Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan belum ada pembahasan di pemerintah terkait permintaan amnesti Immanuel Ebenezer alias Noel.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) tersebut sebelumnya mengajukan amnesti setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Tapi setahu saya sampai hari ini proses itu belum ada. Belum tahu saya, belum ada pembahasan tentang masalah itu,” ujar Yusril, Senin (25/8/2025).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan amnesti kepada tersangka sekaligus eks Wamenaker tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan sikap Presiden Prabowo yang disampaikan dalam pidato kenegaraan pada HUT ke-80 RI menunjukkan keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Oleh karena itu, kembali ke esensi dari penegakan hukum adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, dan juga memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” kata Budi.
Budi menjelaskan, kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 di Kemenaker merugikan masyarakat, karena biaya penerbitan sertifikat yang semula Rp275 ribu melonjak hingga Rp6 juta.
“Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan Presiden,” tambahnya.
Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Pria yang akrab disapa Noel itu diduga menerima uang Rp3 miliar dan satu motor Ducati. Pada hari yang sama, Noel menyampaikan permintaan amnesti kepada Presiden Prabowo, namun ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Wamenaker.
Sementara itu, KPK menyatakan pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden, namun komisi antirasuah tetap menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara. (Antara)
Berita Terkait
-
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK
-
Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret
-
Polemik Perjalanan Menteri PU Memanas, KPK: Sudah Tak Sesuai Peruntukan!
-
Pakai Masker dan Berjalan Cepat, Raja Juli Cuma Ucap 'Terima Kasih' Saat Ditanya Soal KPK
-
Dugaan Menteri PU Ajak Keluarga ke New York, KPK Soroti Potensi Penyimpangan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Pesta Gol Garuda! Hattrick Mitchell Lee Baker Warnai Kemenangan 5-1 atas Kamboja
-
Perusahaan Alat Berat China XCMG Resmikan Pabrik Pertama di Indonesia
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa