Suara.com - Sebuah video anak SMP bawa pedang samurai di Magelang viral di media sosial dan memicu kehebohan warga. Dalam video yang beredar, seorang remaja berinisial K, pelajar SMP di Kota Magelang, terlihat dikerumuni warga usai kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai di kawasan Jembatan Ngembik.
Penjabat sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, membenarkan kejadian tersebut.
Ia menjelaskan, petugas dari Polsek Magelang Utara menerima laporan adanya keributan di sekitar jembatan pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pedang samurai atau katana yang diamankan dari tangan pelajar itu memiliki panjang mencapai 88 cm. Polisi menegaskan bahwa remaja berinisial K kini telah ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam samurai.
Berikut fakta-fakta anak SMP bawa samurai di Magelang.
1. Pelajar SMP Ditangkap Warga di Jembatan Ngembik
Seorang remaja berinisial K, pelajar SMP di Kota Magelang, menjadi sorotan publik setelah kedapatan membawa pedang samurai di kawasan Jembatan Ngembik.
Dalam video yang beredar di media sosial, K terlihat dikerumuni oleh warga sebelum akhirnya diamankan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/8/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB dan langsung membuat geger warga sekitar.
2. Samurai yang Dibawa Panjangnya 88 Sentimeter
Polisi mengungkapkan bahwa barang bukti berupa pedang samurai atau katana yang dibawa pelajar tersebut memiliki panjang mencapai 88 cm. Senjata tajam berbahaya itu diamankan aparat setelah sebelumnya sempat dipegang oleh warga.
Kepemilikan senjata dengan ukuran sebesar itu menimbulkan kekhawatiran akan potensi tindak kekerasan, apalagi bila digunakan dalam aksi tawuran pelajar.
3. Polisi Jerat dengan UU Darurat Senjata Tajam
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menyebut K langsung dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal tersebut mengatur tentang larangan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang, khususnya di kalangan pelajar.
4. Tidak Ada Restorative Justice
Berita Terkait
-
Dari Wellness hingga Kuliner Viral: Panduan Lengkap Menikmati Kemeriahan di Bulan November
-
Lagu Tor Monitor Viral di Tiktok, Ecko Show Sebut Terinspirasi dari Kadir
-
Lagu Tor Monitor Viral di Tiktok, Ecko Show Sebut Terinspirasi dari Kadir
-
Viral! Napi Ini Tolak Kebebasan dan Memilih Tetap di Penjara
-
Viral! Ibu di Lampung Amuk Siswi yang Diduga Bully Anaknya yang Yatim, Tegaskan Tak Mau Memaafkan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global