News / Nasional
Jum'at, 22 Agustus 2025 | 21:19 WIB
Penampakan Wamenaker Immanuel Ebenezer saat ditampilkan saat konferensi pers kasus pemerasan yang diungkap oleh KPK. (Suara.com/Dea)

Atas perbuatannya, para Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More