Suara.com - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menegaskan bahwa kasus pencemaran nama bak yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina belum daluwarsa secara pemidanaan.
Hal itu ditegaskan Mahfud membantah pernyataan kubu Silfester yang menyatakan pemidanaan terhadap loyalis dan relawan mantan Presiden ke 7 Joko Widodo atau Jokowi itu telah gugur karena sudah daluwarsa.
"Itu salah," tegas Mahfud MD dikutip Suara.com dari channel You Tube miliknya Mahfud MD Official, Rabu (20/8/2025).
Daluwarsa merujuk pada jangka waktu tertentu yang jika telah terlampaui, akan menyebabkan hak untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap suatu tindakan pidana atau perdata menjadi gugur.
Mahfud menjelaskan bahwa daluwarsa diatur dalam Pasal 78 Ayat 1 KUHP yang menyatakan untuk setiap tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih dari tiga tahun, daluwarsa penuntutannya 12 tahun.
"Ini (Silfester) melakukan tindak pidana kejahatan pasal 311 ayat 1 (pencemaran nama baik), ancaman hukumannya 4 tahun. Berarti daluwarsa penuntut saja 12 tahun. Itu penuntutan," kata Mahfud menjelaskan.
Pada kasus Silfester yang mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK yang bersangkutan telah divonis penjara satu tahun enam bulan pada Mei 2019, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Meski sudah berstatus terpidana, Silfester hingga saat ini belum dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk daluwarsa pemidanaan, kata Mahfud, diatur dalam Pasal 84 Ayat 2 KUHP.
Baca Juga: Mahfud MD: Tangkap Silfester, Jebloskan Dia ke Penjara!
"Pasal 84 Ayat 2 KUHP untuk ancaman pidana yang 4 tahun yang daluwarsanya ditentukan oleh pasal 71 itu ditambah sepertiganya. Artinya 12 tahun ditambah sepertiga itu daluwarsanya 16 tahun," kata Mahfud.
Oleh karenanya daluwarsa pemidanaan terhadap Silfester hingga 20 Mei 2019.
"Sehingga 16 tahun kalau dihitung dari vonis 20 Mei tahun 2019 maka Silfester boleh menghindar dan melarikan diri hanya sampai 20 Mei 2034. Masih lama, masih bisa ditangkap sewaktu-waktu," tegas Mahfud.
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Tangkap Silfester, Jebloskan Dia ke Penjara!
-
Sindir Polisi Periksa Saksi hingga Subuh, Roy Suryo Cs: Jangan Kejar Target
-
Inkracht Sejak 2019, PN Jaksel 'Lempar Bola' ke Kejaksaan soal Eksekusi Silfester Matutina
-
Skakmat Kaum Pesimis, Mahfud MD Paparkan Kemajuan Indonesia Sejak Merdeka yang Kerap Dilupakan
-
Jelang Sidang Penentuan Nasib, Silfester Matutina Mendadak Terkapar Nyeri Dada
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
Terkini
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas
-
KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari
-
DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas
-
Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia
-
Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN
-
Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya
-
Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite