“kalau seandainya memang tidak asli, tentu ada masalah, tentu akan berkembang masalahnya. Lucu sekali logika yang mengatakan nanti kalau ditunjukkan akan tetap ribut tidak,” tambahnya.
Selanjutnya, Refly turut mengomentari saran dari Politisi PSI, Ade Armando, yang menganjurkan agar menunggu penyelesaian masalah di Pengadilan.
Refly menyatakan keheranannya atas saran tersebut.
Menurut Refly, konteks Pengadilan yang dimaksud kemungkinan besar berkaitan dengan isu pencemaran nama baik atau fitnah.
Ia berargumen bahwa klaim pencemaran nama baik atau fitnah baru akan sah jika keaslian ijazah telah terbukti.
“Lalu Ade Armando mengatakan ya nanti tunggu di Pengadilan. Pengadilan yang dimaksud mereka adalah Pengadilan pencemaran nama baik, fitnah dan lain sebagainya,” ucapnya.
“Lah, kalau kita mau jujur kan pencemaran dan fitnah itu baru sah kalau seandainya ijazah tersebut sudah dibuktikan asli. Kalau ijazahnya belum dibuktikan asli, lalu pembuktiannya berbarengan dengan kasus itu, itukan menurut saya aneh malah, harusnya tidak boleh,” sambungnya.
Refly menyimpulkan bahwa persoalan ijazah Jokowi sebenarnya adalah masalah yang relatif sederhana dan tidak perlu diperumit dengan upaya menakut-nakuti masyarakat yang mempertanyakan.
“Simple sekali sebenarnya masalah ini. Haha. Masalah yang ringan kok jadi berat,” ucapnya.
Baca Juga: Mahfud MD 'Sentil' Peragu Ijazah Jokowi: Buktikan di Pengadilan, Jangan Bikin Gaduh!
Tanggapan Kuasa Hukum Jokowi terhadap Abraham Samad
Dalam kesempatan yang berbeda, Rivai Kusumanegara, Kuasa Hukum Joko Widodo, sempat menyinggung mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
Rivai mengamati bahwa Abraham Samad terkesan menunjukkan kekhawatiran terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Rivai berpendapat bahwa sebagai seorang advokat, Abraham Samad tidak seharusnya merasa takut jika tidak memiliki atau niat jahat.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya tidak mencantumkan nama Samad sebagai pihak terlapor.
Laporan tersebut, menurut Rivai, hanya berfokus pada peristiwa fitnah dan penghinaan, sementara identifikasi terlapor diserahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia
-
Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel