Namun, data menunjukkan pada kuartal pertama 2024 saja, 1,2 juta unit nampan senilai Rp40 miliar berhasil masuk. Diduga kuat, jutaan nampan lainnya lolos melalui penyelundupan atau dengan menyamarkan kode HS. Kebijakan larangan ini pun akhirnya dicabut pada 30 Juni 2025 dengan alasan daya saing.
“Deregulasi ini penting agar Indonesia tetap kompetitif,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat itu.
5. Pemerintah Terkesan Lempar Tanggung Jawab
Di tengah skandal besar ini, otoritas terkait terkesan saling lempar tanggung jawab. Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pengelola program mengaku tidak memiliki wewenang untuk menguji kualitas nampan.
Kementerian Perdagangan belum memberikan klarifikasi, sementara Badan Standardisasi Nasional (BSN) bungkam soal penyalahgunaan logo SNI.
“BGN hanya pengguna. Penilaian produk harus dari otoritas yang berwenang,” kata Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Berita Terkait
-
Program MBG Andalan Prabowo Terancam Gagal? DPR Bakal Panggil Kepala BGN Usut Dugaan Nampan Babi
-
Nampan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Menag Nasaruddin: Kami Asumsikan Semuanya Baik
-
DPR Segera Kepala BGN soal Isu Nampan MBG Mengandung Minyak Babi: Rentan jadi Masalah!
-
Komposisi Stainless Steel 201: Diduga Jadi Baki Makanan MBG, Non Food Grade, Terkandung Minyak Babi
-
Nampan Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto Jadi Sorotan, Ternyata Mengandung Lemak Babi?
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?
-
Eks Tapol Bongkar Ngerinya Siksaan 'Ular Listrik' Rezim Jokowi: Ada Ojol Disiksa Sampai Mata Copot
-
Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga
-
Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah
-
Api Misterius di Sleman Masih Muncul, Pemilik Rumah Ngaku Sudah Sempat Didatangi Dukun
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
-
Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi
-
Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya
-
Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar