Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap status Irawan Prakoso, figur yang terseret dalam mega skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjerat Riza Chalid.
Irawan diketahui berperan menyimpan aset mewah milik tersangka, dan kini keberadaannya tidak di dalam negeri.
Nama Irawan Prakoso menjadi sorotan publik setelah masuk dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi yang merugikan negara tersebut.
Keterlibatannya semakin jelas setelah tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan dan penyitaan di propertinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hubungan antara Riza Chalid dan Irawan Prakoso. Keduanya disebut memiliki hubungan profesional sebagai rekan bisnis.
“Partner bisnisnya,” kata Anang, di Kejagung, Jumat (22/8/2025).
Peran Irawan Prakoso dan Penyitaan Aset
Selain diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi, properti milik Irawan Prakoso juga telah digeledah oleh tim penyidik.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga kuat milik Riza Chalid untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Baca Juga: Status Buron Dipertegas, Kejagung Terbitkan DPO untuk Riza Chalid yang Terdeteksi di Malaysia
Total, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan dua kali penyitaan terhadap barang-barang milik saudagar minyak tersebut yang ditemukan di lokasi terkait Irawan.
Pada penggeledahan pertama di tiga lokasi berbeda, penyidik menyita lima unit mobil mewah, yang terdiri dari tiga unit sedan Mercedes Benz, satu unit Toyota Alphard, dan satu Mini Cooper.
Dalam operasi selanjutnya, penyidik kembali menyita empat unit mobil mewah lainnya.
Seluruh kendaraan yang diamankan tersebut dipastikan merupakan milik tersangka Riza Chalid.
Mangkir dari Panggilan
Saat Kejagung melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan, Irawan Prakoso tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar