Suara.com - Pemerintah dipastikan akan merombak total tata kelola haji dan umrah dengan rencana pembentukan Kementerian Haji. Isu yang santer beredar ini akhirnya dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Prasetyo secara blak-blakan menyebut bahwa langkah ini bukan sekadar untuk membuat kabinet gemuk, melainkan karena adanya permintaan dari pemerintah Arab Saudi.
Menanggapi spekulasi bahwa ini adalah cara lain untuk menambah pos menteri, Prasetyo Hadi dengan tegas membantahnya. Menurutnya, keputusan ini murni didasarkan pada hasil evaluasi dan kebutuhan di lapangan, terutama dalam hal diplomasi.
"Ini kan bukan masalah semakin besar atau tidak, tetapi masalah kebutuhan," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Ia pun membongkar alasan utama di balik wacana ini. Menurutnya, setelah Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dievaluasi, ditemukan bahwa koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi akan lebih efektif jika dilakukan oleh lembaga setingkat kementerian.
"Setelah pelaksanaannya, di situ kan ada evaluasi... ternyata memang ada sebuah kebutuhan untuk kita meningkatkan kelembagaan dari badan," ujar Prasetyo.
"Nampaknya dibutuhkan untuk meningkat setingkat menteri karena koordinasi dengan pihak pemerintah Arab Saudi menghendaki demikian," tuturnya.
'Surat Sakti' dari Presiden Sudah di Tangan DPR
Langkah pembentukan kementerian baru ini dipastikan akan berjalan. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, telah mengumumkan bahwa pimpinan dewan telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: OTT Wamenaker Jadi Alasan Prabowo 'Sapu Bersih' Kabinet Pertamanya?
"Surat tersebut berisi perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Perubahan atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bersama dengan DPR RI," kata Cucun dalam Rapat Paripurna, Kamis (21/8/2025).
Dengan diterimanya surat sakti ini, DPR melalui Komisi VIII akan segera tancap gas membahas RUU tersebut bersama pemerintah.
Pembentukan Kementerian Haji ini merupakan bagian dari revisi besar-besaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019. Urgensi revisi ini dianggap mendesak untuk menyesuaikan dengan dinamika dan perubahan kebijakan haji di Arab Saudi.
Berbagai pemangku kepentingan, termasuk ormas Islam, telah memberikan masukan agar revisi ini bisa menghasilkan tata kelola yang lebih profesional. Tujuannya jelas: meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi pengelolaan keuangan, serta memberikan perlindungan yang jauh lebih baik bagi para jemaah haji dan umrah Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar