Suara.com - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin mendukung percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Pekan depan, Khoirudin akan memanggil jajaran Pemprov DKI Jakarta. Antara lain, Biro Hukum Setda DKI Jakarta dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Nantinya, Kaukus Muda Betawi bisa menyerahkan draft secara resmi untuk bisa dimasukan dalam Propemperda 2026.
“Insyaallah, secara birokrasi, administratif kita tempuh lamgkah-langkahnya untuk lahirnya Perda yang direvisi. Yakni, Perda Pemajuan Budaya Betawi,” ujar Khoirudin, Rabu (20/8).
Ia menjelaskan, dukungan mempercepat revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pada bagian ke-12 tentang Kewenangan Khusus di Bidang Kebudayaan, Pasal 31 ayat 1 huruf (a) kewenangan yang dimaksud adalah prioritas pemajuan Kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta.
“Konsen untuk menjaga pelestarian Budaya Betawi dalam rangka menindaklanjuti amanat UU Nomor 2 tahun 2024 untuk merevisi Perda Pelestarian Budaya Betawi Nomor 4 tahun 2015,” ucap Khoirudin.
Ia juga mengusulkan agar dalam Perda yang akan direvisi harus mengatur tentang akses khusus. Tujuannya agar warga Betawi bisa memberi masukkan terhadap pembangunan Kota Jakarta.
“Kita adalah subjek pembangunan, artinya kita ikut terlibat di lapangan. Kita ingin orang Betawi diberikan ruang untuk bisa sama-sama membangun kotanya sendiri,” kata Khoirudin.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Pastikan Kawal Program Prioritas
Di kesempatan yang sama, Penasihat Kaukus Muda Betawi KH Luthfi Hakim mengungkapkan, terdapat tiga poin utama yang akan diusulkan masuk dalam revisi Perda 4 Tahun 2015. Masing-masing terkait kemajuan kebudayaan, lembaga adat, dan dana abadi kebudayaan.
“Kita mengusulkan hanya tiga pasal untuk revisi Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi. Pertama adanya lembaga yang khusus melindungi Budaya Betawi yang mengatur keseluruhan Betawi dari semua aspek,” tutur Luthfi.
Ia menjelaskan, lembaga adat yang dimaksud yakni gabungan dari seluruh elemen organisasi Betawi. Mulai dari perwakilan majelis taklim, pondok pesantren, akademisi, hingga pegiat budaya.
“Selama ini, Jakarta belum pernah ada lembaga adat. Maka ormas kebudayaan boleh banyak, tapi lembaga adat cukup satu. Kami berharap lembaga adat ini segera terbentuk,” kata Luthfi.
Terkait dana abadi kebudayaan, Luthfi menjelaskan, hal itu juga telah diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dalam rangka pemajuan kebudayaan.
“Ada undang-undang tentang pemajuan kebudayaan. Jadi itu bukan tanpa alasan. Itu berdasarkan keputusan dari pemerintah,” ucap Luthfi.
Sementara itu, Pembina Kaukus Muda Betawi Beky Mardani menjelaskan, Perda Pelestarian Budaya Betawi perlu revisi karena dinilai sudah tak relevan. Mengingat kondisi Jakarta sudah jauh berbeda dari 10 tahun lalu.
“Perda 4 itu sudah tidak sesuai dengan kondisi objektif hari ini. Ia dilahirkan sebelum UU Pemajuan Budaya dilahirkan 2017,” ungkap dia.
“Lalu kondisi existing Jakarta hari ini sudah sangat jauh berbeda dari yang lalu. Harus bisa masuk dalam pertimbangan,” tambah Beky.
Melalui revisi Perda, lanjut Beky, bisa meneruskan dan mewariskan nilai-nilai kebudayaan pada generasi mendatang.
“Nilai yang terbuka, religius, demokratis, toleran. Itu nilai-nilai yang harus kita tularkan kepada generasi berikut. Ini akan memperkaya revisi yang akan kita laksanakan,” pungkas Beky. ***
Berita Terkait
-
DPRD DKI Jakarta Pastikan Kawal Program Prioritas
-
Bank BNI Perkenalkan BNIdirect Bisnis, Platform Digital Efisien untuk Mendukung UMKM
-
Perjalanan UMKM Susu Mbok Darmi dan Ayam Bang Dava Mengangkat Cita Rasa Indonesia Lewat ShopeeFood
-
Pertamina Bina UMKM DDistillers, Ubah Lahan Kritis Jadi Lapangan Kerja bagi Ribuan Warga Desa
-
DPRD DKI Jakarta Hadirkan Jalan Sehat untuk Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Prajurit dan Persit Yonif 413/Bremoro Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT
-
Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan