Suara.com - Kesabaran warga Pati tampaknya sudah habis. Geram dengan mandeknya penanganan kasus korupsi rel kereta api, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melakukan aksi tak biasa; menggeruduk kantor pos untuk mengirimkan surat desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Bupati mereka, Sudewo, sebagai tersangka.
Aksi ini menjadi tamparan keras, meskipun Sudewo sebelumnya telah mengembalikan uang haram senilai Rp 720 juta yang ia terima dari skandal di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tersebut.
Langkah Sudewo mengembalikan uang suap ke KPK ternyata tidak mampu meredam amarah publik. Bagi warga Pati, pengembalian itu tidak menghapus dosa pidana yang diduga telah dilakukan.
KPK sendiri menegaskan hal yang sama. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa pengembalian uang tidak akan menghentikan proses hukum.
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," kata Asep pada Kamis (14/8) lalu.
"Berdasarkan Pasal 4 (UU Tipikor) ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya."
Menanggapi desakan warga Pati, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku memahami harapan besar masyarakat.
“Tentu ini juga menjadi salah satu fokus area KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Kenapa Sudewo Belum Juga Jadi Tersangka?
Baca Juga: Waduh! Kantor Pos Pati Mendadak 'Banjir' Surat Warga, Minta KPK Tangkap Bupati Sudewo
Pertanyaan besar yang menggantung di benak publik adalah, mengapa Sudewo belum juga mengenakan rompi oranye? Padahal, namanya sudah berulang kali disebut di persidangan dan KPK sendiri mengonfirmasi ia menerima aliran dana.
Asep Guntur memberikan penjelasan yang mengejutkan. Menurutnya, dosa Sudewo dalam skandal DJKA ini diduga jauh lebih besar dan tidak hanya terbatas pada satu proyek rel kereta.
“Ini kan kalau untuk jalur ganda, Solo Balapan-Kadipiro. Ini ada juga di Jawa Barat, ada juga di Jakartanya, ada yang penggalan di Semarang ke arah Tegal,” kata Asep.
“Jadi yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu. Jadi di hampir seluruh proyek itu, ada perannya sehingga kami harus menunggu penanganan perkara yang lainnya,” beber Asep.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK tengah membangun sebuah konstruksi perkara yang jauh lebih besar untuk menjerat Sudewo, tidak hanya sebagai penerima suap di satu titik, tetapi sebagai pemain kunci dalam skandal korupsi perkeretaapian yang lebih luas.
Sebelumnya, nama Sudewo mencuat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Terungkap bahwa KPK sempat menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari rumahnya. Namun, Sudewo dengan keras membantah hal tersebut, termasuk bantahan menerima uang Rp 720 juta dan Rp 500 juta lainnya.
Kini, bola panas ada di tangan KPK. Di satu sisi, ada pengembalian uang dan bantahan dari Sudewo. Di sisi lain, ada desakan publik yang membara dan pengakuan KPK bahwa peran sang bupati dalam skandal ini sangat luas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Anak Pejabat Terima Beasiswa LPDP? Dirut Sudarto Buka Suara: Kami Cari Top of The Top Talenta
-
Siapa Bermain di Balik Bansos Beras PKH? KPK Periksa Pejabat dan Direksi Perusahaan
-
Warning Bagi Awardee! LPDP Sanksi Alumni Tak Pulang, Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Mi
-
Terungkap! Asal Pelat L 1 XD Vellfire di SPBU Cipinang, Pelaku Agresif Karena Sabu dan Ganja
-
Bansos Beras Tak Sampai Titik Akhir, KPK Bongkar Borok Distribusi yang Diduga Tak Sesuai Kontrak
-
Sidang Putusan Anak Riza Chalid Hari Ini di Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun
-
Bahas Isu Strategis hingga Tindak Lanjut BoP, Ini Hasil Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania
-
Fakta Baru Kasus SPBU Cipinang, Polisi Ungkap Pelat Nomor Pelaku
-
Viral Anak Perang Sarung di Kebumen Kena 'Binaan' Aparat TNI, KemenPPPA: Hindari Hukuman Fisik
-
Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji