- Komnas HAM temukan polisi batasi kebebasan berekspresi saat demo Jakarta.
- Aparat menggunakan kekuatan berlebih, melanggar aturan internal (Perkapolri).
- Terjadi upaya pembatasan informasi oleh aparat di media sosial.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis temuan investigasinya terkait penanganan unjuk rasa di Jakarta yang berujung tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi serangkaian pelanggaran oleh aparat kepolisian, mulai dari pembatasan kebebasan berekspresi hingga penggunaan kekuatan yang berlebihan.
“Terjadi pembatasan dan tidak proporsional dan tidak perlu terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh aparat,” kata Komisioner Komnas HAM Putu Elvina di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).
Terlebih, Putu menyebut aparat kepolisian menggunakan kekuatan yang berlebihan sehingga melanggar aturan internal mereka sendiri, yakni Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 16 Tahun 2006 dan Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009.
“Penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan Perkapolri nomor 16/2006 dan Perkapolri nomor 1/2009 terhadap peserta aksi merupakan pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi di mana pihak kepolisian melakukan pembubaran masa aksi pada pukul 15.00 WIB,” tutur Putu.
Tak hanya di ranah fisik, Komnas HAM juga menyoroti adanya upaya pembatasan di ruang digital oleh aparat keamanan dan pemerintah selama periode unjuk rasa.
“Komnas HAM juga menemukan adanya upaya upaya pembatasan informasi melalui penggunaan media sosial oleh pemerintah dan polisi,” ungkap Putu.
“Berdasarkan prinsip Sirakusa, pembatasan terhadap hak ini harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas tujuan yang sah dan proporsional terhadap tujuan yang ingin dicapai.”
Temuan ini dirilis setelah insiden tragis yang menimpa Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang meninggal dunia usai ditabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demo di kawasan Pejompongan.
Baca Juga: Update Demo di Depan Gedung DPR: Massa Berhasil Masuk 'Jebol' Pagar hingga Lompati Gerbang
Selain Affan, korban lain bernama Moh Umar Amarudin mengalami patah kaki dan mendapat perawatan intensif.
(Komnas HAM) mengambil alih eskalasi penyelidikan atas insiden fatal yang menewaskan seorang pengemudi ojek, Affan Kurniawan.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan meminta keterangan secara langsung dari ketujuh anggota Brimob tersebut pada sore hari ini.
Langkah ini diambil untuk mendalami dugaan pelanggaran HAM dalam insiden yang terjadi di tengah aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Kamis (28/8/2025).
“Sore hari ini kami juga akan meminta keterangan kepada tujuh pelaku yang juga sudah diperiksa oleh Propam,” kata Anis Hidayah di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).
Anis menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang telah berjalan, di mana Komnas HAM sebelumnya telah mengumpulkan informasi dari berbagai pihak terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
Lawan Pramono dan KDM, KSPI Bakal Ajukan Gugatan Kebijakan Upah Jakarta dan Jawa Barat ke PTUN
-
Seluruh Titik Banjir di Jakarta Telah Surut, BPBD Tetap Imbau Warga Waspada
-
Rutin Sidak SPPG Selama Setahun, BGN Klaim Kualitas MBG Terus Membaik
-
HUT ke-37 Yastroki: Stroke Bukan Takdir, Tapi Bencana yang Bisa Dicegah dari Rumah
-
Ada Proyek LRT di Jalan Pramuka, Rute Transjakarta dan Mikrotrans Dialihkan
-
Enam Pohon Tumbang di Jakarta Akibat Cuaca Ekstrem, Timpa Rumah dan Kabel Listrik
-
BGN Sidak Dapur MBG, Atap Sejumlah SPPG Belum Sesuai SOP
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, Satu Ruas Jalan Masih Tergenang, Puluhan Warga Mengungsi
-
Banjir di Pekalongan, KAI Batalkan 11 Perjalanan Kereta Api dari Jakarta
-
Awal Pekan di Jakarta, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jaksel dan Jaktim