Suara.com - Ribuan buruh dari berbagai serikat menggelar aksi unjuk rasa serentak di tiga titik vital ibu kota pada hari ini, Kamis (28/8/2025). Aksi ini menyebabkan kelumpuhan di sejumlah ruas jalan utama dan menjadi puncak dari akumulasi kekecewaan kaum pekerja.
Aksi besar-besaran ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga menggema di berbagai kota besar lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com dan pantauan di media sosial, konsentrasi massa terpusat di tiga lokasi strategis yang menjadi simbol kekuasaan:
- Gedung DPR/MPR RI: Menjadi sasaran utama untuk menyuarakan tuntutan legislasi.
- Kawasan Balai Kota (Jalan Merdeka Selatan): Menargetkan pusat pemerintahan daerah.
- Patung Kuda (Jalan Medan Merdeka Barat): Gerbang menuju Istana Kepresidenan.
Akibatnya, lalu lintas di sekitar kawasan tersebut dilaporkan lumpuh total.
"Diimbau untuk warga yang tidak berkepentingan agar menghindari titik-titik tersebut,” tulis akun Instagram @kabar.jaktim.
Bukan Cuma Jakarta, Aksi Menggema se-Indonesia
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengonfirmasi bahwa aksi ini adalah gerakan nasional. Selain Jakarta, gelombang protes serupa juga terjadi di kota-kota besar lainnya.
"Aksi unjuk rasa ini tidak hanya terjadi di wilayah Jakarta, namun juga di Makassar, Aceh, Bandung, Surabaya, Medan, Semarang, dan wilayah lainnya," kata Said Iqbal.
Dalam aksinya kali ini, para buruh membawa enam tuntutan utama yang menjadi "jeritan hati" mereka. Berikut adalah daftar lengkapnya:
Baca Juga: Said Iqbal Ultimatum jika 6 Tuntutan Diacuhkan DPR: Serukan 5 Juta Buruh Mogok Nasional!
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah: Tuntutan klasik yang tak pernah usai.
2. Stop PHK Massal: Mendesak pembentukan Satgas khusus untuk menangani gelombang PHK.
3. Reformasi Pajak Buruh: Tuntutan paling detail, mencakup:
- Naikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan.
- Hapus pajak pesangon.
- Hapus pajak THR.
- Hapus pajak JHT.
- Hapus diskriminasi pajak untuk perempuan yang sudah menikah.
4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan Tanpa Omnibus Law: Menolak klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu: Menuntut desain ulang sistem Pemilu untuk 2029.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua