Suara.com - Sebuah momen tak terduga terjadi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, muncul di hadapan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, kalimat pertama yang meluncur dari mulutnya bukanlah pembelaan diri, melainkan sebuah permohonan maaf yang ditujukan langsung kepada atasannya, Presiden Prabowo Subianto.
Dalam balutan kemeja putih, Noel dengan tegas menyampaikan prioritas pertamanya setelah berstatus tersangka.
“Pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto,” ujar Wamenaker Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Permintaan maaf ini sarat akan makna politik. Sebagai seorang pembantu presiden di kabinet, status tersangka yang disandangnya berpotensi mencoreng citra pemerintahan. Pernyataan maaf kepada Prabowo seolah menjadi pengakuan atas beban politik yang mungkin ditimbulkan oleh kasus hukumnya.
Setelah menyampaikan permohonan maaf kepada presiden, Noel kemudian melanjutkan permintaan maafnya kepada pihak lain. Ia secara personal juga memohon maaf kepada anak, istri, dan seluruh rakyat Indonesia yang mungkin dikecewakan oleh berita ini.
Baru setelah rentetan permohonan maaf itu, Noel mulai mengklarifikasi posisinya dalam kasus tersebut. Ia dengan keras membantah narasi bahwa dirinya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang identik dengan penangkapan basah oleh KPK.
“Saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” katanya, mencoba meluruskan informasi yang beredar di publik.
Meskipun Noel memberikan klarifikasi, KPK memiliki pandangan berbeda. Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan Wamenaker Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Selain Puluhan Kendaraan Mewah, KPK Sita Uang Rp170 Juta dan USD 2.201 dari OTT Wamenaker Noel
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan. Wamenaker Noel dan 10 tersangka lainnya kini harus mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Kabar mengenai keterlibatan Noel ini pertama kali dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Fitroh membenarkan bahwa operasi senyap yang dilakukan pihaknya berkaitan langsung dengan dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3, sebuah layanan vital bagi dunia usaha.
Dalam operasi tersebut, KPK tidak main-main. Tim penyidik menyita puluhan kendaraan sebagai barang bukti dan memasang segel di ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker, menandakan keseriusan pengusutan kasus ini.
Berita Terkait
-
Selain Puluhan Kendaraan Mewah, KPK Sita Uang Rp170 Juta dan USD 2.201 dari OTT Wamenaker Noel
-
Di Balik OTT Noel: Mengungkap 5 Fakta Kunci Jaringan Korupsi di Kemenaker
-
Resmi Tersangka Kasus Pemerasan, Tangis Wamenaker Noel di KPK Cuma Air Mata Buaya?
-
Ironi Immanuel Ebenezer, Pernah Minta Koruptor Dihukum Mati: Sekarang Malah Jadi Tersangka Korupsi!
-
Wamenaker Noel Ditemani 10 Tersangka Pemerasan Sertifikat K3 Ditahan di Rutan KPK
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur