Suara.com - Ribuan buruh dari berbagai serikat menggelar aksi unjuk rasa serentak di tiga titik vital ibu kota pada hari ini, Kamis (28/8/2025). Aksi ini menyebabkan kelumpuhan di sejumlah ruas jalan utama dan menjadi puncak dari akumulasi kekecewaan kaum pekerja.
Aksi besar-besaran ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga menggema di berbagai kota besar lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com dan pantauan di media sosial, konsentrasi massa terpusat di tiga lokasi strategis yang menjadi simbol kekuasaan:
- Gedung DPR/MPR RI: Menjadi sasaran utama untuk menyuarakan tuntutan legislasi.
- Kawasan Balai Kota (Jalan Merdeka Selatan): Menargetkan pusat pemerintahan daerah.
- Patung Kuda (Jalan Medan Merdeka Barat): Gerbang menuju Istana Kepresidenan.
Akibatnya, lalu lintas di sekitar kawasan tersebut dilaporkan lumpuh total.
"Diimbau untuk warga yang tidak berkepentingan agar menghindari titik-titik tersebut,” tulis akun Instagram @kabar.jaktim.
Bukan Cuma Jakarta, Aksi Menggema se-Indonesia
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengonfirmasi bahwa aksi ini adalah gerakan nasional. Selain Jakarta, gelombang protes serupa juga terjadi di kota-kota besar lainnya.
"Aksi unjuk rasa ini tidak hanya terjadi di wilayah Jakarta, namun juga di Makassar, Aceh, Bandung, Surabaya, Medan, Semarang, dan wilayah lainnya," kata Said Iqbal.
Dalam aksinya kali ini, para buruh membawa enam tuntutan utama yang menjadi "jeritan hati" mereka. Berikut adalah daftar lengkapnya:
Baca Juga: Said Iqbal Ultimatum jika 6 Tuntutan Diacuhkan DPR: Serukan 5 Juta Buruh Mogok Nasional!
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah: Tuntutan klasik yang tak pernah usai.
2. Stop PHK Massal: Mendesak pembentukan Satgas khusus untuk menangani gelombang PHK.
3. Reformasi Pajak Buruh: Tuntutan paling detail, mencakup:
- Naikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan.
- Hapus pajak pesangon.
- Hapus pajak THR.
- Hapus pajak JHT.
- Hapus diskriminasi pajak untuk perempuan yang sudah menikah.
4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan Tanpa Omnibus Law: Menolak klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu: Menuntut desain ulang sistem Pemilu untuk 2029.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar