- Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus penyebaran berita bohong soal ijazah Jokowi, bebas bersyarat dari Lapas Sragen.
- Dia juga pembuat buku berjudul 'Jokowi Undercover'.
- Walau sudah bebas, Bambang Tri masih harus menjalani wajib lapor.
Suara.com - Terpidana kasus penyebaran berita bohong, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono, akhirnya menghirup udara bebas.
Penulis buku Jokowi Undercover yang mengulik dugaan ijazah Jokowi palsu itu resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen pada Selasa (26/8/2025) pagi, setelah mendapatkan status pembebasan bersyarat.
Pembebasan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang diterbitkan pada 12 Juni 2025.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat ini merupakan hak yang dimiliki setiap warga binaan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa Bambang Tri telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif yang diperlukan.
"Pembebasan bersyarat untuk Bambang Tri Mulyono diberikan setelah melalui proses penilaian yang ketat. Parameternya kelakuan baik, patuh tata terbit, dan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif," kata Maolana.
Selama menjalani masa hukuman, Bambang Tri disebut telah aktif mengikuti berbagai program pembinaan.
Meski kini telah bebas, statusnya masih dalam pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang.
"Harapannya, dengan pembebasan bersyarat ini, dia bisa kembali beradaptasi di masyarakat dan menjalani hidup lebih baik," kata dia.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Kasus Ijazah Jokowi Berpotensi Berlarut-larut Hingga 5 Tahun ke Depan
Namun, proses pembebasan Bambang Tri diwarnai sedikit kejanggalan. Kuasa hukumnya, Pardiman, mengaku ada perubahan jadwal mendadak yang tidak diinformasikan kepadanya.
Awalnya, ia berencana menjemput kliennya pada pukul 09:00 WIB, tetapi Bambang Tri ternyata sudah dikeluarkan dari lapas jauh lebih pagi.
"Kesepakatan saya dengan Bambang Tri, akan dijemput jam 9 pagi. Tapi entah kenapa, tak ada konfirmasi dari lapas, Pak Bambang Tri sudah dipulangkan," kata Pardiman.
Kilas Balik Kasus yang Menjeratnya
Kasus ini bermula dari konten kontroversial di kanal YouTube Gus Nur 13 Official milik Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Dalam video tersebut, Bambang Tri Mulyono secara terbuka membahas dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo dan bahkan melakukan sumpah mubahalah untuk meyakinkan publik atas klaimnya.
Tag
Berita Terkait
-
Jimly Asshiddiqie: Kasus Ijazah Jokowi Berpotensi Berlarut-larut Hingga 5 Tahun ke Depan
-
Eks Ketua MK Sebut Alasan Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi Lama-lama Masuk Akal
-
Sudah 600 Bukti dan 99 Saksi Diperiksa Polisi, Kapan Kasus Ijazah Jokowi Selesai?
-
Kenapa Rektor UGM Ova Emilia Begitu Getol Bela Jokowi di Kasus Ijazah Palsu?
-
Amien Rais Sebut Prabowo Masih Terbayang-bayang Pemerintahan Jokowi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir
-
Sambangi Istana Usai Pulang dari Afrika Selatan, Apa Saja yang Dilaporkan Gibran ke Prabowo?
-
Nasib Tragis Ayah Tiri Bocah Alvaro, Alex Iskandar Dimakamkan di TPU Kedaung Tangerang