Suara.com - Sebuah momen tak terduga terjadi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, muncul di hadapan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, kalimat pertama yang meluncur dari mulutnya bukanlah pembelaan diri, melainkan sebuah permohonan maaf yang ditujukan langsung kepada atasannya, Presiden Prabowo Subianto.
Dalam balutan kemeja putih, Noel dengan tegas menyampaikan prioritas pertamanya setelah berstatus tersangka.
“Pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto,” ujar Wamenaker Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Permintaan maaf ini sarat akan makna politik. Sebagai seorang pembantu presiden di kabinet, status tersangka yang disandangnya berpotensi mencoreng citra pemerintahan. Pernyataan maaf kepada Prabowo seolah menjadi pengakuan atas beban politik yang mungkin ditimbulkan oleh kasus hukumnya.
Setelah menyampaikan permohonan maaf kepada presiden, Noel kemudian melanjutkan permintaan maafnya kepada pihak lain. Ia secara personal juga memohon maaf kepada anak, istri, dan seluruh rakyat Indonesia yang mungkin dikecewakan oleh berita ini.
Baru setelah rentetan permohonan maaf itu, Noel mulai mengklarifikasi posisinya dalam kasus tersebut. Ia dengan keras membantah narasi bahwa dirinya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang identik dengan penangkapan basah oleh KPK.
“Saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” katanya, mencoba meluruskan informasi yang beredar di publik.
Meskipun Noel memberikan klarifikasi, KPK memiliki pandangan berbeda. Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan Wamenaker Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Selain Puluhan Kendaraan Mewah, KPK Sita Uang Rp170 Juta dan USD 2.201 dari OTT Wamenaker Noel
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan. Wamenaker Noel dan 10 tersangka lainnya kini harus mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Kabar mengenai keterlibatan Noel ini pertama kali dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Fitroh membenarkan bahwa operasi senyap yang dilakukan pihaknya berkaitan langsung dengan dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3, sebuah layanan vital bagi dunia usaha.
Dalam operasi tersebut, KPK tidak main-main. Tim penyidik menyita puluhan kendaraan sebagai barang bukti dan memasang segel di ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker, menandakan keseriusan pengusutan kasus ini.
Berita Terkait
-
Selain Puluhan Kendaraan Mewah, KPK Sita Uang Rp170 Juta dan USD 2.201 dari OTT Wamenaker Noel
-
Di Balik OTT Noel: Mengungkap 5 Fakta Kunci Jaringan Korupsi di Kemenaker
-
Resmi Tersangka Kasus Pemerasan, Tangis Wamenaker Noel di KPK Cuma Air Mata Buaya?
-
Ironi Immanuel Ebenezer, Pernah Minta Koruptor Dihukum Mati: Sekarang Malah Jadi Tersangka Korupsi!
-
Wamenaker Noel Ditemani 10 Tersangka Pemerasan Sertifikat K3 Ditahan di Rutan KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang