Suara.com - Tabir di balik keterlibatan oknum anggota Brimob Polda Banten dalam kasus pengeroyokan brutal terhadap Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan di Serang mulai tersingkap.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Briptu TG kini harus menghadapi dua proses hukum sekaligus pidana umum dan sidang kode etik profesi yang menentukan nasib karirnya di kepolisian.
Polda Banten secara resmi mengonfirmasi status tersangka Briptu TG dalam insiden yang terjadi saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) pada Kamis (21/8/2025) lalu.
Namun, sanksi internal yang akan dijatuhkan kepadanya masih menjadi teka-teki.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menegaskan bahwa Briptu TG telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan.
Meski statusnya sudah jelas, pihaknya belum bisa merinci sanksi apa yang menanti oknum tersebut, apakah demosi, penundaan pangkat, atau bahkan sanksi terberat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Semua keputusan terkait pelanggaran profesinya akan ditentukan dalam persidangan disiplin dan kode etik yang akan digelar secara internal.
“Anggota tersebut sudah ditahan di Polda Banten, nanti persidangan akan menentukan sanksinya,” kata Didik secara singkat namun tegas.
Sementara itu, nasib berbeda dialami oleh rekannya, Bripda TR.
Baca Juga: Masih Dipenuhi Demonstran, Pos Polisi di Slipi Dirusak dan Tenda Aparat Dibakar Massa
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, Bripda TR yang juga berada di lokasi justru terbukti berusaha melerai keributan, sehingga ia tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pertanyaan terbesar publik akhirnya terjawab: mengapa seorang anggota Brimob yang seharusnya menjaga ketertiban justru ikut dalam aksi kekerasan?
Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, membeberkan hasil penyelidikan awal terkait motif Briptu TG.
Menurutnya, tindakan tersebut dipicu oleh "spontanitas" akibat kedekatan emosional dan pergaulan yang sering terjalin antara anggota Brimob dengan para sekuriti yang bekerja di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS).
Ketika Briptu TG melihat teman-teman sekuritinya terlibat dalam situasi ricuh (keos) dengan rombongan KLH dan wartawan, jiwa korsanya terpancing secara emosional.
"Jadi melihat sekuriti, mereka sering bergaul antara teman-teman Brimob dan teman-teman sekuriti yang disitu. Sehingga saat terjadi keos, dia (Briptu TG) ikut spontanitas," ungkap Murwoto.
Penjelasan ini mengindikasikan adanya solidaritas buta yang melampaui tugas dan fungsi profesionalnya sebagai seorang aparat penegak hukum.
Kombes Pol Murwoto memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara paralel dan profesional, baik untuk Briptu TG maupun para tersangka sipil lainnya. Pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penegakan aturan.
Meski tidak merinci pasal pidana yang menjerat Briptu TG, ia menjamin bahwa siapa pun yang terbukti bersalah akan menerima konsekuensi hukum yang setimpal.
"Siapa pun yang terbukti bersalah akan ditindak tegas," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Tag
Berita Terkait
-
Masih Dipenuhi Demonstran, Pos Polisi di Slipi Dirusak dan Tenda Aparat Dibakar Massa
-
Tampang Pengeroyok Brutal Humas KLH dan Wartawan di Serang: dari Sekuriti, Ormas hingga Oknum Brimob
-
Aksi Demo Berujung Ricuh: Massa vs Aparat di Depan Gedung DPR
-
Aksi Brutal Polisi Aniaya Wartawan saat Demo DPR Dikecam: Pelaku Harus Diusut dan Disanksi Tegas!
-
Tolak Bubar! Massa Aksi 25 Agustus Pecah Tiga Titik, Kuasai Tol Dalam Kota
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun
-
KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo
-
Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang
-
Pemkot Jakbar Tanggapi Soal Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri
-
HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?
-
Sudah 31 Kecelakaan dalam Sebulan, KAI Daop 1 Minta Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta
-
6 Fakta Terkini Banjir Bali: Sanur Terparah hingga Status Siaga Gelombang 4 Meter
-
ICW Desak KPK Awasi Ketat SPPG Polri, Ada Potensi Uang Negara Hilang Hingga Rp2 Triliun?