Suara.com - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menunjukan respons positif atas penangkapan Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Noel, sapaan Immanuel Ebenezer, diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penangkapan terhadap Noel sekaligus menjadi pecah telur kasus korupsi yang kali pertama menjerat personel Kabinet Merah Putih di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud MD mengungkapkan bahwa operasi senyap yang menjerat Politisi Gerindra tersebut membuktikan bahwa KPK terbebas dari kekuatan dan intervensi politik.
"Noel Ebenezer di-OTT. Dalam beberapa bulan terakhir KPK sudah mulai bisa terlepas dari belenggu politik tertentu dan menunjukkan taringnya. Kita apresiasi, maju terus pantang mundur KPK," ujar Mahfud melalui akun X/Twitter miliknya, Jumat (22/8/2025).[5]
Lebih lanjut, Mahfud memandang bahwa langkah KPK ini sekaligus menjadi cerminan konsistensi Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Menurutnya, Presiden tidak menunjukkan upaya melindungi pejabat negara yang terlibat kasus hukum, sekalipun berasal dari lingkaran partainya sendiri.
"Presiden Prabowo juga konsisten, tak melindungi pejabat meskipun dia anggota partainya. Lanjutkan Pak Presiden, buka pintu dan dorong KPK untuk memburu pejabat korup agar kembali disegani," kata Mahfud.
Mahfud juga mendorong KPK agar tidak hanya bergantung pada model OTT dalam menindak pidana korupsi.
Baca Juga: Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer di Ujung Tanduk Pasca-OTT KPK
Ia berharap lembaga antirasuah dapat lebih proaktif dalam membangun konstruksi kasus-kasus korupsi yang lebih besar dan sistematis.
"KPK perlu mengkonstruksi kasus yang banyak dilakukan oleh para pejabat. Tidak harus selalu OTT. Bravo KPK," ujarnya.
Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, penangkapan Noel terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang sedang mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
K3 sendiri merupakan serangkaian standar untuk menjamin lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Praktik pemerasan dalam sertifikasi ini dinilai dapat membahayakan nyawa pekerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya