Suara.com - Gaya hidup mewah dan julukan 'Sultan' yang disematkan pada Irvian Bobby Mahendro Putro, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenaker, kini menjadi sorotan tajam. Di balik fasadnya, terungkap jurang menganga antara harta yang dilaporkan dan dugaan uang haram yang diterimanya.
Irvian, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melaporkan kekayaan 'hanya' Rp3,9 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2 Maret 2022.
Angka itu terlihat sangat kecil dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan temuan KPK.
Lembaga antirasuah itu menduga Irvian telah menerima aliran dana sebesar Rp69 miliar dari hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sejak tahun 2019 hingga 2025.
Dalam LHKPN-nya, Irvian hanya mencatatkan aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp1,27 miliar, satu unit mobil Mitsubishi Pajero tahun 2016 seharga Rp335 juta, harta bergerak lainnya Rp75,2 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp2,2 miliar.
Total kekayaannya yang dilaporkan hanya Rp3.905.374.068, sangat jomplang dari puluhan miliar rupiah yang diduga masuk ke kantongnya.
Wamenaker Noel Ikut Terseret dan Ditahan
Kasus ini meledak setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang turut menjaring Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel.
Noel, bersama Irvian dan sembilan orang lainnya, kini resmi menyandang status tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Terjaring OTT, Pejabat Kemenaker Punya Harta Rp 3,9 Miliar? Padahal Diduga Peras Rp 69 Miliar!
“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Kesepuluh tersangka lain yang ditahan bersama Noel antara lain adalah Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan beberapa pejabat serta pihak swasta lainnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup. Mereka semua ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung hingga 10 September 2025 di Rutan cabang KPK.
Tangis Wamenaker di Markas KPK
Momen penahanan para tersangka diwarnai drama. Immanuel Ebenezer Noel, yang berada di barisan paling depan saat konferensi pers, terlihat tak kuasa menahan emosi. Ia tertangkap kamera menangis dan beberapa kali mengusap matanya sebelum KPK membeberkan konstruksi perkara.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, total ada 14 orang yang diamankan dalam rangkaian OTT yang digelar pada Kamis (21/8/2025).
“Tim telah mengamankan 14 orang,” kata Budi.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan adalah pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang sedang mengurus sertifikasi K3.
“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ungkap Fitroh.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi, yaitu Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara yang berat.
Berita Terkait
-
Terjaring OTT, Pejabat Kemenaker Punya Harta Rp 3,9 Miliar? Padahal Diduga Peras Rp 69 Miliar!
-
Kode Eks Wamenaker Noel Saat Minta Moge Ducati ke Anak Buah: Kalau Buat Saya, Cocoknya Apa?
-
Profil Irvian Bobby: 'Sultan' Kemnaker Penguasa Duit Rp69 M di Skandal K3, Siapa Dia Sebenarnya?
-
Siapa Irvian Bobby Mahendro? 'Sutradara' Korupsi Rp6,9 Miliar di Balik OTT Noel
-
Terungkap! Aliran Dana Rp69 Miliar Masuk ke Kantong Koordinator Kemnaker, Dipakai untuk Foya-foya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara
-
Anggota Komisi VI Kaget Tahu Impor Mobil India dari Media: Semestinya Dibahas Dulu di DPR
-
Bye-bye Tiang Monorel! Rasuna Said Bakal Punya Trotoar Estetis dan Jalur Sepeda Modern
-
Jateng Ribut Pajak Kendaraan Naik, Jabar Adem Ayem: Dedi Mulyadi Justru Turunkan Tarif
-
Bawa Reserse dan Labfor, Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Anak Gajah Mati di Tesso Nilo
-
Dari Konten Fungsi Helm ke Teror Digital: Mengapa Petugas Damkar Depok Diincar dan Diintimidasi?
-
Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak
-
Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Viral "Cukup Aku WNI", Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak