Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra akhirnya buka suara terkait pemberian abolisi atau pengapusan tuntutan pidana kepada eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Ia membeberkan alasan mendasar di balik keputusan kontroversial tersebut.
Menurut Yusril, langkah yang diambil Presiden Prabowo ini bukanlah tanpa dasar, melainkan sebuah langkah koreksi krusial terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Indonesia.
Yusril menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian vital dari upaya untuk menegakkan supremasi hukum yang sesungguhnya.
Dalam sebuah kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, pada Senin, Yusril secara gamblang mengungkap salah satu elemen kunci yang membuat kasus Tom Lembong berbeda.
Ia menyoroti tidak adanya niat jahat atau mens rea dalam kasus yang menjerat mantan Kepala BKPM tersebut.
"Dalam kasus Lembong, unsur kesalahan tidak terpenuhi, niat jahat (mens rea) juga tidak ada," kata Yusril saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, dilansir Antara, Senin (25/8/2025).
Lebih jauh, Yusril Ihza Mahendra menguraikan bahwa pemahaman tentang "kepentingan negara" sebagai dasar pemberian abolisi kini telah mengalami perluasan makna.
Selama ini, abolisi dan amnesti yang diatur dalam Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 sering kali hanya dikaitkan dengan kasus-kasus berdimensi politik murni.
Kasus politik yang dimaksud, kata Yusril, biasanya mencakup tindakan pemberontakan atau pidana politik lain yang berkaitan dengan perbedaan pandangan dengan penguasa, baik yang dilakukan oleh kelompok maupun individu. Namun, menurutnya, kasus Tom Lembong membuka perspektif baru.
Baca Juga: Menko Yusril Bicara Amnesti Tersangka KPK Immanuel Ebenezer: Tak Ada Pembahasan Itu!
"Tetapi ini juga terkait dengan citra negara dalam menegakkan hukum, keadilan yang terabaikan, kemanusiaan, dan hak asasi manusia," ujarnya.
Dengan demikian, abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong, meskipun kasusnya adalah tindak pidana korupsi, tetap didasarkan pada "kepentingan negara".
Kepentingan tersebut tidak lagi semata-mata soal keamanan politik, melainkan juga menyangkut citra Indonesia sebagai negara hukum yang adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia di mata dunia.
Yusril juga menegaskan bahwa pandangan ini tidak datang dari dirinya seorang. Keputusan untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong telah melalui pertimbangan matang dan mendapat dukungan dari lembaga legislatif.
Abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang dalam pelaksanaannya wajib memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Dari sisi pemerintah dan DPR, sebagaimana dikemukakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, unsur kepentingan negara dalam pemberian abolisi tetap ada dan dikedepankan," kata Yusril.
Berita Terkait
-
Menko Yusril Bicara Amnesti Tersangka KPK Immanuel Ebenezer: Tak Ada Pembahasan Itu!
-
Efek Domino Amnesti Hasto: Wamenaker Noel Ikut Minta Diskon Hukum, Pakar: Omongan Ngaco!
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Banyak Negara Minta Pemindahan Napi, Yusril Desak RUU Transfer Segera Dibahas
-
Bom Hotel di Filipina, Penjara Seumur Hidup: Ibu di Jawa Tengah Merana Minta Anaknya Dipulangkan
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Perempuan dan Diskriminasi Berlapis dalam Catatan Pelanggaran HAM di Indonesia
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren