Suara.com - Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah Indonesia berpotensi akan berubah drastis.
Hal tersebut seiring pembahasan revisi undang-undang yang menggulirkan wacana pembentukan kementerian haji.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengumumkan bahwa pimpinan dewan telah menerima surpres terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Sidang I yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025)."
Cucun menjelaskan, surat tersebut berisi perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Perubahan atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bersama dengan DPR RI.
Dengan diterimanya Surpres ini, DPR akan segera menindaklanjuti proses pembahasan RUU tersebut bersama perwakilan pemerintah yang telah ditunjuk.
Sementara isu pembahasan revisi tersebut terletak pada isu krusial yang telah menjadi perhatian publik, yakni wacana transformasi kelembagaan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi sebuah kementerian tersendiri, yakni Kementerian Haji dan Umrah.
Wacana ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, yang menyebutkan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari isi Surpres.
Urgensi revisi undang-undang ini dianggap mendesak untuk menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, terutama untuk beradaptasi dengan perubahan kebijakan di Arab Saudi.
Baca Juga: RUU PIHU Tuai Kontroversi, Asosiasi Haji Peringatkan Ancaman Runtuhnya Ekonomi Umat
Berbagai pemangku kepentingan, termasuk ormas Islam dan Komisi Nasional Haji dan Umrah, telah memberikan masukan agar revisi ini dapat secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi pengelolaan keuangan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para jemaah.
Komisi VIII DPR RI, yang akan menjadi motor penggerak pembahasan bersama pemerintah, menargetkan RUU ini dapat segera dirampungkan dan disahkan.
Sehingga diharapkan ada perubahan fundamental dalam undang-undang ini dapat menjawab berbagai tantangan dan menghasilkan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih profesional, aman, dan transparan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Rahasia Bisnis Orang Cina, Arab, dan India: Dagang itu Gak Mudah Lho!
-
Dugaan Markup Harga Telur hingga Judi Online, BGN Mulai Bersih-Bersih SPPG
-
Cari Laptop Rp5 Jutaan? Infinix XBOOK B15 Punya Banyak Kejutan dan Layak Dilirik
-
Prediksi Indonesia vs Thailand Malam Ini, Siapa Lebih Berpeluang Juara?
-
Dapat Perlawanan Sengit, Timnas Indonesia Sikat Kazakhstan 3-0
-
Gabah Makin Mahal, Produsen Beras Berdarah-darah: Jual Mahal Kena HET, Jual Murah Nombok
-
PDIP Jatim Bidik Rebut Kursi Gubernur 2029
-
Karhutla 600 Hektare di Way Kambas Padam, Menhut Klaim Gajah Liar Aman
-
Tanpa Jarum dan Operasi, Ini Rahasia Kencang Kulit Yuni Shara di Usia Setengah Abad
-
Rilis Bloody Paradise: ENHYPEN Temukan Surga di Tengah Kekacauan Dunia