Suara.com - Gitaris dan komposer ternama, Satriyo Yudi Wahono atau akrab disapa Piyu Padi, membawa sebuah gagasan penting yang bisa mengubah total tata kelola musik di Indonesia.
Mewakili Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu menegaskan di hadapan Komisi XIII DPR RI bahwa akar dari segala kekisruhan royalti selama ini adalah karena satu hal yang dilompati yakni izin.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi UU Hak Cipta, Piyu menyatakan bahwa sebelum berdebat soal nominal royalti, semua pihak harus kembali ke hakikat undang-undang, yaitu perlindungan terhadap pencipta lagu.
"Sebelum berbicara tentang pembayaran royalti, saya akan kembalikan lagi kepada hakikat Undang-Undang Hak Cipta, yaitu bagaimana ia berusaha untuk melindungi," ujar Piyu dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2025).
"Jadi sebelum bicara mengenai royalti, Undang-Undang Hak Cipta bicara juga tentang izin," sambungnya.
Piyu secara tajam menyoroti Pasal 9 UU Hak Cipta yang mengatur hak ekonomi pencipta. Menurutnya, pasal tersebut selama ini seolah dianggap remeh.
"Pasal 9 ini bukan hanya sekedar hiasan atau pelengkap saja. Dalam Undang-Undang Hak Cipta ini bukan hanya kalimat-kalimat yang mati, tapi benar-benar memiliki kekuatan," tegasnya.
AKSI mengusulkan sebuah mekanisme baru yang tegas: izin harus didapatkan sebelum sebuah karya cipta digunakan secara komersial, terutama untuk pertunjukan musik. Piyu mencontohkan praktik di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
"Ketika akan menggunakan gedung seperti Esplanade, mereka akan bertanya dulu apakah lisensi sudah diselesaikan atau belum. Jadi kita akan mengacu kepada itu," jelasnya.
Baca Juga: Royalti Bikin Kafe Ketar-Ketir? Piyu Padi Reborn Beri Reaksi Bijak
Dengan kata lain, AKSI mendorong agar ke depan, tidak ada konser atau acara komersial yang bisa digelar sebelum penyelenggara mengantongi izin atau lisensi resmi dari pencipta lagu.
Menurutnya, royalti adalah konsekuensi yang akan muncul secara otomatis setelah izin untuk penggunaan komersial diberikan.
Berita Terkait
-
DPR Bekukan Pungutan Royalti Selama Dua Bulan, UU Hak Cipta Siap Dirombak Total
-
Harmonis Sebelum Perang, Piyu dan Ariel NOAH Lempar Senyum Sebelum Adu Argumen Royalti
-
Ramai Soal Royalti Musik, PHRI Gandeng Piyu Padi Reborn dan Armand Maulana Buat Cari Solusi
-
Royalti Bikin Kafe Ketar-Ketir? Piyu Padi Reborn Beri Reaksi Bijak
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!
-
Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?
-
Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final
-
Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS
-
Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan
-
Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan
-
Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji
-
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar