Suara.com - Anggota DPR RI periode 2024–2029 akan menikmati peningkatan pendapatan yang signifikan, dengan total estimasi mencapai sekitar Rp120 juta per bulan.
Namun, di tengah sorotan publik, para wakil rakyat terhormat itu menegaskan bahwa kenaikan fantastis ini, bukan berasal dari gaji pokok yang telah mandek selama belasan tahun.
Sebaliknya, kenaikan itu dari lonjakan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan beras, bensin, hingga tunjangan perumahan yang kini menyentuh angka Rp50 juta per bulan.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, Selasa (19/8/2025). Dia secara terbuka mengakui, penyesuaian sejumlah tunjangan menjadi penyebab utama membengkaknya kantong para legislator di Senayan.
Menurutnya, penyesuaian ini dianggap wajar seiring dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp12 juta dan ada kenaikan sedikit dari Rp10 kalau tidak salah," kata Adies.
Dalam penjelasannya, Adies bahkan sempat berkelakar dengan menyebut bahwa kenaikan ini mungkin terjadi karena Menteri Keuangan Sri Mulyani merasa iba dengan kondisi anggota dewan.
Ia menekankan, gaji pokok anggota DPR tidak pernah mengalami kenaikan selama 15 tahun terakhir, membuat penyesuaian tunjangan menjadi satu-satunya jalan.
“Jadi, yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras, telur juga naik. Mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih,” katanya.
Baca Juga: Anggota DPR Joget-joget saat Sidang Tahunan, Ketua MPR: Tak Masalah, untuk Relaksasi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 juga mengatur hak keuangan maupun administratif bagi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk DPR.
Selama dalam masa jabatan, para wakil rakyat ini tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga menerima tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, hingga tunjangan kehormatan.
Besaran tunjangan tersebut berbeda sesuai jabatan, semakin tinggi posisi maka semakin besar jumlah yang diterima.
Gaji dan tunjangan anggota DPR
Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut gaji pokok anggota DPR:
Ketua DPR: Rp5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
Anggota DPR: Rp4.200.000
Berikut rincian gaji yang dilengkapi dengan tunjangan DPR sesuai jabatannya.
1. Ketua DPR
Gaji pokok: Rp5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp67.733.503
Tunjangan lain: biaya perjalanan harian Rp3.000.000-Rp5.000.000, anggaran pemeliharaan Rp3.000.000-Rp5.000.000, dan tunjangan pensiun Rp3.024.000
2. Wakil Ketua DPR
Gaji pokok: Rp4.620.000
Tunjangan jabatan: Rp62.505.703
Tunjangan lain: sama dengan Ketua DPR, dengan tunjangan pensiun Rp2.772.000
3. Ketua Komisi DPR
Gaji pokok: Rp4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
Tunjangan lain: biaya perjalanan harian, pemeliharaan, dan tunjangan pensiun Rp2.520.000
4. Wakil Ketua Komisi DPR
Gaji pokok: Rp4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
Tunjangan lain: sama seperti Ketua Komisi DPR
5. Anggota DPR
Gaji pokok: Rp4.200.000
Tunjangan jabatan: Rp54.051.903
Tunjangan lain: biaya perjalanan, pemeliharaan, serta tunjangan pensiun Rp2.520.000
Jumlah tersebut masih ditambah dengan tunjangan rumah atau tempat tinggal sebesar Rp 50 juta.
Tunjangan Tetap dan Melekat (untuk Anggota):
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Istri/Suami (10% dari gaji pokok): Rp420.000
Tunjangan Anak (2% dari gaji pokok, maks. 2 anak): Rp168.000
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp15.554.000
Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000
Tunjangan Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Tunjangan Beras (termasuk keluarga): ±Rp12.000.000 (naik dari sebelumnya)
Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000 (naik dari Rp4-5 juta)
Tunjangan Rumah Jabatan: Rp50.000.000 (sebagai kompensasi penghapusan rumah dinas)
Jika ditotal, seorang anggota DPR RI kini dapat membawa pulang pendapatan kotor bulanan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp120.000.000.
Sementara DPR jor-joran menerima tunjangan mewah, rakyat kini dihadapkan dengan ancaman kenaikan tagihan BPJS Kesehatan.
emerintah Indonesia, melalui Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026, berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Rencana ini muncul sebagai bagian dari strategi untuk memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini telah menjadi sandaran bagi jutaan warga.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa penyesuaian iuran sangat diperlukan agar program JKN tetap dapat berjalan optimal. Namun, ia memastikan bahwa kenaikan tarif tidak akan dilakukan secara serentak. Sebaliknya, proses ini akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat dan situasi fiskal negara.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa skema pembiayaan program JKN harus dirancang secara komprehensif. Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan antara tiga pilar utama yang menopang program ini: peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama yakni masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” tulis Sri Mulyani dalam nota keuangan terkait.
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I-2025 berada di level 4,87 persen, menurun 1,04 persen secara tahunan. Menurut Nadia Restu Utami selaku Analis Ekonomi Politik LAB 45, ada banyak tanda yang menunjukkan bahwa daya beli masyarakat saat ini menurun.
Sebagai contoh, indikasi kuat perlambatan daya beli nampak dari tingkat inflasi, Mandiri Spending Index, Indeks Keyakinan Konsumen, dan Indeks Penjualan Riil yang kompak melemah.
Berita Terkait
-
Miris! Teh Novi Banting Tulang Bantu ODGJ, Anggota DPR Malah Asik Joget di Sidang
-
Ketua Banggar Setuju Tunjangan Perumahan DPR: Masih Mending Daripada Buat Perbaikan RJA
-
Jadi Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Begini Penampakan Ruang Kerja Heri Gunawan dan Satori di Senayan
-
Gaji Anggota DPR RI Capai Rp4,1 Miliar Setahun? Begini Rinciannya
-
Skandal Haji Meluas? KPK Buka Peluang Usut 'Jatah' Kuota untuk DPR
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Survei Indekstat: Pengangguran Masih Jadi PR Utama Pemerintah Sejak Era Jokowi
-
Tembus 96 Persen! Wilayah Ini Jadi Pendukung Paling Loyal Prabowo-Gibran Menurut Survei Terbaru
-
Pengamat Ingatkan Menteri Jangan Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik
-
Gebrakan Prabowo di Washington, Bikin Investor Global Siap Guyur Modal ke RI?
-
Dari Parkiran Minimarket ke Rumah Kosong, Polda Metro Bongkar Peredaran 18 Kg Ganja di Jakbar!
-
Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
-
Siap-siap! Todd Boehly Janji Boyong Chelsea dan LA Lakers ke Indonesia Usai Bertemu Prabowo
-
Lewat #TemanAdemRamadan, Aqua Kampanyekan Puasa Lebih Adem dan Sabar
-
Menlu Sugiono: Indonesia Siap Kirim 8.000 Personel Pasukan ISF, Fokus Lindungi Warga Sipil
-
Bansos PKH dan Sembako Sudah Cair di Bulan Ramadan