Suara.com - Bebas bersyaratnya terpidana korupsi E-KTP, Setya Novanto, memicu respons mengejutkan dari pimpinan Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni.
Politisi NasDem itu tidak hanya membela diskon hukuman 28 bulan bagi mantan Ketua DPR itu sebagai hal yang "fine-fine saja".
Tetapi juga melakukan manuver politik dengan membandingkannya dengan wacana amnesti dan abolisi untuk Hasto Kristiyanto serta Tom Lembong.
Pernyataan Sahroni ini sontak memanaskan kembali perdebatan tentang keadilan hukum bagi koruptor dan politisasi kasus hukum di era pemerintahan baru.
Di hadapan media di Kompleks Parlemen, Senayan, dilansir dari Antaram, Sahroni, merespons santai pertanyaan mengenai remisi besar yang diterima Setya Novanto. Menurutnya, selama proses tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
"Itu kan aturannya sudah ada karena aturan sudah ada, sudah dilewati prosesnya bagaimana dan keputusan sudah diambil," kata Sahroni.
Ia lantas menutupnya dengan pernyataan singkat yang viral "Menurut saya fine-fine saja." ucap dia.
Namun, Sahroni tidak berhenti di situ. Ia secara proaktif menepis anggapan bahwa remisi Setnov adalah bentuk "pengampunan" negara.
Untuk memperkuat argumennya, ia justru menarik dua nama yang tengah menjadi sorotan publik: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Sahroni membedakan remisi Setnov yang bersifat prosedural dengan wacana amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong, yang ia sebut sebagai hak prerogatif presiden.
"Ya enggak diampuni kan itu (pemberian remisi) melalui proses. Kecuali yang bilang kemarin amnesti dan abolisi itu kan hak prerogatifnya Bapak Presiden," tuturnya.
Manuver ini seolah menempatkan kasus Hasto dan Tom Lembong dalam bingkai politis, sementara kasus korupsi Setnov dibingkai sebagai murni administratif.
Lebih jauh, Sahroni menilai bahwa hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti dan abolisi adalah upaya untuk meredam kegaduhan publik. Ia menyiratkan bahwa kasus yang menjerat Hasto dan Tom Lembong adalah upaya untuk merusak individu dan organisasi secara politik.
"Jangan sampai penegak hukum dijadikan alat sama mereka yang mau merusak seseorang secara pribadi dan pada momen yang mungkin diduganya adalah untuk merusak organisasi," katanya, seraya berharap penegakan hukum ke depan bisa berjalan objektif tanpa didasari sentimen suka atau tidak suka.
Terlepas dari manuver politik di Senayan, fakta hukumnya jelas. Setya Novanto, terpidana 12,5 tahun penjara kasus korupsi E-KTP, dinyatakan bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.
Total Remisi: Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengonfirmasi Setnov mendapat total remisi 28 bulan dan 15 hari.
Syarat Terpenuhi: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, menyatakan Setnov telah menjalani 2/3 masa pidana dan melunasi denda serta uang pengganti kerugian negara.
Belum Bebas Murni: Setnov masih dalam status bebas bersyarat dan wajib lapor hingga bebas murni pada April 2029.
Tag
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
-
Profil dan Agama Setya Novanto: Mualaf, Jadi Sales Mobil hingga Napi Korupsi yang Bebas Bersyarat
-
ICW Sebut Kebebasan Setya Novanto sebagai Kemunduran Agenda Pemberantasan Korupsi
-
Mengguncang Panggung Istana, Ternyata Ini Makna Lagu Tabola Bale
-
Ada Bom Waktu Incar Pemakzulan Prabowo, Eks Panglima TNI Ungkap Upaya Sabotase di Lingkar Pemerintah
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
DPR Sebut MBG Harus Berjalan Beriringan dengan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Kesejahteran Guru
-
Fakta Baru Kasus AKBP Didik: Jejak Uang Rp1,8 M dari Bandar Narkoba hingga Permintaan Alphard
-
Anggota Brimob di Marla Diduga Aniaya Siswa MTs hingga Tewas, DPR: Ini Sungguh Keji dan Biadab!
-
Ramadan 2026 Penuh Berkah, Ribuan Takjil Gratis dan Bansos Disalurkan Setiap Hari
-
Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan: 99% Surat Tuntutan Kerry Riza Copas dari Dakwaan
-
Pelindo Siap Layani Arus Mudik Lebaran di 63 Terminal Penumpang
-
DTSEN Rayakan Satu Tahun, Pemutakhiran Data Terus Diperkuat
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat