Suara.com - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) transfer narapidana antarnegara kembali digulirkan, lantaran banyak permintaan dari negara sahabat.
"Sekian lama terhenti dan sudah terdapat suatu tuntutan mendesak untuk menyelesaikan RUU ini karena banyaknya permintaan pemindahan narapidana negara negara sahabat kepada pemerintahan kita," ujar Yusril di Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Yusril menjelaskan, RUU tersebut sebenarnya sudah pernah mulai dibahas sejak 2016.
Namun, prosesnya sempat terhenti di tengah jalan hingga kini kembali dihidupkan.
Menurut Yusril, pembahasan kali ini akan menggabungkan dua RUU yang pernah dirancang, yakni aturan pemindahan narapidana dan aturan pertukaran narapidana.
Ia menambahkan, RUU itu juga akan mengacu pada konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, yakni Konvensi Palermo atau transnational organize crime.
"Jadi aturan yang dibahas nantinya bukan hanya soal pemindahan tapi juga pertukaran, dengan pijakan pada standar hukum internasional," kata Yusril.
Sejumlah kementerian dan lembaga, lanjut Yusril, telah memberikan persetujuan terhadap draf RUU tersebut.
Tahap berikutnya adalah menyerahkan hasil pembahasan ke Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara.
Baca Juga: Bom Hotel di Filipina, Penjara Seumur Hidup: Ibu di Jawa Tengah Merana Minta Anaknya Dipulangkan
"Diajukan sebagai satu RUU kepada Presiden melalui Sekretariat Negara, dan tentu nanti akan melakukan sinkronisasi RUU. Ini yang kita harapkan pada akhir tahun ini, RUU ini sudah dibahas oleh DPR RI," pungkasnya.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Sri Saifuddin Nasution membahas soal pertukaran narapidana Indonesia-Malaysia dalam pertemuan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, beberapa Waktu lalu.
Yusril mengatakan, perwakilan Indonesia-Malaysia selanjutnya akan membahas soal nama-nama yang akan disertakan dalam pertukaran narapidana, kapan dilaksanakan dan berbagai detail lain terkait proses tersebut.
Dia mengungkapan bahwa kebijakan transfer narapidana saat ini dijalankan berdasarkan diskresi Presiden, dengan mempertimbangkan aspek hubungan internasional, kerja sama dengan negara-negara tetangga, serta prinsip-prinsip dalam berbagai pakta kemanusiaan.
Berdasarkan data yang ada, saat ini terdapat sebanyak 5.592 narapidana Indonesia yang ditahan di Malaysia, sementara sebanyak 302 narapidana Malaysia berada di Indonesia.
Berita Terkait
-
Sikap Tegas soal KUHAP Baru, Siap Undang KPK hingga Mahasiswa, DPR : Lebih Baik Batal!
-
Habiburokhman Soal RUU KUHAP, Janji Undang KPK: Lebih Baik Gak Ada Aturan Baru Kalau Melemahkan
-
Babak Baru Dimulai: Pemerintah Resmi Serahkan DIM RUU PIHU, Nasib Umrah Mandiri di Tangan Panja DPR
-
Komisi VIII Gelar Raker Malam Ini, Pemerintah akan Serahkan DIM RUU PIHU, Demi Kejar Tayang?
-
Mengadu ke PKS, 13 Asosiasi Haji Umrah Tolak Aturan Legalisasi Umrah Mandiri di RUU PIHU
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal
-
Wamendagri Wiyagus: Kemendagri Dukung Sinkronisasi Kebijakan Kependudukan Selaras Pembangunan