Suara.com - Suasana riuh dan penuh semangat saat nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola Liga Inggris di sebuah warung kopi (warkop) sederhana di Aceh berubah menjadi mimpi buruk.
Niat baik sang pemilik warung untuk menghibur dan menarik pelanggan justru berujung pada petaka: sebuah somasi hukum dan tagihan denda senilai ratusan juta rupiah.
Kisah ini menimpa seorang pelaku UMKM yang kini harus berhadapan dengan labirin hukum yang rumit.
Seperti banyak pemilik warkop lainnya, ia hanya ingin memanfaatkan euforia sepak bola untuk meramaikan usahanya.
Namun, ia tidak menyadari bahwa menyiarkan tayangan olahraga di tempat komersial tanpa lisensi resmi adalah pelanggaran hak siar yang serius.
"Saya hanya ingin warung ramai, pelanggan senang. Tidak pernah terpikir kalau ini akan jadi masalah sebesar ini," ujarnya, menceritakan awal mula masalah yang kini membelitnya.
Masalahnya, ia tidak sendirian.
Fenomena ini ternyata menjadi "hantu" yang membayangi banyak pemilik usaha kecil di seluruh Indonesia, khususnya di Aceh.
Pada awal tahun 2025, tercatat sebanyak 15 pemilik warung kopi di Aceh dilaporkan secara hukum karena menayangkan siaran Liga Inggris tanpa izin dari pemegang hak siar resmi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Wanita Aceh Minta Aceh Merdeka di Parlemen Eropa?
Ancaman dendanya pun tidak main-main.
Salah satu pemilik warkop bahkan sempat dikenai denda sebesar Rp250 juta.
Meskipun setelah melalui proses negosiasi yang alot angka tersebut diturunkan menjadi Rp150 juta, jumlah itu tetap merupakan pukulan telak yang bisa menghancurkan sebuah usaha kecil.
Dihadapkan pada ancaman hukum dan denda fantastis, reaksi para pemilik warkop pun beragam.
Ada yang pontang-panting mencari cara untuk membayar denda tersebut karena diliputi rasa takut masalah akan berlanjut ke ranah pidana. Namun, tak sedikit pula yang memilih jalan pintas yang paling pahit.
"Ada beberapa kawan yang langsung menutup usaha mereka. Mereka takut masalahnya menjadi panjang dan tidak punya uang untuk bayar denda sebesar itu," lanjut Joko.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Wanita Aceh Minta Aceh Merdeka di Parlemen Eropa?
-
Kepala Dinkes Aceh dan Direktur RSUD Zainoel Abidin Kompak Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Aceh Kini Kibarkan Bendera Sendiri, Pisah dari Indonesia?
-
Bukan Cuma Akting, Mahendra Adhar Juga Berjuang Promosikan Budaya Aceh Lewat Kuliner
-
CEK FAKTA: Prabowo Usulkan Referendum Aceh dan Papua Barat ke PBB
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah
-
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama
-
DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan
-
KPK Belum Juga Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Gagal Bebas Hari Ini?