Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra akhirnya buka suara terkait pemberian abolisi atau pengapusan tuntutan pidana kepada eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Ia membeberkan alasan mendasar di balik keputusan kontroversial tersebut.
Menurut Yusril, langkah yang diambil Presiden Prabowo ini bukanlah tanpa dasar, melainkan sebuah langkah koreksi krusial terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Indonesia.
Yusril menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian vital dari upaya untuk menegakkan supremasi hukum yang sesungguhnya.
Dalam sebuah kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, pada Senin, Yusril secara gamblang mengungkap salah satu elemen kunci yang membuat kasus Tom Lembong berbeda.
Ia menyoroti tidak adanya niat jahat atau mens rea dalam kasus yang menjerat mantan Kepala BKPM tersebut.
"Dalam kasus Lembong, unsur kesalahan tidak terpenuhi, niat jahat (mens rea) juga tidak ada," kata Yusril saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, dilansir Antara, Senin (25/8/2025).
Lebih jauh, Yusril Ihza Mahendra menguraikan bahwa pemahaman tentang "kepentingan negara" sebagai dasar pemberian abolisi kini telah mengalami perluasan makna.
Selama ini, abolisi dan amnesti yang diatur dalam Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 sering kali hanya dikaitkan dengan kasus-kasus berdimensi politik murni.
Kasus politik yang dimaksud, kata Yusril, biasanya mencakup tindakan pemberontakan atau pidana politik lain yang berkaitan dengan perbedaan pandangan dengan penguasa, baik yang dilakukan oleh kelompok maupun individu. Namun, menurutnya, kasus Tom Lembong membuka perspektif baru.
Baca Juga: Menko Yusril Bicara Amnesti Tersangka KPK Immanuel Ebenezer: Tak Ada Pembahasan Itu!
"Tetapi ini juga terkait dengan citra negara dalam menegakkan hukum, keadilan yang terabaikan, kemanusiaan, dan hak asasi manusia," ujarnya.
Dengan demikian, abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong, meskipun kasusnya adalah tindak pidana korupsi, tetap didasarkan pada "kepentingan negara".
Kepentingan tersebut tidak lagi semata-mata soal keamanan politik, melainkan juga menyangkut citra Indonesia sebagai negara hukum yang adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia di mata dunia.
Yusril juga menegaskan bahwa pandangan ini tidak datang dari dirinya seorang. Keputusan untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong telah melalui pertimbangan matang dan mendapat dukungan dari lembaga legislatif.
Abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang dalam pelaksanaannya wajib memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Dari sisi pemerintah dan DPR, sebagaimana dikemukakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, unsur kepentingan negara dalam pemberian abolisi tetap ada dan dikedepankan," kata Yusril.
Sebagai informasi, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan.
Sebelum abolisi ini turun, Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 telah divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Sebelum diberi abolisi, Tom Lembong sudah sempat mengajukan banding atas putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya.
Berita Terkait
-
Menko Yusril Bicara Amnesti Tersangka KPK Immanuel Ebenezer: Tak Ada Pembahasan Itu!
-
Efek Domino Amnesti Hasto: Wamenaker Noel Ikut Minta Diskon Hukum, Pakar: Omongan Ngaco!
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Banyak Negara Minta Pemindahan Napi, Yusril Desak RUU Transfer Segera Dibahas
-
Bom Hotel di Filipina, Penjara Seumur Hidup: Ibu di Jawa Tengah Merana Minta Anaknya Dipulangkan
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
Terkini
-
Bantah Kenal Pejabat Bea Cukai, Heri Black Akui Pernah Urus Kontainer Blueray
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
WALHI 'Semprot' Pemprov DKI: Bukannya Perluas Akses Transportasi Umum, Malah Naikkan Tarif
-
Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?
-
Potensi Chaos di Depan Mata? Sosiolog UGM Soroti Krisis Kepercayaan pada Negara
-
Bisakah Rumput Laut Menggantikan Plastik? Riset Indonesia Cari Jalan Keluar dari Krisis Sampah
-
Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer
-
Ada Demo Mahasiswa, Selain Bundaran HI Hindari 4 Ruas Jalan Ini
-
WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah
-
Jakarta Siaga Macet Hari Ini, Cek Jalur Alternatif Hindari Demo Mahasiswa di HI