Suara.com - Perburuan duit panas dalam skandal korupsi haji senilai Rp 1 triliun memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengarahkan bidikannya ke lingkaran dalam mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Tak main-main, lembaga antirasuah ini mengancam akan memanggil orang-orang terdekat Gus Yaqut untuk menelusuri jejak aliran uang haram dalam kasus ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan sinyal keras bahwa pemeriksaan terhadap 'lingkaran dalam' Gus Yaqut akan segera dilakukan. Ia bahkan meminta publik untuk memantau jadwal pemeriksaan KPK dalam waktu dekat.
“Nah, saat ini kami juga sedang mendalami itu, minggu ini kalau enggak minggu depan dipantengin saja, kami memanggil orang-orang terdekatnya (Yaqut),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Asep menegaskan bahwa tujuan utama dari pemanggilan ini adalah untuk mengikuti jejak aliran uang.
“Jadi biar, kita sedang menyusuri uang tersebut ke yang bersangkutan,” ujarnya.
Langkah KPK membidik lingkaran dalam ini dilakukan setelah ruang gerak Gus Yaqut sendiri sudah 'dikunci'. Sebelumnya, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhadap tiga orang kunci.
Mereka adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas (YCQ): Mantan Menteri Agama.
- Ishfah Abidal Aziz (IAA): Mantan Staf Khusus Menteri Agama.
- FHM: Seorang pihak swasta.
Pencekalan ini dilakukan untuk memastikan ketiganya tidak kabur dan selalu siap sedia saat keterangannya dibutuhkan oleh penyidik untuk membongkar tuntas jejaring korupsi ini.
Baca Juga: Terkuak Aksi Licik Bos Tambang Rudy Ong: Ajukan Gugatan hingga Nekat Kabur dari KPK!
Berawal dari Perampasan Jatah Haji Reguler
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah KPK memeriksa Gus Yaqut selama lima jam pada bebera waktu lalu. Pangkal dari skandal triliunan ini adalah dugaan perampasan jatah kuota haji reguler.
KPK membeberkan, dari 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Raja Arab Saudi, pembagiannya seharusnya mengikuti aturan UU, yakni 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).
Namun, kebijakan yang diambil Kemenag di era tersebut diduga secara melawan hukum membaginya rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Langkah ini secara efektif telah merampas hak ribuan jemaah haji reguler yang sudah puluhan tahun menanti dan melimpahkannya ke travel-travel haji khusus, yang diduga menjadi sumber aliran duit panas yang kini sedang diburu KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi