Suara.com - Pemerintah membunyikan alarm tanda bahaya bagi sektor kesehatan nasional. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengakui bahwa negara telah gagal memenuhi janji konstitusionalnya untuk memberikan layanan kesehatan merata.
Penyebabnya, Indonesia kini dalam kondisi darurat kekurangan 70.000 dokter spesialis hingga tahun 2032, sebuah krisis yang menurutnya harus diatasi dengan cara-cara luar biasa.
Dalam pidatonya di sebuah konferensi internasional di Jakarta, Rabu (27/8/2025), Pratikno tidak menutupi betapa gentingnya situasi ini. Ia menyerukan agar kebutuhan dokter spesialis ini bisa dipenuhi dalam waktu sesingkat mungkin.
“Kita membutuhkan lebih banyak dokter, kita butuh mereka secepatnya. Butuh banyak, butuh secepatnya, dan butuh para dokter ada di mana-mana,” kata Pratikno.
Negara Gagal Penuhi Janji Konstitusi
Lebih jauh, Pratikno menegaskan bahwa masalah ini bukan lagi sekadar soal angka, tetapi sudah menyangkut kegagalan negara dalam menunaikan amanat konstitusi. Ketimpangan sebaran dokter yang parah adalah buktinya.
“Ini lebih dari sekedar ketimpangan, tetapi kita belum mampu memenuhi janji kita, janji konstitusional kita untuk memberikan pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.
"Oleh karena itu, kita harus bertindak cepat dengan cara-cara yang extraordinary, tidak dengan biasa-biasa saja," tegas Pratikno.
Untuk mengatasi krisis ini, pemerintah mendorong percepatan pendidikan dokter spesialis melalui sistem dua jalur (dual track system). Pertama, University-based; jalur klasik melalui universitas yang dikoordinasikan Kemendikti Saintek, dan Hospital-based; jalur baru berbasis rumah sakit yang dikoordinasikan oleh Kemenkes.
Baca Juga: Menko PMK Minta BAZNAS Bantu Program Pemerintah Pakai Zakat
Pratikno menegaskan, kedua jalur ini bukanlah untuk bersaing, melainkan untuk saling melengkapi dan mengalikan kapasitas produksi dokter spesialis.
“Antara university-based dan hospital-based untuk pendidikan spesialis ini bukan kompetisi, tetapi adalah komplementaritas. Bukan saling berkompetisi, tetapi saling mengisi," jelasnya.
Meski mendorong percepatan, Pratikno memberikan syarat mutlak: kualitas tidak boleh ditawar. Menurutnya, harus ada standarisasi akreditasi bersama agar mutu lulusan dari kedua jalur ini tetap setara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar