Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar gaya hidup mewah Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS), yang menjadi tersangka dalam skandal korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Tak main-main, uang hasil korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,7 triliun itu diduga kuat digunakan untuk foya-foya, mulai dari membeli aset hingga berjudi.
Hendarto, yang perusahaannya berada di bawah grup PT Bara Jaya Utama (PT BJU), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI.
Alih-alih digunakan untuk modal kerja ekspor, dana jumbo dari LPEI justru mengalir deras ke kantong pribadi dan membiayai gaya hidupnya.
“Dalam prosesnya, diketahui Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
KPK merinci bahwa dari total pinjaman yang digelontorkan, hanya sebagian kecil yang benar-benar digunakan untuk operasional perusahaan.
PT SMJL misalnya, hanya menggunakan sekitar Rp17 miliar atau 3,01 persen dari total pinjaman. Sementara PT MAS, hanya memakai sekitar USD 8,2 juta atau 16,4 persen dari pinjaman yang diterima. Fakta ini menunjukkan betapa masifnya penyalahgunaan dana yang terjadi.
Lebih jauh, Asep membeberkan modus operandi culas yang dilakukan Hendarto. Ia diduga kuat bersengkongkol dengan oknum pejabat LPEI untuk memuluskan pencairan kredit bernilai fantastis tersebut.
“Saudara HD menyampaikan kebutuhan penambahan fasilitas pembiayaan baru dan tambahan untuk PT SMJL yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT MAS yang bergerak di bidang tambang,” ungkap Asep.
Baca Juga: Prabowo Murka Buntut Kasus Noel: Kalian Kira Pemerintah Lemah dan Bisa Disogok?
Kecurangan ini terstruktur sejak awal. KPK menemukan adanya niat jahat (mens rea) dari kedua belah pihak.
Hendarto diketahui mengajukan kredit dengan agunan lahan kebun sawit yang ternyata berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi, yang izinnya telah dicabut.
Di sisi lain, pihak LPEI dengan sengaja mengabaikan prosedur internal dan prinsip kehati-hatian dalam menyetujui kredit tersebut.
“Bahwa dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL diketahui adanya niat jahat (mens rea), baik dari pihak debitur maupun dari pihak kreditur,” tegas Asep.
Akibat persekongkolan jahat ini, negara diperkirakan menelan kerugian mencapai Rp1,7 triliun. KPK pun bergerak cepat dengan melakukan penyitaan sejumlah aset milik Hendarto yang nilainya fantastis, mencapai Rp540 miliar.
Aset yang disita meliputi uang tunai, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, hingga koleksi tas mewah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Malam Perdana, Night at Ragunan Zoo Diserbu 3.713 Pengunjung: Kebanyakan Datang untuk Piknik
-
Polda Metro Jaya Mangkir, Sidang Praperadilan Aktivis Khariq Anhar Ditunda
-
Di Balik Janji Hijau, Dunia Didesak Bersihkan Tata Kelola Tambang
-
Survei Kepuasan Tinggi, Profesor LIPI Soroti Geng Solo dan Menteri 'Nilai Merah' di Kabinet Prabowo
-
Polisi Ungkap Alasan Tak Mau Gegabah Usut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Keluarga Korban Jadi Prioritas
-
Keracunan MBG Masih Terjadi, JPPI Catat Ribuan Orang Jadi Korban dalam Sepekan
-
Geger Kematian Siswa SMP di Grobogan, Diduga Dibully di Sekolah, Polisi Periksa 9 Saksi
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Anggota DPRD Mojokerto
-
Fakta Baru Kematian Siswa SMP Grobogan: Di-bully Lalu Diadu Duel, Tulang Tengkuk Patah
-
Awas Kejebak Macet! Proyek Galian Tutup Jalan Arjuna Selatan, Mobil Dialihkan ke Jalur Lain