Suara.com - Pengamat Politik, Rocky Gerung menepis statement soal Presiden ke – 7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang disebut sebagai Bapak Demokrasi.
Menurutnya, Jokowi hadir dan menjabat sebagai Presiden dalam posisi Indonesia sudah demokrasi.
Sehingga bukan Jokowi, dan Presiden Indonesia lainnya yang membuat demokrasi. Rocky menyebut rakyatlah yang membuat demokrasi.
“Orang akan bilang selama Presiden Jokowi, demokrasi dipelihara. Bahkan Jokowi dianggap bapak demokrasi,” ujar Rocky, dikutip dari youtubenya, Kamis (21/8/25).
“Kalau kita usut sebenarnya, Presiden Jokowi datang ketika Indonesia sudah demokrasi. Demokrasi kita ada sejak 98, siapa yang bikin? Bukan Jokowi, bukan SBY, bukan Megawati, mahasiswa yang bikin itu,” tambahnya.
Rocky mengatakan bahwa Jokowi tidak mungkin membangun demokrasi, melainkan justru merusak demokrasi.
Rocky menyebut Jokowi sebagai orang yang merusak demokrasi lantaran menyodorkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden.
“Jadi Pak Jokowi datang ketika Indonesia sudah demokrasi. Jadi enggak mungkin dia bangun demokrasi,” ucapnya.
“Bahkan dia yang merusak demokrasi melalui problem di Mahkamah Konstitusi, dengan mengajukan anak kecil menjadi wakil presiden,” sambungnya.
Baca Juga: Ada Orkestrasi Bikin Rakyat Benci Prabowo, Jejak Kekuatan Lama hingga Robot Ikut Musuhi Presiden
Rocky kemudian menyentil Jokowi bahwa dirinya bukan melanggar Undang – Undang Dasar, melainkan Undang – Undang Perlindungan Anak.
“Tapi apakah Presiden Jokowi melanggar konstitusi dengan memajukan anak kecil jadi wakil presiden? Tidak, dia tidak melanggar Undang – Undang Dasar, dia melanggar Undang – Undang Perlindungan anak,” ujarnya.
“Karena anak kecil mestinya tinggal di rumah, enggak boleh ikut sidang kabinet,” sambungnya dengan nada mengejek.
Penyimpangan yang dilakukan Jokowi
Sementara itu Guru Besar Psikologi UGM, Koentjoro sempat menyesalkan berbagai pelanggaran yang justru terjadi di masa Pemerintahan Presiden Jokowi.
Berbagai penyimpangan yang dimaksud, yaitu pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK), keterlibatan sejumlah aparat penegak hukum dalam kegiatan demokrasi, dan pernyataan kontradiktif dari presiden terkait akan keterlibatan pejabat publik dalam kampanye politik, serta persoalan netralitas dan keberpihakan.
Termasuk di dalamnya masalah penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dipolitisasi.
Tak hanya itu, Jokowi juga diduga terlibat dalam praktik korupsi, kedua putra sang presiden juga pernah dikaitkan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menutup kasus TPPU yang melibatkan Gibran dan Kaesang dengan alasan laporan tidak jelas.
Untuk diketahui, Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada pertengahan Januari 2022.
Pelanggaran konstitusi di era rezim Jokowi juga masih banyak seperti penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Beberapa pasal di dalamnya bertentangan dengan konstitusi Muatan yang dianggap berpotensi melanggar konstitusi RI terdapat pada Pasal 12, 27, dan 28.
Kebijakan ekonomi di era rezim Jokowi juga tak sesuai konstitusi, karena mengarah pada kapitalisme dan liberalisme.
Misalnya, investasi asing yang semakin digencarkan.
Kemudian, penerapan harga bahan bakar minyak sesuai dengan harga pasar.
Padahal, Mahkamah Konstitusi sendiri telah membatalkan Pasal 28 ayat (2) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang digeserkan pada persahabatan dominan dengan Republik Rakyat China.
Akibatnya, TKA China membanjiri negeri ini. Hal ini tentu bertentangan dengan makna Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat.
Kemudian, keinginan pindah ibukota dan pengendalian hukum melalui Omnibus Law tanpa mengindahkan aspirasi rakyat adalah pelanggaran atas asas kedaulatan rakyat dan negara hukum yang dimaksud oleh pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1955.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!