Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menjadi sorotan tajam.
Kali ini, kritik pedas datang dari Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, yang menilai Sri Mulyani telah gagal menjalankan fungsi teknokratisnya sebagai bendahara negara.
Dalam sebuah diskusi panas di Podcast Forum Keadilan TV, Bhima secara blak-blakan menyebut bahwa Sri Mulyani kini lebih memihak kepentingan para pemberi utang atau kreditor ketimbang kesejahteraan rakyatnya sendiri.
Penilaian ini menjadi rapor merah bagi Menkeu yang selama ini dikenal sebagai teknokrat ulung.
Menurut Bhima, salah satu dosa terbesar Sri Mulyani adalah ketidakmampuannya dalam mengendalikan anggaran, terutama dalam mengakomodasi permintaan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Hal ini dianggap meruntuhkan perannya sebagai penjaga gawang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kualitasnya sebagai teknokrat menurun karena menuruti semua permintaan Pak Prabowo tanpa melakukan kontrol budgeting yang semestinya," ujar Bhima dalam diskusi tersebut dikutip pada Sabtu (23/8/2025).
Pernyataan ini mengindikasikan adanya kekhawatiran bahwa kebijakan fiskal ke depan tidak lagi didasarkan pada prinsip kehati-hatian, melainkan lebih pada pemenuhan janji-janji politik yang berpotensi membebani keuangan negara.
Lebih Bela Kreditor daripada Rakyat?
Baca Juga: Angka Kemiskinan Turun di Bawah 9%, Menkeu: Pertama Kali dalam Sejarah
Tudingan paling serius yang dilontarkan Bhima adalah keberpihakan Sri Mulyani pada para kreditor.
Di tengah kondisi utang negara yang terus menumpuk, Menkeu dinilai tidak memiliki keberanian untuk mengambil langkah-langkah strategis seperti renegosiasi utang yang bisa meringankan beban negara.
"Beliau lebih berpihak pada kreditor daripada rakyat," tegas Bhima.
Kritik ini menyiratkan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah lebih fokus untuk menjaga citra baik di mata investor dan lembaga pemberi pinjaman, meski di sisi lain daya beli masyarakat terus tergerus akibat kenaikan harga kebutuhan pokok dan tekanan ekonomi lainnya.
Fakta miris mengenai beban utang ini juga diungkap Bhima dalam kesempatan yang sama. Ia menyebut setiap bayi yang baru lahir di Indonesia kini langsung menanggung utang negara sekitar Rp32 juta.
Beban ini semakin terasa karena setiap pembelian kebutuhan bayi seperti popok dan susu formula sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri