Suara.com - Ribuan buruh dari berbagai serikat menggelar aksi unjuk rasa serentak di tiga titik vital ibu kota pada hari ini, Kamis (28/8/2025). Aksi ini menyebabkan kelumpuhan di sejumlah ruas jalan utama dan menjadi puncak dari akumulasi kekecewaan kaum pekerja.
Aksi besar-besaran ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga menggema di berbagai kota besar lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com dan pantauan di media sosial, konsentrasi massa terpusat di tiga lokasi strategis yang menjadi simbol kekuasaan:
- Gedung DPR/MPR RI: Menjadi sasaran utama untuk menyuarakan tuntutan legislasi.
- Kawasan Balai Kota (Jalan Merdeka Selatan): Menargetkan pusat pemerintahan daerah.
- Patung Kuda (Jalan Medan Merdeka Barat): Gerbang menuju Istana Kepresidenan.
Akibatnya, lalu lintas di sekitar kawasan tersebut dilaporkan lumpuh total.
"Diimbau untuk warga yang tidak berkepentingan agar menghindari titik-titik tersebut,” tulis akun Instagram @kabar.jaktim.
Bukan Cuma Jakarta, Aksi Menggema se-Indonesia
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengonfirmasi bahwa aksi ini adalah gerakan nasional. Selain Jakarta, gelombang protes serupa juga terjadi di kota-kota besar lainnya.
"Aksi unjuk rasa ini tidak hanya terjadi di wilayah Jakarta, namun juga di Makassar, Aceh, Bandung, Surabaya, Medan, Semarang, dan wilayah lainnya," kata Said Iqbal.
Dalam aksinya kali ini, para buruh membawa enam tuntutan utama yang menjadi "jeritan hati" mereka. Berikut adalah daftar lengkapnya:
Baca Juga: Said Iqbal Ultimatum jika 6 Tuntutan Diacuhkan DPR: Serukan 5 Juta Buruh Mogok Nasional!
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah: Tuntutan klasik yang tak pernah usai.
2. Stop PHK Massal: Mendesak pembentukan Satgas khusus untuk menangani gelombang PHK.
3. Reformasi Pajak Buruh: Tuntutan paling detail, mencakup:
- Naikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan.
- Hapus pajak pesangon.
- Hapus pajak THR.
- Hapus pajak JHT.
- Hapus diskriminasi pajak untuk perempuan yang sudah menikah.
4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan Tanpa Omnibus Law: Menolak klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu: Menuntut desain ulang sistem Pemilu untuk 2029.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir