Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar gaya hidup mewah Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS), yang menjadi tersangka dalam skandal korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Tak main-main, uang hasil korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,7 triliun itu diduga kuat digunakan untuk foya-foya, mulai dari membeli aset hingga berjudi.
Hendarto, yang perusahaannya berada di bawah grup PT Bara Jaya Utama (PT BJU), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI.
Alih-alih digunakan untuk modal kerja ekspor, dana jumbo dari LPEI justru mengalir deras ke kantong pribadi dan membiayai gaya hidupnya.
“Dalam prosesnya, diketahui Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
KPK merinci bahwa dari total pinjaman yang digelontorkan, hanya sebagian kecil yang benar-benar digunakan untuk operasional perusahaan.
PT SMJL misalnya, hanya menggunakan sekitar Rp17 miliar atau 3,01 persen dari total pinjaman. Sementara PT MAS, hanya memakai sekitar USD 8,2 juta atau 16,4 persen dari pinjaman yang diterima. Fakta ini menunjukkan betapa masifnya penyalahgunaan dana yang terjadi.
Lebih jauh, Asep membeberkan modus operandi culas yang dilakukan Hendarto. Ia diduga kuat bersengkongkol dengan oknum pejabat LPEI untuk memuluskan pencairan kredit bernilai fantastis tersebut.
“Saudara HD menyampaikan kebutuhan penambahan fasilitas pembiayaan baru dan tambahan untuk PT SMJL yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT MAS yang bergerak di bidang tambang,” ungkap Asep.
Baca Juga: Prabowo Murka Buntut Kasus Noel: Kalian Kira Pemerintah Lemah dan Bisa Disogok?
Kecurangan ini terstruktur sejak awal. KPK menemukan adanya niat jahat (mens rea) dari kedua belah pihak.
Hendarto diketahui mengajukan kredit dengan agunan lahan kebun sawit yang ternyata berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi, yang izinnya telah dicabut.
Di sisi lain, pihak LPEI dengan sengaja mengabaikan prosedur internal dan prinsip kehati-hatian dalam menyetujui kredit tersebut.
“Bahwa dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL diketahui adanya niat jahat (mens rea), baik dari pihak debitur maupun dari pihak kreditur,” tegas Asep.
Akibat persekongkolan jahat ini, negara diperkirakan menelan kerugian mencapai Rp1,7 triliun. KPK pun bergerak cepat dengan melakukan penyitaan sejumlah aset milik Hendarto yang nilainya fantastis, mencapai Rp540 miliar.
Aset yang disita meliputi uang tunai, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, hingga koleksi tas mewah.
Dalam pusaran skandal ini, KPK tidak hanya menetapkan Hendarto sebagai tersangka.
Lima orang lainnya, termasuk Direktur LPEI dan pihak debitur lain, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, menunjukkan adanya konspirasi besar yang menggerogoti uang negara melalui LPEI.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!