Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar gaya hidup mewah Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS), yang menjadi tersangka dalam skandal korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Tak main-main, uang hasil korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,7 triliun itu diduga kuat digunakan untuk foya-foya, mulai dari membeli aset hingga berjudi.
Hendarto, yang perusahaannya berada di bawah grup PT Bara Jaya Utama (PT BJU), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI.
Alih-alih digunakan untuk modal kerja ekspor, dana jumbo dari LPEI justru mengalir deras ke kantong pribadi dan membiayai gaya hidupnya.
“Dalam prosesnya, diketahui Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
KPK merinci bahwa dari total pinjaman yang digelontorkan, hanya sebagian kecil yang benar-benar digunakan untuk operasional perusahaan.
PT SMJL misalnya, hanya menggunakan sekitar Rp17 miliar atau 3,01 persen dari total pinjaman. Sementara PT MAS, hanya memakai sekitar USD 8,2 juta atau 16,4 persen dari pinjaman yang diterima. Fakta ini menunjukkan betapa masifnya penyalahgunaan dana yang terjadi.
Lebih jauh, Asep membeberkan modus operandi culas yang dilakukan Hendarto. Ia diduga kuat bersengkongkol dengan oknum pejabat LPEI untuk memuluskan pencairan kredit bernilai fantastis tersebut.
“Saudara HD menyampaikan kebutuhan penambahan fasilitas pembiayaan baru dan tambahan untuk PT SMJL yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT MAS yang bergerak di bidang tambang,” ungkap Asep.
Baca Juga: Prabowo Murka Buntut Kasus Noel: Kalian Kira Pemerintah Lemah dan Bisa Disogok?
Kecurangan ini terstruktur sejak awal. KPK menemukan adanya niat jahat (mens rea) dari kedua belah pihak.
Hendarto diketahui mengajukan kredit dengan agunan lahan kebun sawit yang ternyata berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi, yang izinnya telah dicabut.
Di sisi lain, pihak LPEI dengan sengaja mengabaikan prosedur internal dan prinsip kehati-hatian dalam menyetujui kredit tersebut.
“Bahwa dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL diketahui adanya niat jahat (mens rea), baik dari pihak debitur maupun dari pihak kreditur,” tegas Asep.
Akibat persekongkolan jahat ini, negara diperkirakan menelan kerugian mencapai Rp1,7 triliun. KPK pun bergerak cepat dengan melakukan penyitaan sejumlah aset milik Hendarto yang nilainya fantastis, mencapai Rp540 miliar.
Aset yang disita meliputi uang tunai, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, hingga koleksi tas mewah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko
-
Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan
-
Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun
-
Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka