Suara.com - Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah Indonesia berpotensi akan berubah drastis.
Hal tersebut seiring pembahasan revisi undang-undang yang menggulirkan wacana pembentukan kementerian haji.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengumumkan bahwa pimpinan dewan telah menerima surpres terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Sidang I yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025)."
Cucun menjelaskan, surat tersebut berisi perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Perubahan atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bersama dengan DPR RI.
Dengan diterimanya Surpres ini, DPR akan segera menindaklanjuti proses pembahasan RUU tersebut bersama perwakilan pemerintah yang telah ditunjuk.
Sementara isu pembahasan revisi tersebut terletak pada isu krusial yang telah menjadi perhatian publik, yakni wacana transformasi kelembagaan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi sebuah kementerian tersendiri, yakni Kementerian Haji dan Umrah.
Wacana ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, yang menyebutkan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari isi Surpres.
Urgensi revisi undang-undang ini dianggap mendesak untuk menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, terutama untuk beradaptasi dengan perubahan kebijakan di Arab Saudi.
Baca Juga: RUU PIHU Tuai Kontroversi, Asosiasi Haji Peringatkan Ancaman Runtuhnya Ekonomi Umat
Berbagai pemangku kepentingan, termasuk ormas Islam dan Komisi Nasional Haji dan Umrah, telah memberikan masukan agar revisi ini dapat secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi pengelolaan keuangan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para jemaah.
Komisi VIII DPR RI, yang akan menjadi motor penggerak pembahasan bersama pemerintah, menargetkan RUU ini dapat segera dirampungkan dan disahkan.
Sehingga diharapkan ada perubahan fundamental dalam undang-undang ini dapat menjawab berbagai tantangan dan menghasilkan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih profesional, aman, dan transparan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Gebrakan Anti-Rasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK
-
Survei Indekstat: Pengangguran Masih Jadi PR Utama Pemerintah Sejak Era Jokowi
-
Tembus 96 Persen! Wilayah Ini Jadi Pendukung Paling Loyal Prabowo-Gibran Menurut Survei Terbaru
-
Pengamat Ingatkan Menteri Jangan Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik
-
Gebrakan Prabowo di Washington, Bikin Investor Global Siap Guyur Modal ke RI?
-
Dari Parkiran Minimarket ke Rumah Kosong, Polda Metro Bongkar Peredaran 18 Kg Ganja di Jakbar!
-
Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
-
Siap-siap! Todd Boehly Janji Boyong Chelsea dan LA Lakers ke Indonesia Usai Bertemu Prabowo
-
Lewat #TemanAdemRamadan, Aqua Kampanyekan Puasa Lebih Adem dan Sabar
-
Menlu Sugiono: Indonesia Siap Kirim 8.000 Personel Pasukan ISF, Fokus Lindungi Warga Sipil