Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan belum ada pembahasan di pemerintah terkait permintaan amnesti Immanuel Ebenezer alias Noel.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) tersebut sebelumnya mengajukan amnesti setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Tapi setahu saya sampai hari ini proses itu belum ada. Belum tahu saya, belum ada pembahasan tentang masalah itu,” ujar Yusril, Senin (25/8/2025).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan amnesti kepada tersangka sekaligus eks Wamenaker tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan sikap Presiden Prabowo yang disampaikan dalam pidato kenegaraan pada HUT ke-80 RI menunjukkan keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Oleh karena itu, kembali ke esensi dari penegakan hukum adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, dan juga memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” kata Budi.
Budi menjelaskan, kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 di Kemenaker merugikan masyarakat, karena biaya penerbitan sertifikat yang semula Rp275 ribu melonjak hingga Rp6 juta.
“Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan Presiden,” tambahnya.
Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Pria yang akrab disapa Noel itu diduga menerima uang Rp3 miliar dan satu motor Ducati. Pada hari yang sama, Noel menyampaikan permintaan amnesti kepada Presiden Prabowo, namun ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Wamenaker.
Sementara itu, KPK menyatakan pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden, namun komisi antirasuah tetap menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara. (Antara)
Berita Terkait
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Korupsi 'Level Baru', Kasus Fadia Arafiq Bongkar Modus Canggih Pejabat Raup Duit Negara
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Kebakaran Pasar Darurat di Blora Hanguskan Sembilan Kios dan Satu Rumah, Kerugian Capai Rp2,2 Miliar
-
Banjir Jakarta Meluas Rendam 147 RT dan 19 Jalan, Puluhan Warga Pejaten Barat Mulai Mengungsi
-
Feri Amsari dan Tiyo Ardianto Ingatkan Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja
-
AS Diduga Serang SD Putri di Iran Tewaskan 168 Orang, Donald Trump Justru Salahkan Teheran
-
Jakarta Siaga Banjir Kiriman, 1.200 Pompa Disiapkan Hadapi Air dari Bogor-Tangerang
-
Transjakarta Lakukan Penyesuaian Operasional 17 Rute Terdampak Banjir
-
Tiga WNI Hilang, Satu Alami Luka Bakar di Selat Hormuz
-
Langit Yerusalem Membara Dihujani Rudal Klaster Iran, Ledakan Keras Guncang Israel
-
Ongkos Mental Debat K-pop: Keretakan Fans Korea dan Asia Tenggara
-
Konflik AS-Iran Memanas: Bagaimana Nasib Iran di Piala Dunia 2026?