Suara.com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan atas dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi.
Kepada salah seorang dosen perempuan UNM inisial QD yang kasusnya telah dilaporkan pada 22 Agustus 2025.
"Sekarang masih dilakukan proses penyelidikan oleh krimsus (Direktorat Reserses Kriminal Khusus)," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto singkat saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa 26 Agustus 2025.
Kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal tersebut dilaporkan QD ke SPKT Polda Sulsel.
Laporan tersebut, sama dengan substansi laporan yang dikirim ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Itjen Kemendikbudristek.
Pelaporan tersebut berdasarkan percakapan di telepon maupun melalui WhatsApp oleh terlapor ke pelapor yang diduga bernuansa mesum selama 2022-2024.
Bahkan diduga ada ajakan bertemu di hotel, namun pelapor menolak. Hal inilah yang dianggap dugaan pelecehan seksual verbal.
"Harapan saya untuk diproses (laporan) sesuai hukum yang berlaku, dan transparan untuk mengantisipasi yang namanya pelecehan seksual di dunia Pendidikan," tutur terlapor menegaskan saat dikonfirmasi wartawan.
Saat ditanyakan dalam perjalanan perkara ini seusai dilaporkan, apakah ada tekanan maupun upaya damai, kata dia mengungkapkan, ada orang datang menemuinya di rumah.
Baca Juga: Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM ke Dosen
Namun dia tidak tahu motifnya, apakah inisiatif sendiri atau suruhan rektor.
Kendati demikian, dari pertemuan itu ada pembicaraan mengarah puji-pujian.
Bahkan ada fotonya bersama rektor saat diberikan penghargaan turut dikomentari dengan kata-kata tidak ada masalah dengan rektor.
Selain itu, orang yang dimaksud tersebut dan tidak pernah berkomunikasi dengan dirinya. Tiba-tiba datang ke kediamannya, padahal sebelumnya tidak pernah ke rumahnya.
Ada dugaan upaya mencari perdamaian dalam kasus ini.
Sejauh ini, ia menyatakan dalam pengawasan keluarga dan tidak menerima telepon dari orang tidak dikenal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI
-
Usai Resmikan Sekolah Rakyat, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Balikpapan dan IKN
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara