Suara.com - Pemerintah dipastikan akan merombak total tata kelola haji dan umrah dengan rencana pembentukan Kementerian Haji. Isu yang santer beredar ini akhirnya dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Prasetyo secara blak-blakan menyebut bahwa langkah ini bukan sekadar untuk membuat kabinet gemuk, melainkan karena adanya permintaan dari pemerintah Arab Saudi.
Menanggapi spekulasi bahwa ini adalah cara lain untuk menambah pos menteri, Prasetyo Hadi dengan tegas membantahnya. Menurutnya, keputusan ini murni didasarkan pada hasil evaluasi dan kebutuhan di lapangan, terutama dalam hal diplomasi.
"Ini kan bukan masalah semakin besar atau tidak, tetapi masalah kebutuhan," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Ia pun membongkar alasan utama di balik wacana ini. Menurutnya, setelah Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dievaluasi, ditemukan bahwa koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi akan lebih efektif jika dilakukan oleh lembaga setingkat kementerian.
"Setelah pelaksanaannya, di situ kan ada evaluasi... ternyata memang ada sebuah kebutuhan untuk kita meningkatkan kelembagaan dari badan," ujar Prasetyo.
"Nampaknya dibutuhkan untuk meningkat setingkat menteri karena koordinasi dengan pihak pemerintah Arab Saudi menghendaki demikian," tuturnya.
'Surat Sakti' dari Presiden Sudah di Tangan DPR
Langkah pembentukan kementerian baru ini dipastikan akan berjalan. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, telah mengumumkan bahwa pimpinan dewan telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: OTT Wamenaker Jadi Alasan Prabowo 'Sapu Bersih' Kabinet Pertamanya?
"Surat tersebut berisi perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Perubahan atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bersama dengan DPR RI," kata Cucun dalam Rapat Paripurna, Kamis (21/8/2025).
Dengan diterimanya surat sakti ini, DPR melalui Komisi VIII akan segera tancap gas membahas RUU tersebut bersama pemerintah.
Pembentukan Kementerian Haji ini merupakan bagian dari revisi besar-besaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019. Urgensi revisi ini dianggap mendesak untuk menyesuaikan dengan dinamika dan perubahan kebijakan haji di Arab Saudi.
Berbagai pemangku kepentingan, termasuk ormas Islam, telah memberikan masukan agar revisi ini bisa menghasilkan tata kelola yang lebih profesional. Tujuannya jelas: meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi pengelolaan keuangan, serta memberikan perlindungan yang jauh lebih baik bagi para jemaah haji dan umrah Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!
-
Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?
-
Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%
-
Harga Plastik Melonjak Hingga 80 Persen, Gubernur Pramono Ajak UMKM Kembali ke Daun Pisang
-
Saat AS dan Iran Negosiasi, Donald Trump Justru Asyik Nonton UFC di Miami