Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus rasuah yang diduga dilakukan oleh pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS) pada grup PT Bara Jaya Utama (PT BJU) Hendarto dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Hendarto diduga bersengkongkol dengan pejabat LPEl untuk memuluskan pencairan kredit.
“Saudara HD menyampaikan kebutuhan penambahan fasilitas pembiayaan baru dan tambahan untuk PT SMJL yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT MAS yang bergerak di bidang tambang,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Kemudian, dia menyebut kedua perusahaan yang dimaksud mendapatkan pembiayaan atau fasilitas kredit dari LPEI berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE).
Asep memerinci bahwa pada Oktober 2014 hingga Oktober 2016, PT SMJL mendapatkan fasilitas KIE sebanyak dua kali dengan total mencapai Rp950 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit dengan luas lahan inti sekitar 13.075 hektar di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jangka waktu 9 tahun sejak 25 November 2014 sampai 25 Oktober 2023.
PT SMJL juga mendapat KMKE senilai Rp115 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit sementara PT MAS mendapatkan fasilitas dari LPEI sebesar USD 50 juta atau sekitar Rp670 miliar berdasarkan kurs dollar pada 2015.
“Bahwa dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL diketahui adanya niat jahat (mens rea), baik dari pihak debitur maupun dari pihak kreditur,” tegas Asep.
Dia menjelaskan pihak debitur PT SMJL mengajukan kredit dengan menggunakan agunan berupa lahan kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi.
Padahal, Izin Pembukaan Lahan dan Izin Usaha Perkebunan PT SMJL telah dicabut dan tidak akan terbit Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), karena berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi serta tidak memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan.
Baca Juga: Tersangka Gunakan Duit Kredit LPEI untuk Judi, Negara Rugi Rp 1,7 Triliun
Pihak kreditur, lanjut Asep, memproses MAP PT SMJL untuk memenuhi prosedur pembiayaan dan menyetujuinya dengan menerbitkan Memorandum Keputusan Pembiayaan pada 2014.
Padahal, diketahui bahwa isi dari MAP tersebut dengan sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI.
“Sementara terkait PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD50
juta,” ujar Asep.
Menurut dia, terjadi eksposur dana besar besaran kepada grup PT BJU pada saat harga batu bara sedang mengalami penurunan yang berpotensi ketidakmampuan membayar kewajiban pinjaman.
Proyeksi cash flow PT MAS pada 2016-2019 terkait penjualan tambang dinilai berpotensi mengalami kerugian sehingga sumber cashflow yang hanya berasal dari tambang, diprediksi tidak dapat melunasi kewajiban PT MAS membayar pinjaman bank.
“Pihak LPEI sebagai kreditur melakukan penghitungan cash flow berdasarkan hasil konsolidasi dengan grup PT BJU. Sehingga dalam perhitungan, debitur dinyatakan layak mendapatkan persetujuan pembiayaan atas pengajuan permohonan pembiayaan,” tutur Asep.
Berita Terkait
-
Tersangka Gunakan Duit Kredit LPEI untuk Judi, Negara Rugi Rp 1,7 Triliun
-
Immanuel Ebenezer Terancam Terjerat Pasal TPPU, Ini Alasannya
-
Gaya Hidup Mewah Koruptor LPEI: Duit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Beli Aset hingga Main Judi
-
KPK Tahan Bos Perusahaan Tambang di Kasus LPEI, Aset Mewah Rp540 M Disita, Negara Rugi Rp1,7 Triliun
-
Lisa Mariana Ngaku Dikasih Uang untuk Nafkah Anak, Apa Kata Ridwan Kamil?
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!
-
Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah
-
EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA
-
Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA
-
Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa
-
Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi
-
Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun
-
JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka
-
Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan
-
Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz