Suara.com - Pernyataan yang dilontarkan oleh Rivai Kusumanegara, Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengenai isu ijazah Presiden Jokowi telah menarik perhatian dan memicu tanggapan dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Rivai sebelumnya mempertanyakan apakah semua persoalan akan terselesaikan dan menjadi baik-baik saja jika ijazah Jokowi diperlihatkan kepada publik.
Menanggapi hal tersebut, Refly Harun menyatakan keberatan, menganggap jawaban itu tidak lazim.
Menurutnya, momen penunjukan ijazah tersebut adalah yang justru ditunggu-tunggu oleh berbagai pihak guna memastikan keaslian dokumen milik Presiden Jokowi.
Refly menguraikan pengalamannya dalam sebuah debat dengan Ade Armando.
“Apa yang menjadi perdebatan saya dan perwakilan atau lawyer dari Jokowi. Saya dalam debat itu tanya sama Ade Armando ‘yakin nggak punya ijazah?’, ‘yakin’ katanya. Lalu kenapa enggak ditunjukkan?” urai Refly, dikutip dari youtubenya, Rabu (27/8/25).
“Nah jawabannya sama kayak yang disampaikan lawyernya itu, ‘apakah kalau ditunjukkan akan selesai atau tidak?’. Nah inikan aneh,” tambahnya.
Refly berpendapat bahwa sikap yang ditunjukkan oleh Rivai tidak sesuai dengan peran seorang pengacara.
Seharusnya, seorang lawyer berfungsi memberikan nasihat dan pandangan konstruktif kepada kliennya, bukan justru memperkeruh keadaan atau mengarahkan pada konflik.
Baca Juga: Mahfud MD 'Sentil' Peragu Ijazah Jokowi: Buktikan di Pengadilan, Jangan Bikin Gaduh!
“Intinya sebagai lawyer dia ingin memberikan nasihat kepada kliennya yaitu Jokowi untuk menyelesaikan masalah ini.,” ujarnya.
“Yang Namanya lawyer itu harus memberikan pandangan, nasihat, bukan kemudian mengarahkan orang untuk berkonflik. Bagaimana kita memenjarakan orang misalnya, bukan begitu. Tapi bagaimana menyelesaikan konflik,” imbuhnya.
Refly menegaskan bahwa dirinya, beserta Pakar Telematika Roy Suryo, adalah individu yang objektif dan tidak memiliki kepentingan politik dalam polemik ini.
Ia menyatakan kesediaannya untuk menerima keaslian ijazah dan tidak akan mempermasalahkannya jika memang terbukti asli.
Namun, ia juga menambahkan bahwa jika ijazah yang ditunjukkan ternyata tidak asli, maka persoalan akan berkembang lebih jauh.
“Orang-orang seperti saya, Roy Suryo kan pasti objektif. Jadi enggak mungkin kita misalnya sudah jelas didepan mata kita itu asli, tiba-tiba kita cuek aja tetap mengatakan tidak asli dan lain sebagainya,” ucapnya.
“kalau seandainya memang tidak asli, tentu ada masalah, tentu akan berkembang masalahnya. Lucu sekali logika yang mengatakan nanti kalau ditunjukkan akan tetap ribut tidak,” tambahnya.
Selanjutnya, Refly turut mengomentari saran dari Politisi PSI, Ade Armando, yang menganjurkan agar menunggu penyelesaian masalah di Pengadilan.
Refly menyatakan keheranannya atas saran tersebut.
Menurut Refly, konteks Pengadilan yang dimaksud kemungkinan besar berkaitan dengan isu pencemaran nama baik atau fitnah.
Ia berargumen bahwa klaim pencemaran nama baik atau fitnah baru akan sah jika keaslian ijazah telah terbukti.
“Lalu Ade Armando mengatakan ya nanti tunggu di Pengadilan. Pengadilan yang dimaksud mereka adalah Pengadilan pencemaran nama baik, fitnah dan lain sebagainya,” ucapnya.
“Lah, kalau kita mau jujur kan pencemaran dan fitnah itu baru sah kalau seandainya ijazah tersebut sudah dibuktikan asli. Kalau ijazahnya belum dibuktikan asli, lalu pembuktiannya berbarengan dengan kasus itu, itukan menurut saya aneh malah, harusnya tidak boleh,” sambungnya.
Refly menyimpulkan bahwa persoalan ijazah Jokowi sebenarnya adalah masalah yang relatif sederhana dan tidak perlu diperumit dengan upaya menakut-nakuti masyarakat yang mempertanyakan.
“Simple sekali sebenarnya masalah ini. Haha. Masalah yang ringan kok jadi berat,” ucapnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Jokowi terhadap Abraham Samad
Dalam kesempatan yang berbeda, Rivai Kusumanegara, Kuasa Hukum Joko Widodo, sempat menyinggung mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
Rivai mengamati bahwa Abraham Samad terkesan menunjukkan kekhawatiran terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Rivai berpendapat bahwa sebagai seorang advokat, Abraham Samad tidak seharusnya merasa takut jika tidak memiliki atau niat jahat.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya tidak mencantumkan nama Samad sebagai pihak terlapor.
Laporan tersebut, menurut Rivai, hanya berfokus pada peristiwa fitnah dan penghinaan, sementara identifikasi terlapor diserahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah
-
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama