Suara.com - Hari ini 28 Agustus ada demo apa di Gedung DPR? Enam tuntutan para buruh akan menjadi fokus demo pada hari Kamis, 28 Agustus 2025 hari ini.
Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan bahwa lanjutan dari aksi 25 Agustus 2025 ini akan dihadiri oleh 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan Jakarta.
Karena itulah, Said Iqbal juga mengingatkan agar peserta demo bertindak secara damai dan tertib. Tak hanya di Jakarta, aksi protes ini tampaknya akan digelar serentak di 38 provinsi Indonesia.
“Kami ingin berjuang secara suci, anti-kekerasan, dan anti-membully orang,” ujar Said dalam video yang diunggah di Instagram Partai Buruh pada hari Selasa, 26 Agustus 2025.
Apa Saja Tuntutan Demo 28 Agustus 2025?
Mengutip dari akun Instagram Parati Buruk (@partaiburuh_), berikut adalah enam tuntutan yang akan dibawa dalam demo buruh 28 Agustus 2025.
1. Hapus Sistem Outsourcing dan Tolak Upah Rendah
Para buruh menuntut pemerintah menghapus sistem perekrutan tenaga kerja melalui outsourcing karena dinilai merugikan pekerja.
Selain itu, mereka menolak kebijakan upah minimum yang dinilai terlalu rendah dan tidak mampu menjamin kesejahteraan di tengah kondisi ekonomi saat ini.
2. Hentikan PHK: Bentuk Satgas Khusus
Baca Juga: Cuma Geruduk DPR, Buruh Batal Demo di Istana, Mengapa?
Dalam aksinya, buruh juga meminta pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut mereka, keberadaan satgas diperlukan untuk mengawasi dan menindak praktik PHK sepihak maupun massal yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
3. Lakukan Reformasi Pajak Ketenagakerjaan
Isu perpajakan juga menjadi salah satu fokus utama tuntutan buruh. Mereka mendesak agar batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan.
Selain itu, buruh meminta penghapusan pajak atas pesangon, THR, JHT, serta menolak adanya perbedaan perlakuan pajak terhadap pekerja perempuan yang sudah menikah.
4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan Tanpa Omnibus Law
Berita Terkait
-
Hendak Ikut Demo di DPR, Ratusan Pelajar Asal Cirebon hingga Indramayu Dicegah Polisi
-
DPR Bakal Digeruduk Massa Hari Ini, Ahmad Sahroni Beri Imbauan: Hati-hati Ada Penyusup
-
Kondisi di Dalam Gedung DPR Jelang Demo Hari Ini, Tampak Sepi Hampir Tak Ada Aktivitas
-
Kosong Melompong Jelang Digeruduk Massa Buruh, Gedung DPR Sepi usai Ada Imbauan WFH
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar