Suara.com - Pihak Rumah Sakit Islam Pondok Kopi dikabarkan menawarkan kompensasi sebesar Rp275 juta kepada Herawati Pujiastuti, pasien BPJS yang kehilangan jari usai menjalani operasi caesar dan diduga menjadi korban malpraktik pada Mei 2025 lalu.
Namun tawaran itu ditolak keluarga karena dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dialami korban.
Kuasa hukum Vera, Kemas Mohammad, menekankan kalau pihak RS justru terkesan tidak manusiawi dengan penawaran itu.
"Mereka memberikan penawaran kompensasi Rp275 juta. Dipecah-pecah lagi Rp275 jutanya. Nah disitu kami ngamuk lagi sejadi-jadinya, kami caci-maki lagi," kata Kemas dihubungi Suara.com, Rabu (28/8/2025).
Dia menegaskan pihak rumah sakit seharusnya memberi kompensasi yang benar-benar sepadan dengan kerugian kliennya.
Menurutnya, tuntutan hingga Rp20–30 miliar pun wajar karena Hera menjadi korban malpraktik yang harus menanggung cacat seumur hidup akibat kehilangan jari.
"Kita minta Rp20 miliar, Rp30 miliar juga. Sah-sah saja, lho. Gak bisa balik itu tangan. Gimana rasa malu cacat seumur hidupnya," ucapnya.
Hingga saat ini, pembicaraan mengenai kompensasi itu belum mencapai sepakat.
Kemas menyampaikan kalau pihaknya telah melayangkan laporan hingga ke DPR melalui Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (MDP-KKI) pada 6 Agustus 2025.
Baca Juga: Dana Kesehatan Jumbo! BPJS Kesehatan Kebagian Rp59 Triliun di 2026, Untuk Apa?
Sebelumnya, Herawati Pujiastuti, seorang pasien BPJS yang semula menjalani operasi caesar di RS Islam Pondok Kopi, justru harus kehilangan beberapa jari di tangan kirinya akibat dugaan malpraktik.
Kemas menyampaikan, penyebab tragedi itu akibat kesalahan dalam pemasangan infus yang diabaikan oleh tenaga medis, sehingga menyebabkan tangan kliennya alami emboli atau penyumbatan pembuluh darah hingga membusuk dan akhirnya diamputasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025