Suara.com - Partai Nasdem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keputusan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Hermawi Taslim, saat membacakan siaran pers DPP Partai Nasdem, Minggu, 31 Agustus 2025.
Pernyataan resmi tersebut juga diunggah melalui akun Instagram @official_nasdem. Namun, langkah Nasdem ini justru menuai berbagai tanggapan dari warganet. Banyak yang masih mempertanyakan perbedaan status dinonaktifkan dengan dipecat.
Salah satu warganet dengan akun @ilhdra bahkan memberikan penjelasan panjang lebar di kolom komentar. Ia memaparkan secara rinci perbedaan antara anggota partai yang dinonaktifkan dan yang dipecat.
“Buat teman-teman yang masih belum bisa membedakan apa itu menonaktifkan atau dipecat, sini saya jelaskan ya.
Kalau kita mendengar istilah ‘Ketua Partai menonaktifkan seorang anggota DPR yang berasal dari partainya sendiri’, biasanya maksudnya seperti ini:
1. Menonaktifkan di Internal Partai
Ketua partai bisa mencabut jabatan internal yang dipegang anggota DPR itu, misalnya di struktur DPP, DPD, atau posisi strategis lain. Artinya, dia tetap anggota DPR, tapi tidak lagi aktif menjalankan peran di partai.
2. Sanksi atau Tindakan Disiplin
Menonaktifkan biasanya jadi langkah awal sebelum sanksi lebih berat seperti pemecatan.
3. Keterbatasan Ketua Partai
Ketua partai tidak bisa langsung mencopot kursi DPR seseorang karena kursi ditentukan hasil Pemilu. Untuk itu, perlu mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) lewat KPU dan DPR.
Jadi singkatnya, menonaktifkan = dicabut perannya di partai, bukan langsung diberhentikan dari DPR. Kursi DPR baru bisa hilang kalau ada usulan PAW,” tulisnya.
Di sisi lain, sejumlah warganet lain justru menanggapi dengan nada satir.
Baca Juga: Beredar Potret Ahmad Sahroni Tersenyum di Pesawat Usai Rumahnya Dijarah
Mereka menganggap istilah “dinonaktifkan” membingungkan dan lebih menyarankan agar langsung menggunakan istilah “dipecat”.
“PECAT LOH PAK. Bukan DINONAKTIFKAN. Hape-ku tiap malam juga ku nonaktifkan, tapi besok paginya kuaktifkan lagi,” tulis akun @fadla*****.
“Kalo dinonaktifkan doang mah, HP saya juga bisa!” tambah akun @hrdnt*****.
“PECAT PAK BUKAN NONAKTIF ,” tegas @diraa*****.
“Pecat!!! Ngerti gak dipecat???” sambung @lidya*****.
Keputusan Nasdem ini masih terus menuai sorotan publik, baik dari sisi politik maupun dari warganet yang memantau perkembangan di media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
Terkini
-
PBNU Sebut Tudingan TPPU Prematur, Ada Manuver Politik Jegal Gus Yahya?
-
Akses Masih Terputus, Pemerintah Fokus Buka Jalur ke Wilayah Terisolir di Aceh dan Sumut
-
Update Basarnas 2 Desember: 583 Orang Meninggal dan 553 Hilang dalam Bencana Sumatera
-
Ditangkap di Kamboja, Dewi Astutik Ternyata Pengendali Jaringan Fredy Pratama di Golden Triangle!
-
Gus Yahya Tolak Ultimatum Syuriyah PBNU, Tegaskan Tetap Jalankan Amanat Muktamar
-
Kejagung Telah Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Pajak 20162020
-
Kejagung Telah Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Pajak 20162020
-
Mendagri Dorong Daerah Kelola Sarpras Olahraga secara Profesional
-
Jalur Medan-Aceh Tamiang Mulai Normal, BNPB Pastikan Jaringan Listrik Bisa Segera Pulih
-
DPR Beri Lampu Hijau: Menteri PU dan Basarnas Silakan Pakai Dana Darurat untuk Bencana Sumatera