News / Nasional
Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:24 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom]
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian WNA pada Juni 2026.
  • Penyidik KPK mendalami dugaan upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan Silmy sebelum ia menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih.
  • Seluruh tersangka kini telah ditahan selama dua puluh hari pertama di Rutan KPK untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti yang dilakukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebelum menyerahkan diri kepada penyidik.

Silmy sempat tidak diketahui keberadaannya saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/6/2026). Ia baru mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada malam hari setelah sebelumnya dicari oleh tim penyidik.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan aktivitas Silmy selama tidak berada dalam jangkauan penyidik kini menjadi bagian dari materi pendalaman perkara.

“Memang betul tim di lapangan sempat mencari. Tapi apakah ada upaya-upaya yang dilakukan sebelum yang bersangkutan menghadiri atau hadir di gedung KPK yang juga menjadi nanti bahan materi pendalaman oleh penyidik,” kata Taufik kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

KPK membuka kemungkinan menjerat Silmy dengan pasal lain apabila ditemukan bukti adanya tindakan yang menghambat atau merintangi proses penyidikan, termasuk upaya menghilangkan barang bukti.

“Artinya, kalau memang betul ada, ya, kami akan dalami juga untuk pengenaan pasal-pasal yang lain,” ujar Taufik.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa]

Meski demikian, ia menegaskan bahwa saat ini penyidik telah memastikan adanya dugaan peran Silmy dalam perkara yang sedang ditangani sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tapi sekarang (yang,) sudah dipastikan bahwa yang bersangkutan ada peran-peran (dalam dugaan pemerasan) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Itu yang sementara kita, yang ada,” ungkapnya.

Silmy merupakan salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA).

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Telusuri Jejak Dugaan Pemerasan di Ditjen Imigrasi

Selain Silmy, tujuh tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.

KPK saat ini telah menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.

Load More