Video tersebut viral dan memicu reaksi keras. Bareskrim Polri kemudian bergerak dan menetapkan Bambang Tri serta Gus Nur sebagai tersangka pada 13 Oktober 2022.
"Narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yg menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri saat itu, Komisaris Besar Nurul Azizah.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 23 saksi dan 7 ahli sebelum akhirnya kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.
Di Pengadilan Negeri Solo, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara pada 18 April 2023.
Uniknya, Bambang Tri tidak terbukti melakukan penistaan agama, melainkan dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong, yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Setelah melalui proses banding dan kasasi, hukumannya dipangkas menjadi empat tahun.
Hingga pembebasan bersyaratnya, Bambang telah menjalani sekitar dua tahun masa tahanan, ditambah hukuman subsider empat bulan karena tidak membayar denda Rp 1 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Jimly Asshiddiqie: Kasus Ijazah Jokowi Berpotensi Berlarut-larut Hingga 5 Tahun ke Depan
-
Eks Ketua MK Sebut Alasan Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi Lama-lama Masuk Akal
-
Sudah 600 Bukti dan 99 Saksi Diperiksa Polisi, Kapan Kasus Ijazah Jokowi Selesai?
-
Kenapa Rektor UGM Ova Emilia Begitu Getol Bela Jokowi di Kasus Ijazah Palsu?
-
Amien Rais Sebut Prabowo Masih Terbayang-bayang Pemerintahan Jokowi
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!