“kalau seandainya memang tidak asli, tentu ada masalah, tentu akan berkembang masalahnya. Lucu sekali logika yang mengatakan nanti kalau ditunjukkan akan tetap ribut tidak,” tambahnya.
Selanjutnya, Refly turut mengomentari saran dari Politisi PSI, Ade Armando, yang menganjurkan agar menunggu penyelesaian masalah di Pengadilan.
Refly menyatakan keheranannya atas saran tersebut.
Menurut Refly, konteks Pengadilan yang dimaksud kemungkinan besar berkaitan dengan isu pencemaran nama baik atau fitnah.
Ia berargumen bahwa klaim pencemaran nama baik atau fitnah baru akan sah jika keaslian ijazah telah terbukti.
“Lalu Ade Armando mengatakan ya nanti tunggu di Pengadilan. Pengadilan yang dimaksud mereka adalah Pengadilan pencemaran nama baik, fitnah dan lain sebagainya,” ucapnya.
“Lah, kalau kita mau jujur kan pencemaran dan fitnah itu baru sah kalau seandainya ijazah tersebut sudah dibuktikan asli. Kalau ijazahnya belum dibuktikan asli, lalu pembuktiannya berbarengan dengan kasus itu, itukan menurut saya aneh malah, harusnya tidak boleh,” sambungnya.
Refly menyimpulkan bahwa persoalan ijazah Jokowi sebenarnya adalah masalah yang relatif sederhana dan tidak perlu diperumit dengan upaya menakut-nakuti masyarakat yang mempertanyakan.
“Simple sekali sebenarnya masalah ini. Haha. Masalah yang ringan kok jadi berat,” ucapnya.
Baca Juga: Mahfud MD 'Sentil' Peragu Ijazah Jokowi: Buktikan di Pengadilan, Jangan Bikin Gaduh!
Tanggapan Kuasa Hukum Jokowi terhadap Abraham Samad
Dalam kesempatan yang berbeda, Rivai Kusumanegara, Kuasa Hukum Joko Widodo, sempat menyinggung mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
Rivai mengamati bahwa Abraham Samad terkesan menunjukkan kekhawatiran terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Rivai berpendapat bahwa sebagai seorang advokat, Abraham Samad tidak seharusnya merasa takut jika tidak memiliki atau niat jahat.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya tidak mencantumkan nama Samad sebagai pihak terlapor.
Laporan tersebut, menurut Rivai, hanya berfokus pada peristiwa fitnah dan penghinaan, sementara identifikasi terlapor diserahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai