Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam membongkar skandal korupsi kelas kakap. Kali ini, Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS) yang tergabung dalam grup PT Bara Jaya Utama (PT BJU), resmi ditahan.
Ia menjadi tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penahanan ini mengungkap skala kerugian negara yang fantastis dan gaya hidup mewah yang diduga dibiayai dari uang haram, dengan total aset senilai lebih dari setengah triliun rupiah berhasil disita oleh tim penyidik.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Hendarto yang diduga menjadi penerima manfaat utama dari kredit macet ini, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2025.
Langkah penahanan ini disertai dengan penyitaan aset dalam jumlah masif yang berhasil dilacak oleh tim penyidik.
“Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan aset berupa uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah dan barang mewah lainnya senilai total mencapai Rp540 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Penyitaan ini memberikan gambaran jelas tentang bagaimana hasil korupsi diduga dialihbentukan menjadi berbagai aset mewah.
Lebih mengejutkan lagi adalah taksiran kerugian keuangan negara akibat skandal ini. Berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan oleh penyidik, praktik lancung dalam pemberian fasilitas kredit LPEI ini diduga telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
"Perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,7 triliun," lanjut Asep.
Baca Juga: Lisa Mariana Ngaku Dikasih Uang untuk Nafkah Anak, Apa Kata Ridwan Kamil?
Atas perbuatannya, Hendarto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hendarto ternyata tidak bermain sendirian dalam skandal ini. KPK telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat internal LPEI hingga pihak debitur lain. Mereka adalah:
- Dwi Wahyudi (DW): Direktur Pelaksana I LPEI
- Arif Setiawan (AS): Direktur Pelaksana IV LPEI
- Jimmy Masrin (JM): Debitur dari PT Petro Energy
- Newin Nugroho (NN): Debitur dari PT Petro Energy
Meskipun sudah berstatus tersangka, kelima orang ini belum ditahan karena KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
KPK juga membeberkan modus operandi yang digunakan untuk membobol LPEI. Diduga kuat terjadi benturan kepentingan (conflict of interest) untuk memuluskan proses pemberian kredit kepada perusahaan-perusahaan yang sebenarnya tidak layak.
Dalam kasus yang melibatkan PT Petro Energy, misalnya, ditemukan adanya pemalsuan dokumen pembelian maupun invoice serta praktik 'window dressing' atau memoles laporan keuangan agar terlihat sehat dan meyakinkan.
“Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP,” ujar perwakilan KPK.
Fasilitas kredit yang cair pun diduga digunakan tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Tag
Berita Terkait
-
Lisa Mariana Ngaku Dikasih Uang untuk Nafkah Anak, Apa Kata Ridwan Kamil?
-
Usai Diperiksa KPK, Bos Maktour Blak-blakan Pertemuan Asosiasi Travel-Pejabat Kemenag: Jumat Berkah!
-
Geledah Ruangan Eks Sesditjen Bisnawaker dan K3 Kemenaker, Ini Barang Bukti yang Disita KPK
-
Geger! Menteri Budi Arie Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Terima 'Setoran' Judi Online
-
Prabowo Merinding Ucapannya Jadi Sumpah, Noel Gerindra Diciduk KPK: Saya Tak Akan Lindungi!
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Bea Cukai Pengaruhi Maraknya Rokok Ilegal