- Mahfud MD usul lustraksi dan pemutihan sebagai cara berantas korupsi
- Mahfud MD menilai harus ada pemutusan hubungan masa lalu untuk berantas korupsi
- Hukuman mati bagi koruptor jadi opsi baru setelah lustraksi dan pemutihan
Suara.com - Mahfud MD mengajukan opsi radikal untuk membersihkan Indonesia dari korupsi yang sudah mengakar.
Opsi tersebut adalah lustraksi dan pemutihan, yang pernah ia rancang saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman.
Menurut Mahfud MD, kondisi korupsi di Indonesia sudah begitu parah. Sehingga kata dia, dibutuhkan langkah pemutusan hubungan dengan masa lalu.
"Harus ada pemutusan hubungan dengan masa lalu, karena masa lalu penuh korup. Nggak bisa diselesaikan secara hukum semuanya, rumit," kata Mahfud MD di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Rabu, 27 Agustus 2025.
Opsi pertama yang ia tawarkan adalah lustraksi nasional, sebuah kebijakan untuk membersihkan pejabat lama dari posisinya.
"Satu, pemutihan. Yang satu lustraksi. Mau lustraksi? Artinya Anda, orang-orang tertentu, tidak boleh berpolitik lagi, tidak duduk di pemerintahan," jelasnya.
Lustraksi ini akan menyingkirkan satu generasi pejabat, hakim, dan politisi yang dianggap bagian dari sistem lama yang korup.
Opsi kedua adalah pemutihan, yaitu memberikan pengampunan massal terhadap kasus korupsi di masa lalu, namun dengan aturan yang sangat ketat untuk masa depan.
"Sudah ini, pemutihan. Tapi konsisten. Udahlah diampuni semua, tapi ini jalan lagi ke sini nih, terjadi, potong! Hukum mati!" tegasnya.
Baca Juga: Mahfud MD 'Semprot' Rektor UGM: Sudahlah, Jangan Mati-matian Bela Ijazah Jokowi!
Ide pemutihan ini mirip dengan kebijakan Tax Amnesty, di mana semua pejabat diminta melaporkan hartanya pada satu titik waktu tertentu dan dianggap sah tanpa dipertanyakan asal-usulnya.
"Setelah undang-undang ini disahkan, semua melaporkan kekayaannya dan itu dianggap sah. Tapi sesudah itu, setiap ada kelebihan yang tidak wajar, tidak sesuai dengan profilnya, diambil," terangnya.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
Rayakan Ultah Sabrina Saat Proses Cerai, Tulisan Kue dari Deddy Bikin Heboh
-
Deddy Corbuzier Rayakan Ultah Sabrina di Tengah Proses Perceraian, Netizen Soroti Tulisan di Kue
-
Jauh Sebelum Tasya Farasya, Deddy Corbuzier Ngaku Telah Cerai Sejak Lama?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru