Suara.com - Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah Indonesia berpotensi akan berubah drastis.
Hal tersebut seiring pembahasan revisi undang-undang yang menggulirkan wacana pembentukan kementerian haji.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengumumkan bahwa pimpinan dewan telah menerima surpres terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Sidang I yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025)."
Cucun menjelaskan, surat tersebut berisi perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Perubahan atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bersama dengan DPR RI.
Dengan diterimanya Surpres ini, DPR akan segera menindaklanjuti proses pembahasan RUU tersebut bersama perwakilan pemerintah yang telah ditunjuk.
Sementara isu pembahasan revisi tersebut terletak pada isu krusial yang telah menjadi perhatian publik, yakni wacana transformasi kelembagaan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi sebuah kementerian tersendiri, yakni Kementerian Haji dan Umrah.
Wacana ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, yang menyebutkan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari isi Surpres.
Urgensi revisi undang-undang ini dianggap mendesak untuk menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, terutama untuk beradaptasi dengan perubahan kebijakan di Arab Saudi.
Baca Juga: RUU PIHU Tuai Kontroversi, Asosiasi Haji Peringatkan Ancaman Runtuhnya Ekonomi Umat
Berbagai pemangku kepentingan, termasuk ormas Islam dan Komisi Nasional Haji dan Umrah, telah memberikan masukan agar revisi ini dapat secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi pengelolaan keuangan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para jemaah.
Komisi VIII DPR RI, yang akan menjadi motor penggerak pembahasan bersama pemerintah, menargetkan RUU ini dapat segera dirampungkan dan disahkan.
Sehingga diharapkan ada perubahan fundamental dalam undang-undang ini dapat menjawab berbagai tantangan dan menghasilkan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih profesional, aman, dan transparan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?
-
Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie
-
Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret
-
Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!
-
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
-
Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang
-
Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala
-
Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran
-
Warga Aceh Patungan Perbaiki Jembatan Enang-Enang, Satgas PRR: Keselamatan Nomor Satu
-
Benda Diduga Roket atau Rudal Ditemukan di Sungai Blitar, Tim Jibom Turun Tangan