Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra akhirnya buka suara terkait pemberian abolisi atau pengapusan tuntutan pidana kepada eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Ia membeberkan alasan mendasar di balik keputusan kontroversial tersebut.
Menurut Yusril, langkah yang diambil Presiden Prabowo ini bukanlah tanpa dasar, melainkan sebuah langkah koreksi krusial terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Indonesia.
Yusril menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian vital dari upaya untuk menegakkan supremasi hukum yang sesungguhnya.
Dalam sebuah kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, pada Senin, Yusril secara gamblang mengungkap salah satu elemen kunci yang membuat kasus Tom Lembong berbeda.
Ia menyoroti tidak adanya niat jahat atau mens rea dalam kasus yang menjerat mantan Kepala BKPM tersebut.
"Dalam kasus Lembong, unsur kesalahan tidak terpenuhi, niat jahat (mens rea) juga tidak ada," kata Yusril saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, dilansir Antara, Senin (25/8/2025).
Lebih jauh, Yusril Ihza Mahendra menguraikan bahwa pemahaman tentang "kepentingan negara" sebagai dasar pemberian abolisi kini telah mengalami perluasan makna.
Selama ini, abolisi dan amnesti yang diatur dalam Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 sering kali hanya dikaitkan dengan kasus-kasus berdimensi politik murni.
Kasus politik yang dimaksud, kata Yusril, biasanya mencakup tindakan pemberontakan atau pidana politik lain yang berkaitan dengan perbedaan pandangan dengan penguasa, baik yang dilakukan oleh kelompok maupun individu. Namun, menurutnya, kasus Tom Lembong membuka perspektif baru.
Baca Juga: Menko Yusril Bicara Amnesti Tersangka KPK Immanuel Ebenezer: Tak Ada Pembahasan Itu!
"Tetapi ini juga terkait dengan citra negara dalam menegakkan hukum, keadilan yang terabaikan, kemanusiaan, dan hak asasi manusia," ujarnya.
Dengan demikian, abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong, meskipun kasusnya adalah tindak pidana korupsi, tetap didasarkan pada "kepentingan negara".
Kepentingan tersebut tidak lagi semata-mata soal keamanan politik, melainkan juga menyangkut citra Indonesia sebagai negara hukum yang adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia di mata dunia.
Yusril juga menegaskan bahwa pandangan ini tidak datang dari dirinya seorang. Keputusan untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong telah melalui pertimbangan matang dan mendapat dukungan dari lembaga legislatif.
Abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang dalam pelaksanaannya wajib memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Dari sisi pemerintah dan DPR, sebagaimana dikemukakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, unsur kepentingan negara dalam pemberian abolisi tetap ada dan dikedepankan," kata Yusril.
Berita Terkait
-
Menko Yusril Bicara Amnesti Tersangka KPK Immanuel Ebenezer: Tak Ada Pembahasan Itu!
-
Efek Domino Amnesti Hasto: Wamenaker Noel Ikut Minta Diskon Hukum, Pakar: Omongan Ngaco!
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Banyak Negara Minta Pemindahan Napi, Yusril Desak RUU Transfer Segera Dibahas
-
Bom Hotel di Filipina, Penjara Seumur Hidup: Ibu di Jawa Tengah Merana Minta Anaknya Dipulangkan
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua