Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam membongkar skandal korupsi kelas kakap. Kali ini, Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS) yang tergabung dalam grup PT Bara Jaya Utama (PT BJU), resmi ditahan.
Ia menjadi tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penahanan ini mengungkap skala kerugian negara yang fantastis dan gaya hidup mewah yang diduga dibiayai dari uang haram, dengan total aset senilai lebih dari setengah triliun rupiah berhasil disita oleh tim penyidik.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Hendarto yang diduga menjadi penerima manfaat utama dari kredit macet ini, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2025.
Langkah penahanan ini disertai dengan penyitaan aset dalam jumlah masif yang berhasil dilacak oleh tim penyidik.
“Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan aset berupa uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah dan barang mewah lainnya senilai total mencapai Rp540 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Penyitaan ini memberikan gambaran jelas tentang bagaimana hasil korupsi diduga dialihbentukan menjadi berbagai aset mewah.
Lebih mengejutkan lagi adalah taksiran kerugian keuangan negara akibat skandal ini. Berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan oleh penyidik, praktik lancung dalam pemberian fasilitas kredit LPEI ini diduga telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
"Perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,7 triliun," lanjut Asep.
Baca Juga: Lisa Mariana Ngaku Dikasih Uang untuk Nafkah Anak, Apa Kata Ridwan Kamil?
Atas perbuatannya, Hendarto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hendarto ternyata tidak bermain sendirian dalam skandal ini. KPK telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat internal LPEI hingga pihak debitur lain. Mereka adalah:
- Dwi Wahyudi (DW): Direktur Pelaksana I LPEI
- Arif Setiawan (AS): Direktur Pelaksana IV LPEI
- Jimmy Masrin (JM): Debitur dari PT Petro Energy
- Newin Nugroho (NN): Debitur dari PT Petro Energy
Meskipun sudah berstatus tersangka, kelima orang ini belum ditahan karena KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
KPK juga membeberkan modus operandi yang digunakan untuk membobol LPEI. Diduga kuat terjadi benturan kepentingan (conflict of interest) untuk memuluskan proses pemberian kredit kepada perusahaan-perusahaan yang sebenarnya tidak layak.
Dalam kasus yang melibatkan PT Petro Energy, misalnya, ditemukan adanya pemalsuan dokumen pembelian maupun invoice serta praktik 'window dressing' atau memoles laporan keuangan agar terlihat sehat dan meyakinkan.
“Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP,” ujar perwakilan KPK.
Tag
Berita Terkait
-
Lisa Mariana Ngaku Dikasih Uang untuk Nafkah Anak, Apa Kata Ridwan Kamil?
-
Usai Diperiksa KPK, Bos Maktour Blak-blakan Pertemuan Asosiasi Travel-Pejabat Kemenag: Jumat Berkah!
-
Geledah Ruangan Eks Sesditjen Bisnawaker dan K3 Kemenaker, Ini Barang Bukti yang Disita KPK
-
Geger! Menteri Budi Arie Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Terima 'Setoran' Judi Online
-
Prabowo Merinding Ucapannya Jadi Sumpah, Noel Gerindra Diciduk KPK: Saya Tak Akan Lindungi!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
-
Setelah Resmikan Proyek Besar di Balikpapan, Apa Agenda Rahasia Prabowo di IKN?
-
Sadar Direksi BUMN Ndablek, Prabowo: Sudah Rugi Malah Minta Tantiem