Suara.com - Suasana riuh dan penuh semangat saat nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola Liga Inggris di sebuah warung kopi (warkop) sederhana di Aceh berubah menjadi mimpi buruk.
Niat baik sang pemilik warung untuk menghibur dan menarik pelanggan justru berujung pada petaka: sebuah somasi hukum dan tagihan denda senilai ratusan juta rupiah.
Kisah ini menimpa seorang pelaku UMKM yang kini harus berhadapan dengan labirin hukum yang rumit.
Seperti banyak pemilik warkop lainnya, ia hanya ingin memanfaatkan euforia sepak bola untuk meramaikan usahanya.
Namun, ia tidak menyadari bahwa menyiarkan tayangan olahraga di tempat komersial tanpa lisensi resmi adalah pelanggaran hak siar yang serius.
"Saya hanya ingin warung ramai, pelanggan senang. Tidak pernah terpikir kalau ini akan jadi masalah sebesar ini," ujarnya, menceritakan awal mula masalah yang kini membelitnya.
Masalahnya, ia tidak sendirian.
Fenomena ini ternyata menjadi "hantu" yang membayangi banyak pemilik usaha kecil di seluruh Indonesia, khususnya di Aceh.
Pada awal tahun 2025, tercatat sebanyak 15 pemilik warung kopi di Aceh dilaporkan secara hukum karena menayangkan siaran Liga Inggris tanpa izin dari pemegang hak siar resmi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Wanita Aceh Minta Aceh Merdeka di Parlemen Eropa?
Ancaman dendanya pun tidak main-main.
Salah satu pemilik warkop bahkan sempat dikenai denda sebesar Rp250 juta.
Meskipun setelah melalui proses negosiasi yang alot angka tersebut diturunkan menjadi Rp150 juta, jumlah itu tetap merupakan pukulan telak yang bisa menghancurkan sebuah usaha kecil.
Dihadapkan pada ancaman hukum dan denda fantastis, reaksi para pemilik warkop pun beragam.
Ada yang pontang-panting mencari cara untuk membayar denda tersebut karena diliputi rasa takut masalah akan berlanjut ke ranah pidana. Namun, tak sedikit pula yang memilih jalan pintas yang paling pahit.
"Ada beberapa kawan yang langsung menutup usaha mereka. Mereka takut masalahnya menjadi panjang dan tidak punya uang untuk bayar denda sebesar itu," lanjut Joko.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Wanita Aceh Minta Aceh Merdeka di Parlemen Eropa?
-
Kepala Dinkes Aceh dan Direktur RSUD Zainoel Abidin Kompak Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Aceh Kini Kibarkan Bendera Sendiri, Pisah dari Indonesia?
-
Bukan Cuma Akting, Mahendra Adhar Juga Berjuang Promosikan Budaya Aceh Lewat Kuliner
-
CEK FAKTA: Prabowo Usulkan Referendum Aceh dan Papua Barat ke PBB
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter