar, dan dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya sebesar Rp 1,04 miliar.
“ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” tutur Asep.
“ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening Koran,” tandas dia.
Satori dan Heri Gunawan Tersangka
KPK menetapkan Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK.
Satori dan Heri diketahui merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2014. Satori berasal dari Fraksi Partai Nasdem sementara Heri dari Fraksi Partai Gerindra.
“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu HG sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024,” beber Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Keduanya dinilai melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Satori mengakui semua anggota Komisi XI menerima dana CSR tersebut melalui yayasan dan digunakan untuk program sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
”Programnya untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
“Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” tambah dia.
Meski begitu, dia menegaskan tidak ada uang suap terkait penggunaan dana CSR tersebut. Dia juga mengaku akan bersikap kooperatif dengan proses hukum di KPK.
Sekadar informasi, KPK telah melakukan giat penggeledahan di Kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo pada Senin (16/12/2024) malam.
Adapun upaya penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan rasuah terkait CSR di BI. Dari gitu tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berita Terkait
-
Drama Hasil Tes DNA: Lisa Mariana Ngamuk Ancam RK hingga Akhirat, Pengacaranya Justru Puji Polisi
-
Ngaku Diperintah Surya Paloh, Sahroni Blak-blakan Protes OTT KPK: Republik Ini Gak Ada yang Bersih!
-
Gebrakan 'Ngeri' KPK di DPR: Tuntut Kewenangan Penuh di RKUHAP, Ngotot Lepas dari Supervisi Polri!
-
Nasib di Ujung Tanduk, HNW Wanti-wanti KPK Umumkan Status Gus Yaqut: Hati-hati Jangan jadi Fitnah!
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
-
Kiper Muda Rizki Nurfadilah Korban TPPO: Disiksa hingga Disuruh Nipu Orang China
-
10 Mobil Bekas Pilihan Terbaik buat Keluarga: Efisien, Irit dan Nyaman untuk Harian
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
Terkini
-
Mayat Membusuk Terbungkus Plastik Ditemukan di Kebun Pisang Cikupa, Polisi Buru Identitas Korban
-
Indonesia Smart Nation Awards 2025: Momentum Penghargaan Bagi Daerah dengan Inovasi Unggulan
-
Angin Segar atau Jalan Pintas? Dosen UGM Bongkar Ironi di Balik Lonjakan Lowongan Kerja Luar Negeri
-
Dramatis! Pelajar SMP Terseret Arus Deras Kali di Koja, Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Selamatkan Nyawa
-
Ironi Dana Iklim: Hanya 10 Persen Kembali ke Kampung Masyarakat Adat
-
Usulan Revisi PLTU Dianggap Ancam Ekonomi dan Transisi Energi: Mengapa?
-
Hampir Dua Pekan, Enam Korban Ledakan SMAN 72 Masih Dirawat: Bagaimana dengan Pelaku?
-
Kematian Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal Pembunuhan, Tiga Anggota Kopassus Jadi Tersangka
-
Ketua KPK Buka Suara Soal 'Tukar Guling' Perkara dengan Kejagung: Ini Bukan Kesepakatan!
-
Menteri PANRB: Birokrasi Indonesia Harus Terus Adaptasi Terhadap Tren, Menuju Indonesia Emas 2045