Suara.com - Gitaris dan komposer ternama, Satriyo Yudi Wahono atau akrab disapa Piyu Padi, membawa sebuah gagasan penting yang bisa mengubah total tata kelola musik di Indonesia.
Mewakili Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu menegaskan di hadapan Komisi XIII DPR RI bahwa akar dari segala kekisruhan royalti selama ini adalah karena satu hal yang dilompati yakni izin.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi UU Hak Cipta, Piyu menyatakan bahwa sebelum berdebat soal nominal royalti, semua pihak harus kembali ke hakikat undang-undang, yaitu perlindungan terhadap pencipta lagu.
"Sebelum berbicara tentang pembayaran royalti, saya akan kembalikan lagi kepada hakikat Undang-Undang Hak Cipta, yaitu bagaimana ia berusaha untuk melindungi," ujar Piyu dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2025).
"Jadi sebelum bicara mengenai royalti, Undang-Undang Hak Cipta bicara juga tentang izin," sambungnya.
Piyu secara tajam menyoroti Pasal 9 UU Hak Cipta yang mengatur hak ekonomi pencipta. Menurutnya, pasal tersebut selama ini seolah dianggap remeh.
"Pasal 9 ini bukan hanya sekedar hiasan atau pelengkap saja. Dalam Undang-Undang Hak Cipta ini bukan hanya kalimat-kalimat yang mati, tapi benar-benar memiliki kekuatan," tegasnya.
AKSI mengusulkan sebuah mekanisme baru yang tegas: izin harus didapatkan sebelum sebuah karya cipta digunakan secara komersial, terutama untuk pertunjukan musik. Piyu mencontohkan praktik di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
"Ketika akan menggunakan gedung seperti Esplanade, mereka akan bertanya dulu apakah lisensi sudah diselesaikan atau belum. Jadi kita akan mengacu kepada itu," jelasnya.
Baca Juga: Royalti Bikin Kafe Ketar-Ketir? Piyu Padi Reborn Beri Reaksi Bijak
Dengan kata lain, AKSI mendorong agar ke depan, tidak ada konser atau acara komersial yang bisa digelar sebelum penyelenggara mengantongi izin atau lisensi resmi dari pencipta lagu.
Menurutnya, royalti adalah konsekuensi yang akan muncul secara otomatis setelah izin untuk penggunaan komersial diberikan.
Berita Terkait
-
DPR Bekukan Pungutan Royalti Selama Dua Bulan, UU Hak Cipta Siap Dirombak Total
-
Harmonis Sebelum Perang, Piyu dan Ariel NOAH Lempar Senyum Sebelum Adu Argumen Royalti
-
Ramai Soal Royalti Musik, PHRI Gandeng Piyu Padi Reborn dan Armand Maulana Buat Cari Solusi
-
Royalti Bikin Kafe Ketar-Ketir? Piyu Padi Reborn Beri Reaksi Bijak
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas