- Demo bermula dari protes terhadap tunjangan anggota DPR, yang disebarkan lewat pesan berantai oleh kelompok Revolusi Rakyat Indonesia dan diikuti ribuan massa.
- Aksi awalnya damai namun berubah ricuh setelah kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan dalam insiden dengan kendaraan Brimob, memicu kemarahan publik.
- Kerusuhan meluas ke penjarahan, dipicu kabar anggota DPR melarikan diri ke luar negeri, dan rumah-rumah tokoh publik pun menjadi sasaran amuk massa.
Aksi Demonstrasi yang terjadi di Jakarta dan sejumlah kota di Indonesia masih berlanjut sejak pertama kali pecah pada Senin (25/8/2025).
Aksi unjuk rasa ini sejatinya untuk memprotes kebijakan tentang tunjangan anggota DPR.
Namun, pada akhirnya aksi tersebut malah berujung pada kerusuhan hingga penjarahan di berbagai lokasi.
Lalu sebenarnya bagaimana kronologi demo protes tunjangan DPR yang akhirnya meluas jadi aksi penjarahan?
Simak ulasannya yang sudah dirangkum berikut ini.
1. Bermula dari Pesan Berantai di Grup WA
Suara.com - Seruan demo yang berlangsung pada 25 Agustus, pertama kali muncul dari pesan berantai di grup Whatsapp.
Pesan yang dibagi satu pekan sebelum aksi terjadi itu kemudian meluas ke media sosial hingga akhirnya bisa diakses oleh masyarakat awam.
Seruan untuk melakukan aksi itu dimulai oleh kelompok yang menamakan diri sebagai Revolusi Rakyat Indonesia.
Baca Juga: Jerome Polin Rangkum 17+8 Tuntutan Rakyat: Deadline Mendesak untuk Pemerintah dan DPR!
Lewat pesan itu, mereka mengajak buruh, petani, dan mahasiswa untuk turun ke jalan.
Sementara tuntutan utama dari ajakan aksi massa itu adalah tentang tunjangan DPR yang memang sedang ramai disorot publik.
2. Dihadiri Ribuan Massa
Meski diawali dari pesan berantai, nyatanya pada hari pelaksanaan, ribuan massa dari berbagai kalangan tanpa identitas kelompok benar-benar turun ke jalan.
Sayangnya, unjuk rasa yang berlangsung sampai malam seolah tidak digubris oleh anggota DPR karena tak ada satu pun yang menemui massa.
Pada pukul 21.15 WIB terjadi bentrok antara polisi dan massa di kawasan kolong jembatan layang Pejompongan, Jakarta.
Berita Terkait
-
Investor Wajib Waspada! OJK Imbau Jangan Telan Mentah-mentah Rumor Unjuk Rasa
-
Detik-detik Kampus di Bandung Jadi Zona Perang: Mahasiswa Dikepung dan Dihujani Gas Air Mata
-
Profil Ferry Irwandi, Influencer yang Dianggap Gagalkan Status Darurat Militer
-
Bukan Mau Kudeta, Pak! Memahami Keresahan Rakyat di Balik Stigma Makar
-
Jadi Relawan Medis, Zaskia Mecca Ngaku Banyak Lihat Orang Berbaju Sipil Kasih Ancaman
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
Terkini
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Ada Upaya Hambat Penyidikan Kasus Bupati Sudewo, KPK Buru Sosok Mastermind
-
Tingkatkan Kesehatan Mental Santri, Menag Minta Pesantren Hadirkan Tenaga Psikolog
-
Jelang Vonis 2 Tahun Penjara, Delpedro Marhaen Beri 'Orasi Terakhir' di Aksi Kamisan
-
5 Poin Pertemuan Prabowo dan Dasco di Istana Jelang Lebaran 2026
-
Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan
-
Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya
-
Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK