Suara.com - Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah Indonesia berpotensi akan berubah drastis.
Hal tersebut seiring pembahasan revisi undang-undang yang menggulirkan wacana pembentukan kementerian haji.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengumumkan bahwa pimpinan dewan telah menerima surpres terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Sidang I yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025)."
Cucun menjelaskan, surat tersebut berisi perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Perubahan atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bersama dengan DPR RI.
Dengan diterimanya Surpres ini, DPR akan segera menindaklanjuti proses pembahasan RUU tersebut bersama perwakilan pemerintah yang telah ditunjuk.
Sementara isu pembahasan revisi tersebut terletak pada isu krusial yang telah menjadi perhatian publik, yakni wacana transformasi kelembagaan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi sebuah kementerian tersendiri, yakni Kementerian Haji dan Umrah.
Wacana ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, yang menyebutkan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari isi Surpres.
Urgensi revisi undang-undang ini dianggap mendesak untuk menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, terutama untuk beradaptasi dengan perubahan kebijakan di Arab Saudi.
Baca Juga: RUU PIHU Tuai Kontroversi, Asosiasi Haji Peringatkan Ancaman Runtuhnya Ekonomi Umat
Berbagai pemangku kepentingan, termasuk ormas Islam dan Komisi Nasional Haji dan Umrah, telah memberikan masukan agar revisi ini dapat secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi pengelolaan keuangan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para jemaah.
Komisi VIII DPR RI, yang akan menjadi motor penggerak pembahasan bersama pemerintah, menargetkan RUU ini dapat segera dirampungkan dan disahkan.
Sehingga diharapkan ada perubahan fundamental dalam undang-undang ini dapat menjawab berbagai tantangan dan menghasilkan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih profesional, aman, dan transparan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cerita Warga Depok Raih Keberuntungan di HUT ke-80 TNI: Berangkat Naik KRL, Pulang Bawa Motor!
-
Babak Baru Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Febri Diansyah Tantang KPK Bidik 'Ikan Kakap'
-
Tekan Inflasi, Gubernur Ahmad Luthfi Perkuat Kolaborasi
-
Kasus Arya Daru: Polisi Akan Beberkan Hasil Autopsi dan Olah TKP ke Keluarga Pekan Ini
-
Jokowi Tak Boleh Kena Panas Saat HUT ke-80 TNI, Sakit Apa Sebenarnya?
-
Dinkes DKI Akui Belum Ada Dapur MBG di Jakarta yang Kantongi Sertifikat Kebersihan
-
Detik-detik Mencekam di Daan Mogot: Pemotor Oleng, Terjatuh, Lalu Tewas Terlindas Truk Boks
-
Kondisi Kesehatan jadi Sebab Jokowi Absen HUT ke-80 TNI: Masih Pemulihan, Dianjurkan Tak Kena Panas
-
Geger Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung, Detik-detik Evakuasi Dramatis di Lantai Dua
-
Nyaris Tewas Diamuk Massa, Detik-detik Nyawa Maling Motor di Tanjung Priok Diselamatkan Polisi