Suara.com - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menegaskan bahwa kasus pencemaran nama bak yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina belum daluwarsa secara pemidanaan.
Hal itu ditegaskan Mahfud membantah pernyataan kubu Silfester yang menyatakan pemidanaan terhadap loyalis dan relawan mantan Presiden ke 7 Joko Widodo atau Jokowi itu telah gugur karena sudah daluwarsa.
"Itu salah," tegas Mahfud MD dikutip Suara.com dari channel You Tube miliknya Mahfud MD Official, Rabu (20/8/2025).
Daluwarsa merujuk pada jangka waktu tertentu yang jika telah terlampaui, akan menyebabkan hak untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap suatu tindakan pidana atau perdata menjadi gugur.
Mahfud menjelaskan bahwa daluwarsa diatur dalam Pasal 78 Ayat 1 KUHP yang menyatakan untuk setiap tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih dari tiga tahun, daluwarsa penuntutannya 12 tahun.
"Ini (Silfester) melakukan tindak pidana kejahatan pasal 311 ayat 1 (pencemaran nama baik), ancaman hukumannya 4 tahun. Berarti daluwarsa penuntut saja 12 tahun. Itu penuntutan," kata Mahfud menjelaskan.
Pada kasus Silfester yang mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK yang bersangkutan telah divonis penjara satu tahun enam bulan pada Mei 2019, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Meski sudah berstatus terpidana, Silfester hingga saat ini belum dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk daluwarsa pemidanaan, kata Mahfud, diatur dalam Pasal 84 Ayat 2 KUHP.
Baca Juga: Mahfud MD: Tangkap Silfester, Jebloskan Dia ke Penjara!
"Pasal 84 Ayat 2 KUHP untuk ancaman pidana yang 4 tahun yang daluwarsanya ditentukan oleh pasal 71 itu ditambah sepertiganya. Artinya 12 tahun ditambah sepertiga itu daluwarsanya 16 tahun," kata Mahfud.
Oleh karenanya daluwarsa pemidanaan terhadap Silfester hingga 20 Mei 2019.
"Sehingga 16 tahun kalau dihitung dari vonis 20 Mei tahun 2019 maka Silfester boleh menghindar dan melarikan diri hanya sampai 20 Mei 2034. Masih lama, masih bisa ditangkap sewaktu-waktu," tegas Mahfud.
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Tangkap Silfester, Jebloskan Dia ke Penjara!
-
Sindir Polisi Periksa Saksi hingga Subuh, Roy Suryo Cs: Jangan Kejar Target
-
Inkracht Sejak 2019, PN Jaksel 'Lempar Bola' ke Kejaksaan soal Eksekusi Silfester Matutina
-
Skakmat Kaum Pesimis, Mahfud MD Paparkan Kemajuan Indonesia Sejak Merdeka yang Kerap Dilupakan
-
Jelang Sidang Penentuan Nasib, Silfester Matutina Mendadak Terkapar Nyeri Dada
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!
-
JK Klarifikasi Pernyataan Soal Poso-Ambon: Saya Bicara Realita Sosiologis, Bukan Dogma Agama
-
10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO
-
Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik
-
Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian
-
Tepis Tudingan Penistaan Agama, JK Putar Video Konflik Poso dan Maluku: Itu Sejarah Kekejaman
-
Kontraktor Nuklir AS Hilang Tanpa Jejak, Publik Tuding Negara Pelakunya
-
Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026
-
Misteri Tewasnya 11 Ilmuwan Nuklir AS, Trump Berharap Kebetulan, FBI Bongkar Fakta Ini
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Israel-Lebanon, Kemlu: Semua Pihak Harus Menahan Diri