Suara.com - Seluruh fraksi di Komisi VIII DPR RI secara aklamasi menyetujui perubahan baru dalam tata Kelola haji dan umrah di Indonesia dengan menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang merupakan transformasi dari Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Babak baru dalam tata kelola haji dan umrah Indonesia akan segera dimulai, setelah 8 fraksi di Komisi VIII DPR RI secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk dibawa ke Rapat Paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan pemerintah pada Senin (25/8/2025).
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengonfirmasi bahwa RUU ini ditargetkan untuk disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 26 Agustus.
"Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR... tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke Rapur pengambilan keputusan tingkat II. Itu artinya sudah sah menjadi UU," ujar Marwan dalam rapat.
Salah satu perubahan paling signifikan dalam RUU ini adalah transformasi Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
"Yang paling urgensi di pembahasan ini perubahan mendasar frasa yang selama ini disebutkan badan akhirnya panja menyepakati kementerian," kata Marwan.
Dengan adanya kementerian khusus ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Ditjen PHU) yang selama ini berada di bawah Kementerian Agama akan dihapuskan, dan seluruh tugas serta tanggung jawabnya akan dialihkan sepenuhnya ke kementerian baru mulai tahun 2026.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyatakan bahwa percepatan pembahasan RUU ini didorong oleh kebutuhan untuk segera mempersiapkan pelaksanaan haji 2026.
Baca Juga: BP Haji Naik Kasta Jadi Kementerian, Begini Harapan dari Istana
"Karena seperti yang diharapkan pelaksanan ibadah haji juga harus segera dilaksanakan, tentu keberadaan menteri haji dan umrah harus segera terwujud, itu harapan kami," katanya.
Selain perubahan kelembagaan, RUU ini juga memuat beberapa poin penting lainnya, antara lain, status Petugas Haji Daerah.
Berbeda dari informasi sebelumnya, Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) tidak dihapuskan, namun kuotanya akan dikurangi dan dikoordinasikan secara terpusat. Ketua Komisi VIII menegaskan hal ini untuk efisiensi.
"Panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja, karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah... tidak dihapus," sambung Marwan.
Langkah ini diambil untuk memperbaiki koordinasi dan merespons adanya indikasi jual-beli kuota petugas yang menjadi temuan di masyarakat.
Selain itu, komposisi kuota haji. Kuota haji tetap dibagi menjadi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi