Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung diduga mengalami pengusiran dari aparat kepolisian terkait posko bantuan hukum yang dibentuk di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Dugaan aksi intimidasi itu pun disebarkan oleh LBH Bandung lewat unggahan di akun Instagram resminya pada Selasa (2/9/2025).
Posko bantuam hukum yang didirikan LBH Bandung untuk memberikan pendampingan hukum terhadap pendemo yang ditangkap aparat. Berdasar unggahan LBH Bandung, dugaan aksi pengusiran itu terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.43 WIB.
Menurut keterangan resminya, pengusiran posko LBHb Bandung diduga bentuk upaya polisi membatasi pemberian pendampingan hukum kepada orang-orang yang ditangkap saat selama demonstrasi di Jabar, termasuk Bandung berlangsung.
Dalam unggahannya, LBH Bandung juga membagikan rekaman suara diduga anggota polisi yang diduga melarang posko bantuan hukum didirikan di depan Gedung Ditreskrim Polda Jabar.
Dalam rekaman suara itu, terdengar suara pria diduga aparat sedang berdebat dengan seorang perempuan yang diduga adalah anggota LBH Bandung.
Berdasar rekaman suara yang dibagikan LBH Bandung, dugaan pengusiran terhadap posko bantuan hukum karena ada perintah dari atasan.
"Kan ini bukan tempat istirahat tuh. Kalau ada pimpinan saya lewat gimana?" ujar suara pria diduga polisi dalam rekaman suara itu.
"Memang kenapa mas?" timpal perempuan dalam rekaman suara tersebut.
"Bukan kenapa-kenapa, ini kan kantor polisi bu, saya juga minta dihargai sama Ibu sama Bapak. Kita juga ada peraturan dari pimpinan," timpal anggota polisi itu.
Baca Juga: Provokasi Anarko Berujung Gas Air Mata Nyasar ke Unisba, Polisi Sebut karena Tertiup Angin
Menurut rekaman suara itu, pria diduga polisi itu meminta agar posko LBH segera dipindahkan ke tempat lain karena dilarang sesuai dengan perintah atasannya.
LBH Bandung pun mengecam adanya aksi pengusiran terhadap posko bantuan hukum di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar. Adanya pengusiran terhadap posko bantuan hukum dianggap upaya polisi membatasi pendampingan hukum terhadap para pendemo yang ditanggap. Tindakan itu juga disebut-sebut bertabrakan dengan undang-undang dan melanggar HAM.
"Kami mengecam keras tindakan sewenang-wenang ini dan menuntut Polda Jabar segera menghentikan segala bentuk pembatasan terhadap bantuan hukum serta memulihkan akses pendampingan tanpa Intimidasi," demikian keterangan tertulis LBH Bandung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jabar terkait adanya pengusiran terhadap posko bantuan hukum yang didirikan LBH Bandung.
Diketahui, kondisi Bandung sedang mencekam sejak terjadi aksi pengepungan aparat TNI-Polri terhadap Universitas Islam Bandung (UNISBA) dan Universitas Pasundan (UNPAS). Berdasar video yang beredar di medsos, aksi pengepungan terhadap dua kampus itu terjadi sejak Senin (1/9/2025) hingga Selasa dini hari. Menurut video yang beredar, para aparat dilaporkan menembaki para mahasiswa di salah satu kampus itu dengan menggunakan gas air mata dan peluru karet secara membabi buta.
Berita Terkait
-
Provokasi Anarko Berujung Gas Air Mata Nyasar ke Unisba, Polisi Sebut karena Tertiup Angin
-
Sebar Ulang Poster Kucing hingga Bantuan Nyaleg: Eko Patrio-Uya Kuya Kini Cari Simpati Publik?
-
Presiden Prabowo Gariskan Aturan Main Demo: Minta Izin, Damai, dan Bubar Pukul 18.00
-
Prabowo Naikkan Pangkat Polisi Korban Demo, Warganet Geram: Aspirasi Rakyat Kapan Didengar?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka