Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyoroti tuntutan 'Bubarkan DPR' yang memanas dalam aksi massa 25 Agustus 2025.
Mahfud mengamini yang menjadi kemarahan publik dan menyebut penghasilan dewan sudah "berlebihan".
Namun, ia memperingatkan bahwa opsi pembubaran parlemen merupakan langkah berbahaya yang bisa menyeret Indonesia ke dalam kekuasaan absolut tanpa kontrol.
"Terlalu beresiko, DPR adalah instrumen negara dan instrumen konstitusi, DPR kita ini buruk, partai kita ini buruk. Tapi, jauh lebih punya DPR dan partai yang jelek, yang buruk daripada tidak sama sekali," katanya melalui akun YouTube resminya.
Menurutnya, seburuk apa pun kondisi parlemen saat ini, keberadaannya tetap jauh lebih baik daripada tidak ada sama sekali.
Untuk memperkuat argumennya, Mahfud mengingatkan publik pada sejarah kelam tahun 1950-an, ketika Presiden Soekarno melumpuhkan fungsi DPR.
Jika hal itu terulang, ia khawatir kekuasaan eksekutif menjadi tak terkendali dan justru membahayakan masyarakat.
“Suatu negara demokrasi itu bahaya kalau tidak ada DPR, setiap kekuasaan bisa disalahgunakan,” ujarnya.
Meski begitu, Mahfud sama sekali tidak menafikan dasar kemarahan publik. Ia secara terbuka menyatakan bahwa penghasilan yang diterima anggota DPR memang sudah melampaui batas kewajaran.
Baca Juga: Mahfud MD 'Semprot' Rektor UGM: Sudahlah, Jangan Mati-matian Bela Ijazah Jokowi!
“Menurut saya ini, gaji atau penghasilan DPR ini sudah berlebihan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa anomali ini bisa terjadi karena fungsi anggaran DPR yang posisinya lebih tinggi dari pemerintah, memberikan mereka kewenangan besar untuk menentukan pendapatan mereka sendiri.
“Di dalam kekuasaan lain, fungsi undang-undang dan sebagainya, DPR dan Presiden bisa sejajar, di dalam fungsi anggaran DPR lebih tinggi dari pemerintah,” jelas Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud menyarankan agar kemarahan publik disalurkan dengan cara yang konstitusional, bukan dengan menuntut pembubaran lembaga.
“Saya berharap, kemarahan kita kepada situasi buruknya tata kelola politik kita, korupsi di DPR, korupsi di Pemerintah, Partai Politik yang mandul dan sebagainya. Jauh lebih bagus, daripada kita membubarkan DPR dan Partai Politik, itu dalil didalam demokrasi,” katanya.
“Oleh sebab itu, saya berharap, mari kita kritik terus nih, DPR, Pemerintah, koruptor kita tangkap ramai-ramai, tapi jangan bicara DPR dibubarkan itu instrumen konstitusi,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah
-
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama