Video tersebut viral dan memicu reaksi keras. Bareskrim Polri kemudian bergerak dan menetapkan Bambang Tri serta Gus Nur sebagai tersangka pada 13 Oktober 2022.
"Narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yg menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri saat itu, Komisaris Besar Nurul Azizah.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 23 saksi dan 7 ahli sebelum akhirnya kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.
Di Pengadilan Negeri Solo, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara pada 18 April 2023.
Uniknya, Bambang Tri tidak terbukti melakukan penistaan agama, melainkan dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong, yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Setelah melalui proses banding dan kasasi, hukumannya dipangkas menjadi empat tahun.
Hingga pembebasan bersyaratnya, Bambang telah menjalani sekitar dua tahun masa tahanan, ditambah hukuman subsider empat bulan karena tidak membayar denda Rp 1 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Jimly Asshiddiqie: Kasus Ijazah Jokowi Berpotensi Berlarut-larut Hingga 5 Tahun ke Depan
-
Eks Ketua MK Sebut Alasan Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi Lama-lama Masuk Akal
-
Sudah 600 Bukti dan 99 Saksi Diperiksa Polisi, Kapan Kasus Ijazah Jokowi Selesai?
-
Kenapa Rektor UGM Ova Emilia Begitu Getol Bela Jokowi di Kasus Ijazah Palsu?
-
Amien Rais Sebut Prabowo Masih Terbayang-bayang Pemerintahan Jokowi
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel
-
Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati
-
Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi