Suara.com - Suasana riuh dan penuh semangat saat nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola Liga Inggris di sebuah warung kopi (warkop) sederhana di Aceh berubah menjadi mimpi buruk.
Niat baik sang pemilik warung untuk menghibur dan menarik pelanggan justru berujung pada petaka: sebuah somasi hukum dan tagihan denda senilai ratusan juta rupiah.
Kisah ini menimpa seorang pelaku UMKM yang kini harus berhadapan dengan labirin hukum yang rumit.
Seperti banyak pemilik warkop lainnya, ia hanya ingin memanfaatkan euforia sepak bola untuk meramaikan usahanya.
Namun, ia tidak menyadari bahwa menyiarkan tayangan olahraga di tempat komersial tanpa lisensi resmi adalah pelanggaran hak siar yang serius.
"Saya hanya ingin warung ramai, pelanggan senang. Tidak pernah terpikir kalau ini akan jadi masalah sebesar ini," ujarnya, menceritakan awal mula masalah yang kini membelitnya.
Masalahnya, ia tidak sendirian.
Fenomena ini ternyata menjadi "hantu" yang membayangi banyak pemilik usaha kecil di seluruh Indonesia, khususnya di Aceh.
Pada awal tahun 2025, tercatat sebanyak 15 pemilik warung kopi di Aceh dilaporkan secara hukum karena menayangkan siaran Liga Inggris tanpa izin dari pemegang hak siar resmi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Wanita Aceh Minta Aceh Merdeka di Parlemen Eropa?
Ancaman dendanya pun tidak main-main.
Salah satu pemilik warkop bahkan sempat dikenai denda sebesar Rp250 juta.
Meskipun setelah melalui proses negosiasi yang alot angka tersebut diturunkan menjadi Rp150 juta, jumlah itu tetap merupakan pukulan telak yang bisa menghancurkan sebuah usaha kecil.
Dihadapkan pada ancaman hukum dan denda fantastis, reaksi para pemilik warkop pun beragam.
Ada yang pontang-panting mencari cara untuk membayar denda tersebut karena diliputi rasa takut masalah akan berlanjut ke ranah pidana. Namun, tak sedikit pula yang memilih jalan pintas yang paling pahit.
"Ada beberapa kawan yang langsung menutup usaha mereka. Mereka takut masalahnya menjadi panjang dan tidak punya uang untuk bayar denda sebesar itu," lanjut Joko.
Polemik ini membuka luka lama tentang minimnya sosialisasi dan pemahaman mengenai hak siar komersial di tingkat UMKM.
Bagi para pemegang hak siar, menggelar nobar adalah kegiatan komersial yang memanfaatkan konten mereka untuk meraup keuntungan, sehingga wajib membeli lisensi khusus yang harganya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Namun bagi pemilik warkop, nobar adalah bagian dari layanan dan cara membangun komunitas, bukan semata-mata mencari untung dari siaran itu sendiri.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Wanita Aceh Minta Aceh Merdeka di Parlemen Eropa?
-
Kepala Dinkes Aceh dan Direktur RSUD Zainoel Abidin Kompak Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Aceh Kini Kibarkan Bendera Sendiri, Pisah dari Indonesia?
-
Bukan Cuma Akting, Mahendra Adhar Juga Berjuang Promosikan Budaya Aceh Lewat Kuliner
-
CEK FAKTA: Prabowo Usulkan Referendum Aceh dan Papua Barat ke PBB
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan