Suara.com - Langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan 'diskon hukum' kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong kini menuai efek domino yang dikhawatirkan banyak pihak. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, yang baru saja jadi tersangka KPK, kini ikut-ikutan meminta amnesti.
Langkah Noel ini disemprot oleh pakar hukum tata negara yang menyebut ini adalah preseden buruk dan 'omongan ngaco' yang lahir dari kebijakan keliru seorang presiden.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai permintaan Noel ini adalah konsekuensi logis yang tak terhindarkan dari langkah Prabowo sebelumnya.
"Omongan Noel juga mesti kita pahami sebagai imbas dari pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong kemarin. Inilah preseden buruk diakibatkan oleh keputusan Prabowo," kata Herdiansyah saat dihubungi Suara.com, Senin (24/8/2025).
Menurutnya, kini seolah terbuka pintu bagi para tersangka kasus korupsi lain untuk meminta perlakuan serupa.
Herdiansyah kembali menegaskan kritik yang sejak awal disuarakan para aktivis antikorupsi. Menurutnya, amnesti dan abolisi sama sekali tidak tepat jika diberikan untuk kejahatan korupsi.
"Karena amnesti dan abolisi lebih ditujukan kepada rekonsiliasi politik, dan alasan kemanusiaan. Tetapi untuk tindak pidana korupsi rasanya memang tidak tepat. Keliru. Sangat keliru," tegasnya.
Ia menyebut, kebijakan Prabowo ini adalah sebuah kemunduran besar dalam agenda pemberantasan korupsi.
"Alih-alih progres, justru yang terjadi adalah kemunduran," ujarnya.
Baca Juga: Bagi-Bagi Kekuasaan Prabowo Berujung Petaka, Pakar Hukum: Immanuel Terjerat Korupsi adalah Imbasnya
Khusus untuk kasus Noel yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Herdiansyah menilai permintaannya sangat tidak masuk akal. Menurutnya, alih-alih diampuni, Noel justru seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat.
"Apalagi ini adalah OTT yang pada hakikatnya dia tidak punya hak mendapatkan pengampunan sama sekali. Alih-alih mendapatkan pengampunan, dia justru harusnya diperberat. Logikanya seperti itu," jelasnya.
Ia pun tak segan melabeli permintaan Noel sebagai omong kosong.
"Jadi omongan amnestinya itu, omongan ngaco menurut saya," tegas Herdiansyah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Reuni Akbar 212 Bakal Digelar Usai Magrib
-
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Blitar, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak