Suara.com - Sebuah realitas pahit dan mengiris hati terungkap dari dunia pendidikan tinggi Indonesia. Aliansi Dosen ASN Kementerian Diktisaintek (Adaksi) membongkar bahwa banyak dosen terpaksa menjadi pengemudi ojek online untuk menyambung hidup.
Penyebabnya? Gaji pokok yang dinilai sangat rendah dan tunjangan kinerja atau tukin yang pembayarannya kerap bermasalah, memaksa para intelektual ini harus turun ke jalan.
Anggota Adaksi, Imam Akhmad, tidak menutupi kondisi memprihatinkan yang dialami rekan-rekannya. Menurutnya, menjadi ojek online adalah salah satu cara paling umum bagi para dosen untuk mencari penghasilan tambahan demi menutupi kebutuhan hidup.
"Dia ngajar selain di kampus akhirnya harus mencari penghasilan lain, banyak yang nyambi itu jadi ojek online," kata Imam usai audiensi dengan Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Gaji Dosen: Pokok Cuma Rp 3 Juta, Hidup dari Tunjangan
Imam membeberkan akar masalahnya, yakni gaji pokok dosen ASN yang sangat rendah, terutama bagi mereka yang belum bergelar guru besar.
"Sekarang asisten ahli itu hanya Rp 3 jutaan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, jika ditambah dengan tukin sebesar Rp 5 juta, total penghasilan memang bisa mencapai Rp 8 juta. Namun, masalahnya adalah tukin tersebut tidak selalu cair tepat waktu.
"Bayangkan tadinya tidak ada yang Rp 5 juta, hanya Rp 3 juta. Inilah yang kita suarakan," kata Imam.
Baca Juga: Dosen ASN Sebut Banyak Mahasiswa Demo UKT Mahal Efek Ulah Pemerintah Lepas Tangan dari Pendidikan
Setelah melalui perjuangan panjang dari Adaksi, pemerintah akhirnya mencairkan tukin untuk periode Januari-Juli 2025 pada bulan Juli lalu. Namun, masalah baru justru muncul, diskriminasi.
Imam mengkritik bahwa tidak semua dosen ASN bisa menikmati tukin tersebut. Dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) dikecualikan, dengan alasan mereka sudah mendapat remunerasi dari kampus.
Padahal, menurutnya, remunerasi yang diterima seringkali jauh lebih kecil dari tukin yang seharusnya mereka dapatkan.
"Padahal kenyataannya, (dosen) BLU itu mendapatkan remunnya kecil. Tidak sesuai dengan aturan kelas jabatan di Perpres dan Permen tentang Tukin," kritiknya.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakadilan sistemik dalam pengelolaan kesejahteraan dosen, yang pada akhirnya memaksa sebagian dari mereka harus mencari nafkah tambahan dengan cara yang tak pernah terbayangkan sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah
-
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama
-
DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan