Suara.com - Ribuan buruh dari berbagai serikat menggelar aksi unjuk rasa serentak di tiga titik vital ibu kota pada hari ini, Kamis (28/8/2025). Aksi ini menyebabkan kelumpuhan di sejumlah ruas jalan utama dan menjadi puncak dari akumulasi kekecewaan kaum pekerja.
Aksi besar-besaran ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga menggema di berbagai kota besar lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com dan pantauan di media sosial, konsentrasi massa terpusat di tiga lokasi strategis yang menjadi simbol kekuasaan:
- Gedung DPR/MPR RI: Menjadi sasaran utama untuk menyuarakan tuntutan legislasi.
- Kawasan Balai Kota (Jalan Merdeka Selatan): Menargetkan pusat pemerintahan daerah.
- Patung Kuda (Jalan Medan Merdeka Barat): Gerbang menuju Istana Kepresidenan.
Akibatnya, lalu lintas di sekitar kawasan tersebut dilaporkan lumpuh total.
"Diimbau untuk warga yang tidak berkepentingan agar menghindari titik-titik tersebut,” tulis akun Instagram @kabar.jaktim.
Bukan Cuma Jakarta, Aksi Menggema se-Indonesia
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengonfirmasi bahwa aksi ini adalah gerakan nasional. Selain Jakarta, gelombang protes serupa juga terjadi di kota-kota besar lainnya.
"Aksi unjuk rasa ini tidak hanya terjadi di wilayah Jakarta, namun juga di Makassar, Aceh, Bandung, Surabaya, Medan, Semarang, dan wilayah lainnya," kata Said Iqbal.
Dalam aksinya kali ini, para buruh membawa enam tuntutan utama yang menjadi "jeritan hati" mereka. Berikut adalah daftar lengkapnya:
Baca Juga: Said Iqbal Ultimatum jika 6 Tuntutan Diacuhkan DPR: Serukan 5 Juta Buruh Mogok Nasional!
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah: Tuntutan klasik yang tak pernah usai.
2. Stop PHK Massal: Mendesak pembentukan Satgas khusus untuk menangani gelombang PHK.
3. Reformasi Pajak Buruh: Tuntutan paling detail, mencakup:
- Naikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan.
- Hapus pajak pesangon.
- Hapus pajak THR.
- Hapus pajak JHT.
- Hapus diskriminasi pajak untuk perempuan yang sudah menikah.
4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan Tanpa Omnibus Law: Menolak klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu: Menuntut desain ulang sistem Pemilu untuk 2029.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi