Suara.com - Perburuan duit panas dalam skandal korupsi haji senilai Rp 1 triliun memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengarahkan bidikannya ke lingkaran dalam mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Tak main-main, lembaga antirasuah ini mengancam akan memanggil orang-orang terdekat Gus Yaqut untuk menelusuri jejak aliran uang haram dalam kasus ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan sinyal keras bahwa pemeriksaan terhadap 'lingkaran dalam' Gus Yaqut akan segera dilakukan. Ia bahkan meminta publik untuk memantau jadwal pemeriksaan KPK dalam waktu dekat.
“Nah, saat ini kami juga sedang mendalami itu, minggu ini kalau enggak minggu depan dipantengin saja, kami memanggil orang-orang terdekatnya (Yaqut),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Asep menegaskan bahwa tujuan utama dari pemanggilan ini adalah untuk mengikuti jejak aliran uang.
“Jadi biar, kita sedang menyusuri uang tersebut ke yang bersangkutan,” ujarnya.
Langkah KPK membidik lingkaran dalam ini dilakukan setelah ruang gerak Gus Yaqut sendiri sudah 'dikunci'. Sebelumnya, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhadap tiga orang kunci.
Mereka adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas (YCQ): Mantan Menteri Agama.
- Ishfah Abidal Aziz (IAA): Mantan Staf Khusus Menteri Agama.
- FHM: Seorang pihak swasta.
Pencekalan ini dilakukan untuk memastikan ketiganya tidak kabur dan selalu siap sedia saat keterangannya dibutuhkan oleh penyidik untuk membongkar tuntas jejaring korupsi ini.
Baca Juga: Terkuak Aksi Licik Bos Tambang Rudy Ong: Ajukan Gugatan hingga Nekat Kabur dari KPK!
Berawal dari Perampasan Jatah Haji Reguler
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah KPK memeriksa Gus Yaqut selama lima jam pada bebera waktu lalu. Pangkal dari skandal triliunan ini adalah dugaan perampasan jatah kuota haji reguler.
KPK membeberkan, dari 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Raja Arab Saudi, pembagiannya seharusnya mengikuti aturan UU, yakni 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).
Namun, kebijakan yang diambil Kemenag di era tersebut diduga secara melawan hukum membaginya rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Langkah ini secara efektif telah merampas hak ribuan jemaah haji reguler yang sudah puluhan tahun menanti dan melimpahkannya ke travel-travel haji khusus, yang diduga menjadi sumber aliran duit panas yang kini sedang diburu KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
Pilihan
-
Profil Superbank (BSPR): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
-
Dua Emiten Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz Komdigi: Penawaran Capai Rp 400 Miliar
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
Terkini
-
Dorong Pelibatan Masyarakat, Urban Farming Jadi Jurus Baru Jaga Pasokan Bahan Baku MBG
-
Pemerintah Siap Bagikan Lahan ke 1 Juta Rakyat Miskin untuk Pertanian dan Peternakan
-
Toleransi dalam Keberagaman Hadir Lewat Kepemimpinan Gus Fawait
-
KPK Tunggu 3 Perkara yang Diduga Jadi Sumber TPPU SYL
-
Gus Ipul Benarkan Penasihat Khusus Ketum PBNU Dicopot Imbas Isu Zionisme
-
Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN
-
Alibi Bangkai Anjing Terkuak, Polisi Bongkar Cara Ayah Tiri Tipu Saksi untuk Buang Jasad Alvaro
-
Hasil Riset Sebut Penerimaan Publik Terhadap Program Kemendikdasmen Sangat Tinggi, Ini Paparannya
-
Bawa Misi Pendidikan Vokasi, Gubernur Pramono Bidik Kerja Sama dengan Siemens di Jerman
-
KPK Buka Peluang Periksa Menkes Budi Gunadi Terkait Kasus RSUD Koltim, Ada Aliran Dana?