Suara.com - Nama Mohammad Riza Chalid kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah mewah yang diduga miliknya di kawasan elite Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.
Meski asetnya mulai terkuak satu per satu, keberadaan pria yang dijuluki “Raja Minyak” itu masih menjadi tanda tanya besar. Publik pun bertanya: Riza Chalid sebenarnya kabur ke mana?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan penyitaan aset tersebut pada Rabu (27/8/2025). Satu bidang tanah dan bangunan di kompleks Rancamaya Golf Estate nomor 9, 10, dan 11, Kecamatan Bogor Selatan, dipastikan masuk daftar sitaan.
Luas total aset mencapai 6.500 meter persegi dengan status tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Meski kepemilikan rumah tercatat atas nama perusahaan, penyidik menduga dana pembelian berasal dari Riza Chalid.
"Jadi, sertifikat yang pertama itu 2.591 meter persegi, yang kedua itu 1.956 meter persegi, dan yang ketiga 2.023 meter persegi. Kurang lebih 6.500 meter persegi (totalnya)," kata Anang.
Riza Chalid Buron, Kabur ke Luar Negeri
Meski rumah mewahnya sudah dikepung aparat, Riza Chalid sendiri tidak tersentuh hukum. Ia lebih dulu kabur ke luar negeri sebelum sempat ditahan. Kejagung pun memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang menyiapkan langkah selanjutnya agar status buronannya diakui internasional.
"Tidak bisa (jemput paksa), kami harus melakukan pertama kedaulatan negara lain. Di situ ada kedaulatan hukum, di situ kami tidak bisa memaksa,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Rabu (6/8/2025).
Sayangnya, Kejagung masih menutup rapat informasi mengenai negara tujuan pelarian Riza. Anang hanya menyebut bahwa pihak penyelidik “sudah tahu” lokasi sang buronan, namun belum bisa dipublikasikan.
Baca Juga: Kejagung Sita Tanah-Bangunan Raja Minyak Riza Chalid di Bogor, Segini Total Asetnya!
Menanti Red Notice Interpol
Agar ruang gerak Riza Chalid makin sempit, Kejagung tengah menyiapkan permohonan red notice kepada Interpol. Proses ini membutuhkan beberapa tahap: mulai dari tiga kali pemanggilan resmi, penetapan sebagai DPO dalam negeri, hingga pengajuan dokumen lengkap ke Interpol Indonesia dan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
“Nanti setelah itu di-approve, nantinya tinggal ditetapkan red notice keluar. Nanti semua imigrasi seluruh dunia mengatakan yang bersangkutan ketika melalui satu negara, akan dipertanyakan nanti,” jelas Anang
Aset Lain Masih Diburu
Selain rumah di Bogor, penyidik sebelumnya juga telah menyita sejumlah mobil mewah serta uang tunai yang diduga terkait dengan Riza Chalid. Kejagung menegaskan perburuan aset akan terus dilakukan untuk memulihkan kerugian negara.
“Penyidik tidak hanya melakukan pengejaran, tetapi paralel dengan itu juga mencari aset-aset milik orang bersangkutan maupun pihak terafiliasi,” tambah Anang.
Berita Terkait
-
Kejagung Cekal-Buru Irawan Prakoso, Rekan Bisnis yang Bantu Sembunyikan Harta Riza Chalid
-
Kejaksaan Agung Sikat Aset Mewah Riza Chalid di Bogor, Luasnya Bikin Melongo!
-
Dicekal usai 3 Kali Mangkir, Kejagung Bongkar Peran Irawan Prakoso Rekan Bisnis Riza Chalid
-
Kejagung Sita Tanah-Bangunan Raja Minyak Riza Chalid di Bogor, Segini Total Asetnya!
-
Bikin Jaksa Melongo! Ini Aset Rumah Mewah Seluas 6.500 Meter Milik Riza Chalid yang Disita di Bogor
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah
-
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama
-
DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan
-
KPK Belum Juga Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Gagal Bebas Hari Ini?
-
Isu Ijazah Jokowi Mengemuka, Yuddy Chrisnandi: SE 2015 Tidak Pernah Diterbitkan untuk Itu
-
Awal 2026 Diterapkan, Mengapa KUHAP Baru Jadi Ancaman?
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Promosi Nikah Siri di TikTok Bikin Resah: Jalur Berisiko, Tapi Peminatnya Makin Menggila
-
Tak Kesal, Tapi Ancaman Purbaya Bekukan Bea Cukai Seperti Era Orba Tetap Berlaku Sampai...