Suara.com - Ribuan buruh dari berbagai serikat menggelar aksi unjuk rasa serentak di tiga titik vital ibu kota pada hari ini, Kamis (28/8/2025). Aksi ini menyebabkan kelumpuhan di sejumlah ruas jalan utama dan menjadi puncak dari akumulasi kekecewaan kaum pekerja.
Aksi besar-besaran ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga menggema di berbagai kota besar lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com dan pantauan di media sosial, konsentrasi massa terpusat di tiga lokasi strategis yang menjadi simbol kekuasaan:
- Gedung DPR/MPR RI: Menjadi sasaran utama untuk menyuarakan tuntutan legislasi.
- Kawasan Balai Kota (Jalan Merdeka Selatan): Menargetkan pusat pemerintahan daerah.
- Patung Kuda (Jalan Medan Merdeka Barat): Gerbang menuju Istana Kepresidenan.
Akibatnya, lalu lintas di sekitar kawasan tersebut dilaporkan lumpuh total.
"Diimbau untuk warga yang tidak berkepentingan agar menghindari titik-titik tersebut,” tulis akun Instagram @kabar.jaktim.
Bukan Cuma Jakarta, Aksi Menggema se-Indonesia
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengonfirmasi bahwa aksi ini adalah gerakan nasional. Selain Jakarta, gelombang protes serupa juga terjadi di kota-kota besar lainnya.
"Aksi unjuk rasa ini tidak hanya terjadi di wilayah Jakarta, namun juga di Makassar, Aceh, Bandung, Surabaya, Medan, Semarang, dan wilayah lainnya," kata Said Iqbal.
Dalam aksinya kali ini, para buruh membawa enam tuntutan utama yang menjadi "jeritan hati" mereka. Berikut adalah daftar lengkapnya:
Baca Juga: Said Iqbal Ultimatum jika 6 Tuntutan Diacuhkan DPR: Serukan 5 Juta Buruh Mogok Nasional!
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah: Tuntutan klasik yang tak pernah usai.
2. Stop PHK Massal: Mendesak pembentukan Satgas khusus untuk menangani gelombang PHK.
3. Reformasi Pajak Buruh: Tuntutan paling detail, mencakup:
- Naikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan.
- Hapus pajak pesangon.
- Hapus pajak THR.
- Hapus pajak JHT.
- Hapus diskriminasi pajak untuk perempuan yang sudah menikah.
4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan Tanpa Omnibus Law: Menolak klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu: Menuntut desain ulang sistem Pemilu untuk 2029.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!