Suara.com - Babak baru kasus pengeroyokan brutal terhadap tim Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan di Serang dimulai.
Polres Serang secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk dua oknum anggota Brimob aktif.
Insiden biadab ini terjadi saat sidak yang dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) pada Kamis (21/8/2025).
Penetapan tersangka ini mengonfirmasi adanya kolaborasi mengerikan antara sekuriti internal perusahaan, aparat keamanan negara, dan diduga kuat ormas lokal untuk menghalangi tugas negara dan kerja jurnalistik.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif terhadap para korban dan saksi di lokasi kejadian.
Dari penyelidikan, terungkap identitas empat orang yang kini menyandang status tersangka.
"Ada empat tersangka Karim dan Bangga, petugas sekuriti internal. Dua lagi TG dan TR (oknum anggota Brimob). Kami masih mengejar 3 pelaku lain dari Ormas dan 2 masyarakat sekitar," kata Condro belum lama ini.
Keempat tersangka ini memiliki peran berbeda namun sama-sama terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan lima orang menjadi korban.
Fakta paling mencoreng dari kasus ini adalah keterlibatan aktif dua oknum anggota Brimob Polda Banten. Mereka yang seharusnya menjadi penegak hukum justru menjadi pelaku kejahatan, bahkan terhadap sesama aparat negara yang sedang bertugas.
AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa penanganan kasus untuk kedua oknum Brimob tersebut akan diproses secara terpisah oleh institusi yang lebih tinggi untuk menjamin akuntabilitas.
Baca Juga: 2 Oknum Anggota Brimob Terlibat Pengeroyokan Tim KLH dan Wartawan di Serang, Ormas Ikut Jadi Buron
"Untuk oknum anggota Brimob berinisial TG dan TR yang mengaku memukul staf Humas KLH penanganannya dilakukan oleh Polda Banten. Sementara oknum sekuriti yang memukul awak media ditahan di Mapolres Serang," terangnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum terhadap anggota Polri yang melanggar disiplin dan hukum pidana berjalan sesuai prosedur di Propam Polda Banten.
Polisi meyakini bahwa keempat tersangka yang telah ditetapkan bukanlah satu-satunya pelaku.
Tim Satreskrim Polres Serang kini tengah memburu sedikitnya lima orang lagi yang identitasnya sudah dikantongi, terdiri dari anggota ormas dan warga lokal yang diduga turut serta dalam pengeroyokan massal tersebut.
Pengejaran ini menandakan bahwa insiden tersebut bukanlah tindakan spontan, melainkan aksi terkoordinasi yang melibatkan berbagai elemen untuk melindungi kepentingan perusahaan.
Kebrutalan para pelaku semakin menimbulkan pertanyaan besar, terutama karena sidak ini dipimpin langsung oleh seorang jenderal polisi aktif, Irjen Pol Rizal Irawan. Total korban dalam insiden ini mencapai lima orang.
"Ada 5 korban pengeroyokan yaitu staf Humas KLH yang di dalamnya ada anggota Polri juga yang diperbantukan di kementerian, serta 1 rekan wartawan," tandas Condro.
Tag
Berita Terkait
-
2 Oknum Anggota Brimob Terlibat Pengeroyokan Tim KLH dan Wartawan di Serang, Ormas Ikut Jadi Buron
-
Kabar Baik untuk Persija, PSSI Potensi 'Geser' Kandang Timnas Indonesia ke Banten
-
Kunjungi Banten Internasional Stadium, Erick Thohir Terkejut karena Hal Ini
-
Mantan Model Lisa Mariana Akui Terima Uang dari Ridwan Kamil di KPK: Buat Anak Saya!
-
2 Sipil Tersangka, Begini Nasib Anggota Brimob yang Ikut Keroyok Wartawan di Serang
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
Terkini
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan